<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-8992242741862286687</id><updated>2012-02-17T09:53:49.766+07:00</updated><category term='Komputer dan Softwere'/><category term='Umum'/><category term='Tips'/><category term='Rayuan'/><category term='News'/><category term='Kisah'/><category term='artikel'/><category term='Ramalan'/><title type='text'>Panen Blog</title><subtitle type='html'>Blog panen "bukan" sembarang Blog</subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://blogku-panen.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8992242741862286687/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://blogku-panen.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>Blogku</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10821991969506317356</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://3.bp.blogspot.com/__JawJIeesTU/S5B0ccY_kNI/AAAAAAAAAAM/OIC6LLnyOxQ/S220/DSC03058.JPG'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>37</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8992242741862286687.post-4258971475802891598</id><published>2010-05-13T10:29:00.000+07:00</published><updated>2010-05-13T10:30:23.720+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='News'/><title type='text'>Penegakan Hukum</title><content type='html'>Penegakan Hukum, Gerbang Menuju Masyarakat Madani&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Posted: 23 Apr 2010 08:01 AM PDT&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa kasus yang terjadi di Indonesia belakangan ini, seperti yang banyak diberitakan oleh berbagai media massa baik cetak maupun elektronik yang salah satunya adalah kasus tentang korupsi. Seperti Korupsi Pajak (Markus Pajak), Kasus Suap, dan kasus-kasus yang lainnya yang mengakibatkan kerugian bagi Negara. Dan yang tidak kalah menimbulkan perhatian publik adalah kasus Century. (Bagaimana kabarnya???..., semakin sepi saja….).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berbicara tentang kasus-kasus tersebut diatas, sampai detik ini sebagian besarnya belum juga ada titik penyelesaian yang jelas. ‘Ntah apa yang terjadi???..apakah karena disinyalir adanya orang-orang yang berkuasa terlibat didalamnya, atau..... ‘Ntahlah…karena kami selaku masyarakat awam tidak begitu tahu. Namun hal ini sangat berbeda sekali dengan apa yang terjadi dengan kasus-kasus yang menimpa kepada sebagian masyarakat lainnya. Seperti kasusnya nenek Minah yang mengambil 3 buah kakao, kasus empat pemungut kapas di lahan milik PT Sigayung yang harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Rowobelang karena dituduh telah mencuri dua kilogram kapas senilai Rp4 ribu. Mereka adalah Rusnoto (14), Juwono (16), Sri Suratmi (25), dan Manise (39), semuanya warga Dusun Secentong, Desa Kenconorejo, Kecamatan Tulis. Atau kasus seperti yang diberitakan Metrotvnews.com, Gara-gara mencuri sebuah semangka milik tetangga dua orang di Kota Kediri, Jawa Timur, ditahan. di sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas A Kota Kediri sebagai tahanan Pengadilan Negeri kota setempat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal itu membuktikan bahwa proses hukum dinegeri ini belum sepenuhnya mencerminkan keadilan bagi semua rakyat. Dan itu bukan hanya terjadi sekarang ini sudah banyak sekali kasus-kasus besar yang tak jelas ujung penyelesaiannya. Walaupun ada juga yang sampai selesai. Namun kalau di hitung-hitung sebagian besar kasus yang disinyalir adanya orang-orang yang punya kuasa terlibat didalamnya nampak seperti kebal akan hukum. Prosesnya begitu berlarut-larut sehingga terindikasi seolah-olah dalam penegakkan hukumnya setengah hati. Begitu banyak pertimbangan dan sangat berhati-hati. Memang seharusnya yang dikedepankan adalah praduga tak bersalah. Namun hal itu kembali berbeda dengan mereka-mereka yang disebut diatas begitu cepat menyandang cachet bersalah dan divonis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jujur saja mungkin kita semua tidak memungkiri sebuah upaya serius dari berbagai pihak dalam rangka penegakkan hukum dinegeri ini. Dan fenomena-fenomena kasus yang terjadi selama ini pun bukan berarti tidak adanya upaya serius dalam upaya menegakkan supremasi hukum itu. Hanya saja upaya yang dilakukan tertutup oleh ulah sebagian pihak yang mencoba menjadikan hukum sebagai persoalan yang kental dengan nuansa politis. Akibatnya, tujuan utama dari hukum itu sendiri menjadi terabaikan atau basal mengalami pembiasan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padahal, lemahnya penegakkan hukum akan berdampak luas pada lambannya pencapaian reformasi dalam rangka mewujudkan masyarakat yang madani sebagaimana yang menjadi idaman bangsa dan masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tanpa suatu penegakkan hukum yang tegas dan benar-benar adil, sepertinya masyarakat madani akan sulit diwujudkan dalam kehidupan nyata di bumi Indonesia ini. Sebagaimana yang diutarakan Madjid (1998:53) yang dikutip oleh Abd A’la dalam bukunya Melampaui Dialog Agama. “ Semangat kepada kepatuhan hukum atau aturan merupakan tiang pancang suatu masyarakat madani”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan masalah adil sudah jelas disebutkan “……..Bahwasanya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil” (QS. Al-Mumtahanah : 8)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian untuk menyampaikan berbagai amanat kepada orang yang berhak menerimanya dan memerintahkan kalian agar—jika kalian menetapkan hukum di antara manusia—membuat ketetapan hukum dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepada kalian. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar dan Maha Melihat". (QS an-Nisâ’: 58).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Ibn Jarîr, mengenai makna ayat di atas adalah pendapat yang menyatakan bahwa ayat tersebut merupakan seruan (khithâb) dari Allah Swt. kepada para penguasa (walî al-amri) kaum Muslim untuk menunaikan amanat yang telah diserahkan oleh kaum Muslim kepada mereka; baik dalam masalah fai’, penunaian hak-hak, dan urusan apa saja yang telah diamanatkan kepada mereka untuk dijalankan secara adil di antara kaum Muslim, dalam hal keputusan dan pembagian secara sama di antara mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wallahu’alam&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Blog Panen "bukan" Sembarang Blog&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8992242741862286687-4258971475802891598?l=blogku-panen.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://blogku-panen.blogspot.com/feeds/4258971475802891598/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://blogku-panen.blogspot.com/2010/05/penegakan-hukum.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8992242741862286687/posts/default/4258971475802891598'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8992242741862286687/posts/default/4258971475802891598'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://blogku-panen.blogspot.com/2010/05/penegakan-hukum.html' title='Penegakan Hukum'/><author><name>Blogku</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10821991969506317356</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://3.bp.blogspot.com/__JawJIeesTU/S5B0ccY_kNI/AAAAAAAAAAM/OIC6LLnyOxQ/S220/DSC03058.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8992242741862286687.post-3012538617031009950</id><published>2010-05-13T09:22:00.000+07:00</published><updated>2010-05-13T10:25:28.671+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='artikel'/><title type='text'>Doa</title><content type='html'>PERINTAH BERDOA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan Tuhanmu berfirman:"Berdo'alah kepada-Ku, niscaya akan Ku-perkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina dina". (QS. 40:60)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang mendoa apabila ia berdoa kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah)-Ku dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran. (QS. 2:186)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Do’a itu adalah otaknya ‘ibadah. (h.r. Ibnu Hibban dan Tirmidzi)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Barangsiapa yang tidak mendo’a kepada Allah maka Allah murka kepadanya. (h.r. Tirmidzi)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Do’a itu senjata orang beriman dan tiangnya agama serta cahaya langit dan bumi. (h.r. Hakim dan Abu Ya’la)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalian mintalah kepada Allah dari anugerah-Nya. Sesungguhnya Allah senang untuk diminta. (h.r.Tirmidzi dan Abu Nu’aim)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Inginkah kalian aku tunjukkan sesuatu yang dapat menyelamatkan kalian dari musuh-musuh dan memudahkan rezeki bagi kalian ? Maka berdo’alah kalian kepada Allah di waktu malam dan di waktu siang. Karena sesungguhnya do’a itu adalah senjatanya orang mu’min. (h.r. Abu Ya’la)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari Abi Dzarr r.a. dari Nabi saw dalam suatu yang diceritakannya dari Tuhannya Yang Maha Mulia dan Maha Tinggi (hadits Qudsiy), Allah berfirman : "Wahai hamba-Ku, sesungguhnya Aku mengharamkan atas diri-Ku menganiaya hamba-Ku, dan aku haramkan pula untuk diperbuat diantaramu, maka janganlah kamu saling aniaya. Wahai hamba-Ku, semua kamu adalah sesat kecuali orang-orang yang Ku-beri petunjuk, maka mintalah petunjuk-Ku, supaya kamu mendapat petunjuk itu. Wahai hamba-Ku, sesungguhnya kamu adalah lapar, kecuali orang-orang yang Ku-beri makan, maka mintalah makanan pada-Ku, Aku akan memberimu makan. Wahai hamba-Ku, semua kamu telanjang, kecuali orang-orang yang Ku-beri pakaian, maka mintalah kepada-Ku pakaian, supaya Aku berikan pakaian padamu. Wahai hamba-Ku, sesungguhnya kamu berbuat kesalahan baik di waktu malam atau di waktu siang, sedangkan Aku yang mengampuni dosa-dosamu semua, maka minta ampunlah kepada-Ku, akan Ku-ampuni dosa-dosamu itu. Wahai hamba-Ku, kalaupun orang-orang yang terdahulu dari kamu dan orang-orang yang belakangan, baik manusia atau jin, semuanya serupa dengan orang yang paling taqwa diantara kamu, semua itu tidak akan menambah kerajaan-Ku sedikitpun. Wahai hambaku, sekiranya orang-orang yang terdahulu dari kamu dan orang-orang yang belakangan, baik manusia atau jin, semuanya serupa dengan orang yang paling jahat diantara kamu, semuanya itu tidak akan mengurangi kerajaan-Ku sedikitpun. Wahai hamba-Ku, sekiranya orang-orang yang terdahulu dari kamu dan yang belakangan, baik manusia atau jin, tegak berdiri di satu bukit, sambil semuanya memohon kepada-Ku, lalu semua Ku-beri segala permohonannya, kesemuanya itu tidak akan mengurangi apa yang ada pada-Ku, kecuali hanya seperti apa yang dikurangi sebuah jarum yang dicelupkan ke laut. Wahai hamba-hamba-Ku, sesungguhnya itulah amal-amalmu yang akan Ku-hitung untukmu. Barangsiapa yang memperoleh kebaikan, hendaklah ia memuji Allah Yang Maha Mulia dan Maha Tinggi, dan barangsiapa yang memperoleh selain itu (keburukan), maka ia jangan mencela kecuali kepada dirinya sendiri. (h.r. Muslim)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Blog Panen "bukan" Sembarang Blog&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8992242741862286687-3012538617031009950?l=blogku-panen.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://blogku-panen.blogspot.com/feeds/3012538617031009950/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://blogku-panen.blogspot.com/2010/05/doa.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8992242741862286687/posts/default/3012538617031009950'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8992242741862286687/posts/default/3012538617031009950'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://blogku-panen.blogspot.com/2010/05/doa.html' title='Doa'/><author><name>Blogku</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10821991969506317356</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://3.bp.blogspot.com/__JawJIeesTU/S5B0ccY_kNI/AAAAAAAAAAM/OIC6LLnyOxQ/S220/DSC03058.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8992242741862286687.post-1087983146449047689</id><published>2010-05-12T10:16:00.000+07:00</published><updated>2010-05-12T10:17:40.115+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='artikel'/><title type='text'>Psikologi</title><content type='html'>1. Pengertian Psikologi&lt;br /&gt;Psikologi berasal dari bahasa Yunani ‘‘psyche” yang berarti jiwa, dan “logos” yang berarti ilmu pengetahuan. Jadi secara etimologi psikologi berarti ilmu yang mempelajari tentang jiwa, baik mengenai macam-macam gejalanya, prosesnya, maupun latar belakangnya. &lt;br /&gt;Pengertian Psikologi menurut beberapa ahli; &lt;br /&gt;a. Edwin G. Boring dan Herbert S. Langfeld&lt;br /&gt;Psikologi adalah studi tentang hakikat manusia. &lt;br /&gt;b. Garden Murphy&lt;br /&gt;Psikologi adalah ilmu yang mempelajari respons yang diberikan oleh makhluk hidup terhadap  lingkungannya. &lt;br /&gt;c. Woodworth dan Marquis&lt;br /&gt;Psikologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari aktivitas individu dari sejak masih dalam kandungan sampai meninggal dunia dalam hubungan dangan alam sekitar. &lt;br /&gt;d. Wilhem Wund&lt;br /&gt;Psikologi merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari pengalaman-pengalaman yang timbul dalam diri manusia seperti perasaan, pikiran, merasa, dan kehendak. &lt;br /&gt;Jadi, secara umum Psikologi berarti ilmu yang meneliti dan mempelajari tingkah laku manusia dalam hubungan dengan lingkungannya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Sejarah Perkembangan Psikologi &lt;br /&gt;Pada awalnya psikologi merupakan cabang dari ilmu filsafat. Segala sesuatu bersumber dari filsafat dan diuraikan berdasarkan filosofi, sehingga disebut psikologi filosofis. &lt;br /&gt;Yang menjadi objek ialah hal-hal mengenai asal-usul jiwa, wujud jiwa, akhir jadinya dan sebagainya. Objek-objek ini tidak berwujud nyata, sehingga penyelidikannya menggunakan ilmu metafisika. Oleh karena itu psikologinya disebut dengan psikologi metafisis. &lt;br /&gt;Di Asia seperti di India,  para ahli mengutamakan psikologi batin atau parapsikologi yaitu mengenai peristiwa dan kodrat jiwa. Di Eropa (1500-1789) menggunakan psikologi filosofis dan metafisis.&lt;br /&gt;Di samping itu timbul berbagai aliran, antara lain:&lt;br /&gt;a. Aliran skolastik yang dipelopori oleh Thomas Aquino yang berpendapat bahwa tubuh dan jiwa merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.&lt;br /&gt;b. Aliran rasionalis,  salah satu tokohnya adalah Descartes yang mengatakan bahwa ilmu yang benar hanya dapat diperoleh dengan berpikir, bukan dengan pengalaman atau percobaan. &lt;br /&gt;c. Aliran empirisme yang dipelopori oleh Bacon (1600) dan J. Locke (1675) mengatakan bahwa psikologi tidak dapat didasarkan dan diuraikan dengan falsafah dan teologi, melainkan harus berdasarkan pengalaman-pengalaman. &lt;br /&gt;Pada abad ke 17 sampai dengan abad ke 19 psikologi dipengaruhi oleh ilmu alam. Mereka menganggap bahwa jiwapun tunduk kepada hukum-hukum alam biasa. Terpengaruh ilmu kimia, yang menyatakan bahwa sesuatu itu terjadi dari zat terkecil dari unsur pokok, maka dalam psikologi dicari pula unsur terkecil yang menjadi elemen pokok bagi jiwa. Unsur-unsur berpadu dengan sendirinya menjadi suatu kebulatan (totalitas) menurut hukum-hukum, yang kemudian disebut psikologi. Karena unsur-unsur / elemen-elemen yang berdiri sendiri itu kemudian menjadi suatu kebulatan, yang berarti suatu mozaik, maka psikologi itu kemudian dinamakan Psikologi Mozaik atau Psikologi Keelemenan. Dan akhirnya pada tahun 1832-1920 datanglah Wundt yang mempelopori lahirnya psikologi modern yang bermanfaat bagi perkembangan ilmu seterusnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Tujuan Mempelajari Psikologi &lt;br /&gt;a. Untuk menjadikan hidup manusia menjadi lebih baik, bahagia, dan sempurna. &lt;br /&gt;b. Untuk memberi kesenangan dan kebahagiaan hidup manusia. &lt;br /&gt;c. Untuk memperoleh pemahaman tentang gejala-gejala jiwa, dan pengertian yang lebih sempurna tentang tingkah laku sesama manusia pada umumnya dan anak-anak pada khususnya. &lt;br /&gt;d. Untuk mengetahui perbuatan-perbuatan jiwa serta kemampuan jiwa sebagai sarana untuk mengenal tingkah laku manusia dan anak. &lt;br /&gt;e. Untuk mengetahui penyelenggaraan pendidikan yang baik. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Metode Kajian Psikologi &lt;br /&gt;a. Metode yang bersifat filosofis:  &lt;br /&gt;1. Metode intuitip, yaitu metode yanag dilakukan dengan cara sengaja untuk mengadakan suatu penyelidikan atau dengan cara tidak sengaja dalam pergaulan sehari-hari. Dalam metode ini kesan pertamalah yang paling besar peranannya dalam pengambilan kesimpulan. &lt;br /&gt;2. Metode kontemplatif, yaitu metode yang dilakukan dengan jalan merenungkan objek yang akan diketahui dengan menggunakan kemampuan berpikir kita.&lt;br /&gt;3. Metode filosofis Religius, yaitu metode yang menggunakan materi-meteri yang tertera dalam kitab suci sebagai norma standart  penilaian.]&lt;br /&gt;b. Metode yang bersifat Empiris:&lt;br /&gt;1. Metode Observasi adalah metode yang mempelajari kejiwaan dengan sengaja mengamati secara langsung, teliti, dan sistimatis.&lt;br /&gt;a). Intropeksi (retropeksi)&lt;br /&gt;b).  intropeksi eksperimental &lt;br /&gt;c). Ekstropeksi&lt;br /&gt;2. Metode pengumpulan data, metode ini dilakukan dengan mengolah data-data yang didapat dari kumpulan daftar pertanyaan dan jawaban, bahan-bahan riwayat hidup ataupun bahan-bahan lain yang berhubungan dengan apa yang sedang diseldiki. &lt;br /&gt;a) angket- interview&lt;br /&gt;b) metode biografi &lt;br /&gt;c)metode pengumpulan bahan &lt;br /&gt;3. Metode eksperimen (percobaan) adalah metode yang dilakukan dengan cara mengamati secara teliti terhadap gejala-gejala jiwa yang kita timbulkan dengan cara sengaja. Metode ini menggunakan hipotesa. &lt;br /&gt;a) metode eksperiman &lt;br /&gt;b)metode test&lt;br /&gt;4. Metode klinis, ialah nasihat dan bantuan kedokteran yang diberikan kepada para pasien, oleh ahli kesehatan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Blog Panen "bukan" Sembarang Blog&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8992242741862286687-1087983146449047689?l=blogku-panen.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://blogku-panen.blogspot.com/feeds/1087983146449047689/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://blogku-panen.blogspot.com/2010/05/psikologi_12.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8992242741862286687/posts/default/1087983146449047689'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8992242741862286687/posts/default/1087983146449047689'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://blogku-panen.blogspot.com/2010/05/psikologi_12.html' title='Psikologi'/><author><name>Blogku</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10821991969506317356</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://3.bp.blogspot.com/__JawJIeesTU/S5B0ccY_kNI/AAAAAAAAAAM/OIC6LLnyOxQ/S220/DSC03058.JPG'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8992242741862286687.post-3845554989176006193</id><published>2010-05-12T10:12:00.000+07:00</published><updated>2010-05-12T10:14:24.174+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Umum'/><title type='text'></title><content type='html'>F. Definisi Operasional&lt;br /&gt;Untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas, agar tidak terjadi kesalahpahaman di dalam memahami maksud ataupun arti dari judul di atas maka perlu dijelaskan arti kata tersebut :&lt;br /&gt;Tindak Pidana : Suatu tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja oleh seseorang yang tindakannya tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan oleh Undang-Undang telah dinyatakan sebagai suatu perbuatan yang dapat dihukum.&lt;br /&gt;Pembajakan : Penggandaan hasil ciptaan orang lain tanpa sepengetahuan dan seizinnya.&lt;br /&gt;Lagu : Ragam suara yang berirama&lt;br /&gt;Hukum Pidana Islam : Ketentuan-ketentuan dalam Islam yang mengatur secara khusus tentang tindak pidana serta sanksinya baik yang telah diatur oleh nas maupun yang belum diatur oleh nas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Blog Panen "bukan" Sembarang Blog&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8992242741862286687-3845554989176006193?l=blogku-panen.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://blogku-panen.blogspot.com/feeds/3845554989176006193/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://blogku-panen.blogspot.com/2010/05/f.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8992242741862286687/posts/default/3845554989176006193'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8992242741862286687/posts/default/3845554989176006193'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://blogku-panen.blogspot.com/2010/05/f.html' title=''/><author><name>Blogku</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10821991969506317356</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://3.bp.blogspot.com/__JawJIeesTU/S5B0ccY_kNI/AAAAAAAAAAM/OIC6LLnyOxQ/S220/DSC03058.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8992242741862286687.post-8220259328275614908</id><published>2010-05-10T12:00:00.000+07:00</published><updated>2010-05-10T12:02:09.140+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Umum'/><title type='text'>ISTILAH HUKUM</title><content type='html'>Posita &lt;br /&gt;Uraian mengenai kejadian atau kronologis yang menjadi alasan gugatan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Praduga tidak bersalah (Presumption of Innocence)&lt;br /&gt;Setiap orang yang disangka, ditangkap, dituntut, dan dimajukan ke hadapan sidang pengadilan diasumsikan tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap&lt;br /&gt;Praperadilan &lt;br /&gt;Persidangan oleh pengadilan negeri untuk menguji sah tidaknya tindakan penangkapan dan atau penahanan. Pengadilan juga berwenang untuk memeriksa dan memutus sah tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Putusan Pengadilan&lt;br /&gt;Putusan Hakim yang menyelesaikan perkara&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Putusan Provisi&lt;br /&gt;Biasa dikeluarkan hakim untuk mencegah tergugat melakukan pelanggaran yang diduga lebih lanjut selama persidangan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Putusan Sela&lt;br /&gt;Putusan yang dikeluarkan oleh hakim sebelum dimulainya pemeriksaan pokok&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Putusan Verstek&lt;br /&gt;Putusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya terdakwa (dalam perkara pidana) atau salah satu pihak (dalam perkara perdata)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rehabilitasi &lt;br /&gt;Hak seseorang untuk mendapat pemulihan nama baik karena proses hukum tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena terjadi kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan&lt;br /&gt;Reparasi &lt;br /&gt;Upaya pemulihan kondisi korban pelanggaran HAM kembali ke kondisinya sebelum pelanggaran HAM tersebut terjadi pada dirinya. Pemulihan ini menyangkut kondisi fisik, psikis, harta benda, atau hak-hak/status sosial politik korban yang dirusak atau dirampas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Replik &lt;br /&gt;Tanggapan balasan penggugat (dalam kasus perdata) atau jaksa penuntut umum (dalam kasus pidana) atas jawaban dari tergugat atau pembelaan terdakwa&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Restitusi &lt;br /&gt;Ganti kerugian yang diberikan oleh pelaku atau pihak ketiga kepada korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya, dapat berupa pengembalian hak milik, pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan, atau penggantian biaya untuk tindakan tertentu&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sale and Lease Back&lt;br /&gt;Jenis leasing dimana barang modal berasal dari lessee sendiri, kemudian barang tersebut dijual kepada lessor (pemberi dana) dan selanjutnya lessor menyewakan barang tersebut kepada lessee kembali, yang biasanya digunakan jenis financial leasing&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sertifikat &lt;br /&gt;Surat tanda bukti hak untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Serikat Buruh&lt;br /&gt;Organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan. Anggota Serikat Buruh minimal 10 orang&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Staatsblad &lt;br /&gt;Lembar Negara&lt;br /&gt;Badan Hukum&lt;br /&gt;Badan atau organisasi yang oleh hukum diperlakukan sebagai orang&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Banding&lt;br /&gt;Hak terdakwa atau juga hak penuntut umum untuk memohon agar putusan Pengadilan Negeri diperiksa kembali oleh Pengadilan Tinggi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Batal demi hokum&lt;br /&gt;Kebatalan yang terjadi berdasarkan undang-undang, berakibat perbuatan hukum yang bersangkutan dianggap tidak pernah terjadi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)&lt;br /&gt;Satu perkara yang telah diputus oleh hakim, serta tidak ada lagi upaya hukum yang lebih tinggi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berita Acara Pemeriksaan&lt;br /&gt;Laporan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, saksi-saksi, surat, dan barang bukti lainnya dalam pemeriksaan suatu tindak pidana&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BPN&lt;br /&gt;Lembaga yang memiliki kewenangan mengeluarkan tanda bukti hak atas tanah yang memuat informasi mengenai kepemilikan serta teknis mengenai tanah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Buku Tanah&lt;br /&gt;Buku yang berfungsi sebagai tanda bukti hak atas tanah yang memuat informasi mengenai kepemilikan serta data teknis mengenai tanah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Buruh Migran&lt;br /&gt;Seseorang yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan yang dibayar dalam suatu Negara di mana dia bukan menjadi warganegaranya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cakap&lt;br /&gt;Orang yang sudah dewasa, sehat akal pikiran dan tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cessie&lt;br /&gt;Pemindahan atau pengalihan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tidak bertubuh lainnya, dari seorang yang berpiutang (kreditur) kepada orang lain, yang dilakukan dengan akta otentik atau akta di bawah tangan, yang selanjutnya diberitahukan adanya pengalihan piutang tersebut kepada si berhutang (debitur)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Citizen Law Suit&lt;br /&gt;Hak Gugat Warganegara&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Class Action&lt;br /&gt;Suatu tata cara pengajuan gugatan, di mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk dirinya sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau kesamaan dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok yang dimaksud&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dakwaan&lt;br /&gt;Tuduhan formal dan tertulis yang diajukan oleh penuntut di pengadilan terhadap terdakwa&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Droit de suite&lt;br /&gt;Hak kebendaan seseorang untuk mempertahankan atau menggugat bendanya dari tangan siapapun juga atau dimanapun benda itu berada&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dapat dibatalkan&lt;br /&gt;Suatu perbuatan baru batal setelah ada putusan hakim yang membatalkan perbuatan tersebut, sebelum ada putusan, perbuatan hukum tersebut tetap berlaku&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Debitur&lt;br /&gt;Individu maupun badan hukum yang memiliki utang kepada kreditur&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Duplik&lt;br /&gt;Jawaban tergugat (dalam kasus perdata) atau terdakwa (dalam kasus pidana) atas replik penggugat atau jaksa penuntut umum&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Eksekusi&lt;br /&gt;Pelaksanaan putusan pengadilan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Eksekusi Hak Tanggungan&lt;br /&gt;Tindakan dari kreditur untuk mengambil pelunasan utang dengan menjual hak atas yang dibebani hak tanggungan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Federasi Serikat Buruh&lt;br /&gt;Merupakan gabungan dari sekurang-kurangnya 5 serikat buruh. Federasi Serikat Buruh memiliki anggota sekurang-kurangnya sekitar 50 orang&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fidusia&lt;br /&gt;Pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Financial Leasing&lt;br /&gt;Jenis leasing di mana di akhir masa leasing diberikan hak pilih (opsi) bagi lessee untuk memiliki barang modal tersebut dengan jalan membelinya dengan harga yang ditetapkan bersama&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Genosida&lt;br /&gt;Setiap perbuatan yang dilakukan dengan tujuan untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara: membunuh anggota kelompok; mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok; menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya; memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau memindahkan secara paksa anak-anak dan kelompok tertentu ke kelompok lain&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Grasi&lt;br /&gt;Pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gratifikasi&lt;br /&gt;Pemberian dalam arti luas, yang meliputi pemberian uang, barang, diskon, komisi penjaminan tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Grosse Akta&lt;br /&gt;Salah satu salinan akta untuk pengakuan utang dengan tulisan pada kepala akta: ?DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA?, yang mempunyai kekuatan eksekutorial&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun&lt;br /&gt;Hak milik atas unit tempat tinggal yang merupakan bagian dari rumah susun yang bersifat perorangan dan terpisah, meliputi juga hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama, yang semuanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan unit yang bersangkutan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hak atas Tanah&lt;br /&gt;Hak untuk menguasai tanah yang diberikan kepada perorangan, sekelompok orang, atau badan hukum&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hak Gugat Organisasi&lt;br /&gt;Legal Standing&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hak Gugat Warganegara&lt;br /&gt;Hak orang perorangan warganegara untuk kepentingan keseluruhan warganegara atau kepentingan publik termasuk kepentingan lingkungan yang mengajukan gugatan di pengadilan guna menuntut agar pemerintah melakukan penegakan hukum yang diwajibkan kepadanya atau untuk memulihkan kerugian publik yang terjadi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hak Guna Bangunan&lt;br /&gt;Hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hak Guna Usaha&lt;br /&gt;Hak yang diberikan oleh negara kepada perusahaan pertanian, perikanan, atau perusahaan peternakan untuk melakukan kegiatan usahanya di Indonesia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hak Milik&lt;br /&gt;Hak atas tanah yang sifatnya turun temurun, merupakan hak atas tanah yang terkuat dan terpenuh tanpa melupakan fungsi sosial atas tanah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hak Normatif Buruh&lt;br /&gt;Hak dasar buruh dalam hubungan kerja yang dilindungi dan dijamin dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hak Pakai&lt;br /&gt;Hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hak Preferen&lt;br /&gt;Hak didahulukan dari kreditur lain&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hak Sewa&lt;br /&gt;Hak yang diberikan oleh pemilik tanah kepada penyewa tanah untuk menggunakan atau menempati tanahnya dalam jangka waktu tertentu sebagai timbal balik dari uang sewa yang diberikan penyewa&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hak Tanggungan&lt;br /&gt;Hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur lain&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hak Uji Formil&lt;br /&gt;Hak untuk menguji apakah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan berdasarkan cara-cara/prosedur yang telah ditetapkan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hak Uji Materiil&lt;br /&gt;Hak untuk menguji apakah isi suatu perundang-undangan sesuai atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya, serta apakah suatu kekuasaan tertentu (verordenende macht) berhak mengeluarkan suatu peraturan tertentu&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hibah&lt;br /&gt;Pemberian suatu barang secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali dari seseorang yang diberikan semasa dia hidup&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Harta Bersama&lt;br /&gt;Harta benda yang diperoleh selama perkawinan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Harta gono-gini&lt;br /&gt;Harta bersama&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum Administrasi&lt;br /&gt;Hukum yang mengatur praktek penyelenggaraan pemerintahan, atau administrasi negara di tingkat pusat dan daerah. Juga mencakup aturan mengenai badan masyarakat (publik) dalam menjalankan fungsi pelayanan public&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum Tata Negara&lt;br /&gt;Hukum yang mengatur aturan pokok Negara dan organisasi Negara beserta lembaga-lembaganya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum Perburuhan/Ketenagakerjaan&lt;br /&gt;Hukum yang mengatur mengenai hubungan antara pekerja dan pemberi kerja&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum Waris&lt;br /&gt;Hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ideologi&lt;br /&gt;Cara memandang segala sesuatu&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imparsial&lt;br /&gt;Tidak memihak, netral&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)&lt;br /&gt;Perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian, dan penghasilan yang hilang, atau berkurang dan pelayanan, sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jaminan Fidusia&lt;br /&gt;Hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jaminan kecelakaan kerja&lt;br /&gt;Jaminan sosial yang diberikan kepada buruh yang mengalami kecelakaan saat mulai berangkat sampai tiba kembali di rumah dalam rangka melaksanakan hubungan kerja. Penyakit yang timbul akibat melakukan pekerjaan termasuk dalam jaminan kecelakaan kerja&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jaminan Kredit&lt;br /&gt;Penyerahan kekayaan atau pernyataan kesanggupan seseorang untuk menanggung pembayaran kembali suatu utang&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawaban&lt;br /&gt;Tanggapan tergugat (dalam kasus perdata) atau terdakwa (dalam kasus pidana) terhadap gugatan penggugat atau dakwaan penuntut umum&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Judicial Review&lt;br /&gt;Upaya pengujian oleh lembaga peradilan terhadap produk hukum yang dkeluarkan oleh badan legislatif, eksekutif, ataupun yudikatif&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasasi&lt;br /&gt;Suatu alat hukum yang merupakan wewenang dari Mahkamah Agung untuk memeriksa kembali putusan-putusan dari pengadilan-pengadilan terdahulu dan ini merupakan pengadilan terakhir&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keimigrasian&lt;br /&gt;Hal ikhwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Negara Republik Indonesia dan pengawasan orang asing di wilayah Republik Indonesia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kekerasan Dalam Rumah Tangga&lt;br /&gt;Setiap perbuatan dalam lingkup rumah tangga terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, dan psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kekuatan Eksekutorial&lt;br /&gt;Kekuatan yang melaksanakan putusan pengadilan pada akta otentik yang di kepala akta tertulis: ?Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa? memiliki kekuatan eksekutorial seperti suatu putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keterangan Ahli&lt;br /&gt;Keterangan yang diberikan oleh seseorang yang karena pendidikannya dan atau pengalamannya memiliki keahlian atau pengetahuan mendalam terhadap suatu bidang&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keterangan Saksi&lt;br /&gt;Keterangan yang diberikan oleh seseorang dalam persidangan tentang sesuatu peristiwa atau keadaan yang didengar, dilihat, dan atau dialaminya sendiri&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keterangan Terdakwa&lt;br /&gt;Keterangan yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keputusan Tata Usaha Negara&lt;br /&gt;Penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Negara/Pemerintah yang berisi tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual, dan final yang artinya Keputusan itu dapat ditentukan wujudnya, tidak ditujukan untuk umum, dan sudah pasti atau secara definitive&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Klausul Eksemsi&lt;br /&gt;Klausul dalam perjanjian yang mengecualikan pihak dalam perjanjian bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Komparisi&lt;br /&gt;Bagian dari suatu akta yang memuat keterangan tentang orang/pihak yang bertindak mengadakan perbuatan hokum&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kompensasi&lt;br /&gt;Ganti kerugian yang diberikan oleh Negara kepada korban pelanggaran berat HAM atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya sesuai dengan kemampuan uang Negara untuk memenuhi kebutuhan dasar, termasuk perawatan kesehatan fisik dan mental&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kompetensi&lt;br /&gt;Cakupan dan batasan dari wewenang Pengadilan untuk memutus suatu perkara&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kompetensi Absolut&lt;br /&gt;Wewenang pengadilan untuk memeriksa suatu perkara berdasarkan lingkungan peradilan yang bersangkutan yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kompetensi Relatif&lt;br /&gt;Wewenang pengadilan yang berada dalam suatu lingkungan peradilan yang sama tetapi berbeda wilayah hukumnya, misalnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi Jawa Barat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Konsiliasi&lt;br /&gt;Penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui suatu musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Konstitusi&lt;br /&gt;Undang-Undang Dasar. Bila tertulis seperti di Indonesia (UUD 1945) ataupun tidak tertulis seperti di Inggris&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Konstitusional&lt;br /&gt;Sesuai dengan konstitusi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Korupsi&lt;br /&gt;Penyalahgunaan jabatan atau kekuasaan untuk memperkaya diri sendiri&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kredit&lt;br /&gt;Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yeng mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kreditur&lt;br /&gt;Individu maupun badan hukum yang memiliki tagihan atau piutang terhadap debitur&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kuasa&lt;br /&gt;Kemampuan atau kesanggupan seseorang untuk melakukan sesuatu&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kuasa Hukum&lt;br /&gt;Pengacara yang diberi kuasa oleh kliennya untuk melakukan tindakan hukum atas nama klienya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Laporan&lt;br /&gt;Pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak dan kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Leasing&lt;br /&gt;Suatu kegiatan pembiayaan lewat penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan (debitur atau lessee) untuk suatu jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran secara berkala yang disertai atau tanpa disertai dengan hak pilih (hak opsi) dari perusahaan (debitur atau lessee) untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan di akhir masa leasing atau memperpanjang jangka waktu leasing tersebut berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Legalisasi &lt;br /&gt;Pengesahan, keterangan kebenaran&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Legal Standing&lt;br /&gt;Hak gugat organisasi &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Legislasi&lt;br /&gt;Proses pembuatan Undang-Undang di Indonesia terdiri dari perencanaan, pengajuan RUU ke DPR, pembahasan di DPR, persetujuan antara DPR dengan Presiden, pengesahan oleh DPR, serta pengundangan dan pengumuman oleh Pemerintah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Legislatif &lt;br /&gt;Kekuasaan untuk membentuk dan menetapkan undang-undang&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lembaga Arbitrase&lt;br /&gt;Badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu, lembaga tersebut juga dapat memberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu hubungan hukum tertentu dalam hal belum timbul sengketa&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lessee &lt;br /&gt;Yang menyewa barang modal&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lessor &lt;br /&gt;Yang menyewakan barang modal&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Limitatif &lt;br /&gt;Terbatas &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Locus delicti&lt;br /&gt;Tempat terjadinya kejahatan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mediasi &lt;br /&gt;Kesepakatan tertulis para pihak, sengketa atau beda pendapat diselesaikan melalui bantuan seorang atau lebih penasehat ahli maupun melalui seorang mediator yang netral&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mogok Kerja&lt;br /&gt;Tindakan buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama atau oleh serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Monopoli &lt;br /&gt;Kondisi suatu pasar dimana hanya satu pelaku usaha atau satu kelompok usaha yang menguasai produksi atau pemasaran barang atau jasa&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mazhab &lt;br /&gt;Paha/ Aliran berpikir&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ombudsman &lt;br /&gt;Lembaga yang secara independen berwenang melakukan klarifikasi, monitoring, atau pemeriksaan atas laporan masyarakat mengenai pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan administrasi publik oleh aparatur pemerintahan termasuk lembaga peradilan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Operating Leasing&lt;br /&gt;Jenis leasing dimana di akhir masa leasing tidak diberikan hak pilih (opsi) bagi lessee untuk membeli barang leasing tersebut&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)&lt;br /&gt;Pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara buruh dan pengusaha&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pelanggaran Berat HAM&lt;br /&gt;Pembunuhan masal atau genocide, pembunuhan sewenang-wenang atau diluar putusan pengadilan (arbitrary/extrajudicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic discrimination)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemberi Fidusia&lt;br /&gt;Orang atau badan hukum pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemberian Kuasa&lt;br /&gt;Suatu persetujuan di mana seseorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penahanan &lt;br /&gt;Penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penangkapan &lt;br /&gt;Suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penanggungan (Borgtocht)&lt;br /&gt;Jeminan yang diberikan pihak ketiga untuk kepentingan kreditur untuk memenuhi utang pihak debitur apabila debitur sendiri tidak memenuhi kewajibannya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penataan ruang&lt;br /&gt;Proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengadilan Agama&lt;br /&gt;Pengadilan yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang Perkawinan, Kewarisan, Wasiat, dan Hibah; yang dilakukan berdasarkan hukum Islam Waqaf dan Shadaqoh&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengadilan Hak Asasi Manusia&lt;br /&gt;Pengadilan yang memiliki kewenangan untuk mengadili perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengadilan Hubungan Industrial&lt;br /&gt;Pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi&lt;br /&gt;Pengadilan khusus yang memiliki kewenangan untuk menangani perkara korupsi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengadilan Militer&lt;br /&gt;Pengadilan yang memiliki kewenangan mengadili kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan oleh militer&lt;br /&gt;Pengadilan Pajak&lt;br /&gt;Pengadilan yang memiliki yurisdiksi penyelesaian sengketa pajak&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengadilan Niaga&lt;br /&gt;Pengadilan yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa yang berhubungan dengan kepailitan, hak atas kekayaan intelektual, serta sengketa perniagaan lain yang ditentukan oleh undang-undang&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)&lt;br /&gt;Pengadilan yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa antara warganegara dengan pejabat tata usaha Negara&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengaduan &lt;br /&gt;Pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengampuan &lt;br /&gt;Keadaan dimana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak dalam lalu lintas hokum&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyelidik &lt;br /&gt;Pihak yang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan rangkaian tindakan untuk mencari bukti-bukti permulaan tentang dugaan telah terjadinya sebuah tindak pidana (penyelidikan)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyelidikan &lt;br /&gt;Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang (KUHAP)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyelidikan (UU Pengadilan HAM)&lt;br /&gt;Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan ada tidaknya suatu peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berat guna ditindaklanjuti dengan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Pengadilan HAM&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyidik &lt;br /&gt;Pihak yang diberi wewenang oleh Undang-undang (Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu) yang melakukan rangkaian tindakan untuk mengumpulkan bukti tentang terjadinya sebuath kejahatan guna membuat semakin terang kejahatannya, dan mencari tersangka&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyidikan (Hukum Acara Pidana)&lt;br /&gt;Serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya. Termasuk di dalamnya adalah pemeriksaan tersangka dan saksi dengan atau tanpa penangkapan atau penahanan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perda &lt;br /&gt;Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perdagangan perempuan&lt;br /&gt;Tindak pidana yang bertujuan melakukan eksploitasi untuk mencari keuntungan materi maupun non-materi dengan cara melacurkan perempuan/anak, memaksa menjadi pekerja, melalui tindakan pemerasan, penipuan, dan ancaman yang memanfaatkan fisik, seksual/reproduksi tenaga, atau kemampuan oleh pihak lain secara sewenang-wenang&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perikatan &lt;br /&gt;Hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Blog Panen "bukan" Sembarang Blog&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8992242741862286687-8220259328275614908?l=blogku-panen.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://blogku-panen.blogspot.com/feeds/8220259328275614908/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://blogku-panen.blogspot.com/2010/05/istilah-hukum.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8992242741862286687/posts/default/8220259328275614908'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8992242741862286687/posts/default/8220259328275614908'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://blogku-panen.blogspot.com/2010/05/istilah-hukum.html' title='ISTILAH HUKUM'/><author><name>Blogku</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10821991969506317356</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://3.bp.blogspot.com/__JawJIeesTU/S5B0ccY_kNI/AAAAAAAAAAM/OIC6LLnyOxQ/S220/DSC03058.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8992242741862286687.post-1493049375582654053</id><published>2010-05-09T18:52:00.000+07:00</published><updated>2010-05-09T18:53:48.598+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='artikel'/><title type='text'>Perempuan Tidak Berjilbab</title><content type='html'>Penyakit yang Menimpa Perempuan Tidak Berjilbab&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rasulullah bersabda, "Para wanita yang berpakaian tetapi (pada hakikatnya) telanjang, lenggak-lengkok, kepala mereka seperti punuk unta, mereka tidak akan masuk surga dan tiada mencium semerbak harumnya (HR. Abu Daud)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rasulullah bersabda, "Tidak diterima sholat wanita dewasa kecuali yang memakai khimar (jilbab) (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, bn Majah)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penelitian ilmiah kontemporer telah menemukan bahwasannya perempuan yang tidak berjilbab atau berpakaian tetapi ketat, atau transparan maka ia akan mengalami berbagai penyakit kanker ganas di sekujur anggota tubuhnya yang terbuka, apa lagi gadis ataupun putri-putri yang mengenakan pakaian ketat-ketat. Majalah kedokteran Inggris melansir hasil penelitian ilmiah ini dengan mengutip beberapa fakta, diantaranya bahwasanya kanker ganas milanoma pada usia dini, dan semakin bertambah dan menyebar sampai di kaki. Dan sebab utama penyakit kanker ganas ini adalah pakaian ketat yang dikenakan oleh putri-putri di terik matahari, dalam waktu yang panjang setelah bertahun-tahun. dan kaos kaki nilon yang mereka kenakan tidak sedikitpun bermanfaat didalam menjaga kaki mereka dari kanker ganas. Dan sungguh Majalah kedokteran Inggris tersebut telah pun telah melakukan polling tentang penyakit milanoma ini, dan seolah keadaan mereka mirip dengan keadaan orang-orang pendurhaka (orang-orang kafir Arab) yang di da'wahi oleh Rasulullah. Tentang hal ini Allah berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;وإذ قالوا اللهم إن كان هذا هو الحق من عندك فأمطر علينا حجارة من السماء أو ائتنا بعذاب أليم (الأنفال: 32)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan ingatlah ketika mereka katakan: Ya Allah andai hal ini (Al-Qur'an) adalah benar dari sisimu maka hujanilah kami dengan batu dari langit atau datangkanlah kepada kami azab yang pedih ( Q.S. Al-Anfaal:32)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan sungguh telah datang azab yang pedih ataupun yang lebih ringan dari hal itu, yaitu kanker ganas, dimana kanker itu adalah seganas-ganasnya kanker dari berbagai kanker. Dan penyakit ini merupakan akibat dari sengatan matahari yang mengandung ultraviolet dalam waktu yang panjang disekujur pakaian yang ketat, pakaian pantai (yang biasa dipakai orang-orang kafir ketika di pantai dan berjemur di sana) yang mereka kenakan. Dan penyakit ini terkadang mengenai seluruh tubuh dan dengan kadar yang berbeda-beda. Yang muncul pertama kali adalah seperti bulatan berwarna hitam agak lebar. Dan terkadang berupa bulatan kecil saja, kebanyakan di daerah kaki atau betis, dan terkadang di daerah sekitar mata; kemudian menyebar ke seluruh bagian tubuh disertai pertumbuhan di daerah-daerah yang biasa terlihat, pertautan limpa (daerah di atas paha), dan menyerang darah, dan menetap di hati serta merusaknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terkadang juga menetap di sekujur tubuh, diantaranya: tulang, dan bagian dalam dada dan perut karena adanya dua ginjal, sampai menyebabkan air kencing berwarna hitam karena rusaknya ginjal akibat serangan penyakit kanker ganas ini. Dan terkadang juga menyerang janin di dalam rahim ibu yang sedang mengandung. Orang yang menderita kanker ganas ini tidak akan hidup lama, sebagaimana obat luka sebagai kesempatan untuk sembuh untuk semua jenis kanker (selain kanker ganas ini), dimana obat-obatan ini belum bisa mengobati kanker ganas ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari sini, kita mengetahui hikmah yang agung anatomi tubuh manusia di dalam perspektif Islam tentang perempuan-perempuan yang melanggar batas-batas syari'at. yaitu bahwa archetypal pakaian perempuan yang benar adalah yang menutupi seluruh tubuhnya, tidak ketat, tidak transparan, kecuali wajah dan telapak tangan. Dan sungguh semakin jelaslah bahwa pakaian yang sederhana dan sopan adalah upaya preventif yang batten bagus agar tidak terkena "adzab dunia" seperti penyakit tersebut di atas, apalagi adzab akhirat yang jauh lebih dahsyat dan pedih. Kemudian, apakah setelah adanya kesaksian dari ilmu pengetahuan kontemporer ini -padahal sudah ada penegasan hukum syari'at yang bijak sejak 14 abad silam- kita akan tetap tidak berpakaian yang baik (jilbab), bahkan malah tetap bertabarruj???&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;( Sumber: Al-I'jaaz Al-Ilmiy fii Al-Islam wa Al-Sunnah Al-Nabawiyah, Oleh :Muhammad Kamil Abd Al-Shomad ) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Blog Panen "bukan" Sembarang Blog&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8992242741862286687-1493049375582654053?l=blogku-panen.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://blogku-panen.blogspot.com/feeds/1493049375582654053/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://blogku-panen.blogspot.com/2010/05/perempuan-tidak-berjilbab.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8992242741862286687/posts/default/1493049375582654053'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8992242741862286687/posts/default/1493049375582654053'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://blogku-panen.blogspot.com/2010/05/perempuan-tidak-berjilbab.html' title='Perempuan Tidak Berjilbab'/><author><name>Blogku</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10821991969506317356</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://3.bp.blogspot.com/__JawJIeesTU/S5B0ccY_kNI/AAAAAAAAAAM/OIC6LLnyOxQ/S220/DSC03058.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8992242741862286687.post-3820743217651654975</id><published>2010-05-09T18:48:00.000+07:00</published><updated>2010-05-09T18:51:02.586+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='artikel'/><title type='text'>Bersin dan Menguap</title><content type='html'>Bersin dan Menguap&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rasulullah bersabda:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;عن أبي هريرة رضي الله تعالى عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: (( إن الله يحب العطاس ويكره التثاؤب، فإذا عطس فحمد الله فحق على كل مسلم سمعه أن يشمته، وأما التثاؤب فإنما هو من الشيطان فليرده ما استطاع، فإذا قال: ها، ضحك منه الشيطان )) صحيح البخاري في الأدب 6223&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari Abu Hurairah radhiyallahu ta'alaa anhu, Rasulullah bersabda, "Sungguh Allah mencintai orang yang bersin dan membenci orang yang menguap, maka jika kalian bersin maka pujilah Allah, maka setiap orang yang mendengar pujian itu untuk menjawabnya; adapun menguap, maka itu dari syaitan, maka lawanlah itu sekuat tenagamu. Dan apabil seseorang menguap dan terdengar bunyi: Aaaa, maka syaitan pun tertawa karenanya". Shahih Bukhari, 6223.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam Ibn Hajar berkata, "Imam Al-Khathabi mengatakan bahwa makna cinta dan benci pada hadits di atas dikembalikan kepada sebab yang termaktub dalam hadits itu. Yaitu bahwa bersin terjadi karena badan yang kering dan pori-pori kulit terbuka, dan tidak tercapainya rasa kenyang. Ini berbeda dengan orang yang menguap. Menguap terjadi karena badan yang kekenyangan, dan badan terasa berat untuk beraktivitas, hal ini karena banyaknya makan . Bersin bisa menggerakkan orang untuk bisa beribadah, sedangkan menguap menjadikan orang itu malas (Fath-hul Baari: 10/6077)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nabi menjelaskan bagaimana seseorang yang mendengar orang yang bersin dan memuji Allah agar membalas pujian tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rasulullah bersabda:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(( إذا عطس أحدكم فليقل الحمد لله، وليقل له أخوه أو صاحبه: يرحمك الله، فإذا قال له يرحمك الله فليقل: يهديكم الله ويصلح بالكم )) صحيح البخاري في الأدب: 6224&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apabila salah seorang diantara kalian bersin, maka ucapkanlah Al-Hamdulillah, dan hendaklah orang yang mendengarnya menjawab dengan Yarhamukallahu, dan bila dijawab demikian, maka balaslah dengan ucapan Yahdikumullahu wa Yushlihubaalakum (HR. Bukhari, 6224)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan para dokter di zaman sekarang mengatakan, "Menguap adalah gejala yang menunjukkan bahwa otak dan tubuh orang tersebut membutuhkan oksigen dan nutrisi; dan karena agency pernafasan kurang dalam menyuplai oksigen kepada otak dan tubuh. Dan hal ini terjadi ketika kita sedang kantuk atau pusing, lesu, dan orang yang sedang menghadapi kematian. Dan menguap adalah aktivitas menghirup udara dalam-dalam melalui mulut, dan bukan mulut dengan cara biasa menarik nafas dalam-dalam !!! Karena mulut bukanlah agency yang disiapkan untuk menyaring udara seperti hidung. Maka, apabila mulut tetap dalam keadaan terbuka ketika menguap, maka masuk juga berbagai jenis mikroba dan debu, atau kutu bersamaan dengan masuknya udara ke dalam tubuh. Oleh karena itu, datang petunjuk nabawi yang mulia agar kita melawan "menguap" ini sekuat kemampuan kita, atau pun menutup mulut saat menguap dengan tangan kanan atau pun dengan punggung tangan kiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bersin adalah lawan dari menguap yaitu keluarnya udara dengan keras, kuat disertai hentakan melalui dua lubang: hidung dan mulut. Maka akan terkuras dari badan bersamaan dengan bersin ini sejumlah hal seperti debu, haba' (sesuatu yang sangat kecil, di udara, yang hanya terlihat ketika ada sinar matahari), atau kutu, atau mikroba yang terkadang masuk ke dalam agency pernafasan. Oleh karena itu, secara tabiat, bersin datang dari Yang Maha Rahman (Pengasih), sebab padanya terdapat manfaat yang besar bagi tubuh. Dan menguap datang dari syaithan sebab ia mendatangkan bahaya bagi tubuh. Dan atas setiap orang hendaklah memuji Allah Yang Maha Suci Lagi Maha Tinggi ketika dia bersin, dan agar meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk ketika sedang menguap (Lihat Al-Haqa'iq Al-Thabiyah fii Al-Islam: hal 155)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;( alsofwah.or.id - 13 Ramadhan 1424/071103 )&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Blog Panen "bukan" Sembarang Blog&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8992242741862286687-3820743217651654975?l=blogku-panen.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://blogku-panen.blogspot.com/feeds/3820743217651654975/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://blogku-panen.blogspot.com/2010/05/bersin-dan-menguap.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8992242741862286687/posts/default/3820743217651654975'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8992242741862286687/posts/default/3820743217651654975'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://blogku-panen.blogspot.com/2010/05/bersin-dan-menguap.html' title='Bersin dan Menguap'/><author><name>Blogku</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10821991969506317356</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://3.bp.blogspot.com/__JawJIeesTU/S5B0ccY_kNI/AAAAAAAAAAM/OIC6LLnyOxQ/S220/DSC03058.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8992242741862286687.post-3333947379261200718</id><published>2010-05-09T18:43:00.001+07:00</published><updated>2010-05-09T18:45:50.523+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='artikel'/><title type='text'>Penyakit dan Obat</title><content type='html'>Penyakit Dan Obat pada Lalat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nabi Bersabda, "Apabila seekor lalat masuk ke dalam minuman salah seorang kalian, maka celupkanlah ia, kemudian angkat dan buanglah lalatnya sebab pada salah satu sayapnya terdapat penyakit dan pada sayap lainnya ada obatnya (HR. Bukhari, Ibn Majah, dan Ahmad)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam rwayat lain: "Sungguh pada salah satu sayap lalat ada racun dan pada sayap lainnya obat, maka apabila ia mengenai makananmu maka perhatikanlah lalat itu ketika hinggap di makananmu, sebab ia mendahulukan racunnya dan mengakhirkan obatnya" (HR. Ahmad, Ibn Majah)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diantara mu'jizat kenabian Rasulullah dari aspek kedokteran yang harus ditulis dengan tinta emas oleh sejarah kedokteran adalah alat pembuat sakit dan alat pembuat obat pada kedua sayap lalat sudah beliau ungapkan 14 abad sebelum dunia kedokteran berbicara. Dan penyebutan lalat pada hadits itu adalah bahwa air tetap suci dan bersih jika dihinggapi lalat yang membawa bakteri penyebab sakit kemudian kita celupkan lalat tersebut agar sayap pembawa obat (penawarnya) pun tercelup ke air.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan percobaan ilmiah kontemporer pun sudah dilakukan untuk mengungkapkan rahasia di balik hadits ini. Bahwasannya ada kekhususan pada salah salah satu sayapnya yang sekaligus menjadi penawar atau obat terhadap bakteri yang berada pada sayap lainnya. Oleh karena itu, apabila seekor lalat dicelupkan ke dalam air keseluruhan badannya, maka bakteri yang ada padanya akan mati, dan hal ini cukup untuk menggagalkan "usaha lalat" dalam meracuni manusia, sebagaimana hal ini pun telah juga ditegaskan secara ilmiah. Yaitu bahwa lalat memproduksi zat sejenis enzim yang sangat kecil yang dinamakan Bakter Yofaj, yaitu tempat tubuhnya bakteri. Dan tempat ini menjadi tumbuhnya bakteri pembunuh dan bakteri penyembuh yang ukurannya sekitar 20:25 mili mikron. Maka jika seekor lalat mengenai makanan atau minuman, maka harus dicelupkan keseluruhan badan lalat tersebut agar keluar zat penawar bakteri tersebut. Maka pengetahuan ini sudah dikemukakan oleh Nabi kita Muhammad sallallahu 'alaihi wasallam dengan gambaran yang menakjubkan bagi siapapun yang menolak hadits tentang lalat tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan Dr. Amin Ridha, Dosen Penyakit Tulang di Jurusan Kedokteran Univ. Iskandariyah, telah melakukan penelitian tentang "hadits lalat ini" dan menegaskan bahwa di dalam rujukan-rujukan kedokteran masa silam ada penjelasan tentang berbagai penyakit yang disebabkan oleh lalat. Dan di zaman sekarang, para pakar penyakit yang mereka hidup berpuluh-puluh tahun, baru bisa mengungkap rahasia ini, padahal sudah dibongkar informasinya sejak dahulu. Yaitu kurang lebih 30-an tahun yang lalu mereka menyaksikan dengan mata kepala sendiri obat berbagai penyakit yang sudah kronis dan pembusukan yang sudah menahun adalah dengan lalat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan hal ini, jelaslah bahwa ilmu pengetahuan dalam perkembangannya telah menegaskan penjelasannya dalam terori ilmiah sesuai dengan hadits yang mulia ini. Dan mukjizat ini sudah dikemukakan semenjak dahulu kala, 14 abad yang silam sebelum para pakar kedokteran mengungkapkannya baru-baru ini. ( www.islamicmedicine.org ) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Blog Panen "bukan" Sembarang Blog&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8992242741862286687-3333947379261200718?l=blogku-panen.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://blogku-panen.blogspot.com/feeds/3333947379261200718/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://blogku-panen.blogspot.com/2010/05/penyakit-dan-obat.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8992242741862286687/posts/default/3333947379261200718'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8992242741862286687/posts/default/3333947379261200718'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://blogku-panen.blogspot.com/2010/05/penyakit-dan-obat.html' title='Penyakit dan Obat'/><author><name>Blogku</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10821991969506317356</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://3.bp.blogspot.com/__JawJIeesTU/S5B0ccY_kNI/AAAAAAAAAAM/OIC6LLnyOxQ/S220/DSC03058.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8992242741862286687.post-2935510361060623826</id><published>2010-05-09T18:37:00.001+07:00</published><updated>2010-05-09T18:42:16.610+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='artikel'/><title type='text'>AL QUR'AN</title><content type='html'>Pengaruh Qur'an Terhadap Agency Tubuh&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[Dievalusi dengan menggunakan perangkat elektronik]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;By: Dr. Ahmad Al-Qadhiy (United States of America)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada menyeruak perhatian yang begitu besar terhadap kekuatan membaca Al-Qur'an, dan yang terlansir di dalam Al-Qur'an, dan pengajaran Rasulullah. Dan sampai beberapa waktu yang belum absolutist ini, belum diketahui bagaimana mengetahui dampak Al-Qur'an tersebut kepada manusia. Dan apakah dampak ini berupa dampak biologis ataukah dampak kejiwaan, atakah malah keduanya, biologis dan kejiwaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka, untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan ini, kami memulai sebuah penelitian tentang Al-Qur'an dalam pengulangan-pengulangan "Akbar" di kota Panama wilayah Florida. Dan tujuan pertama penelitian ini adalah menemukan dampak yang terjadi pada agency tubuh manusia dan melakukan pengukuran jika memungkinkan. Penelitian ini menggunakan seperangkat peralatan elektronik dengan ditambah komputer untuk mengukur gejala-gejala perubahan fisiologis pada responden selama mereka mendengarkan bacaan Al-Qur'an. Penelitian dan pengukuran ini dilakukan terhadap sejumlah kelompok manusia:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Muslimin yang bisa berbahasa Arab.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Muslimin yang tidak bisa berbahasa Arab&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Non-Islam yang tidak bisa berbahasa Arab.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada semua kelompok responden tersebut dibacakan sepotong ayat Al-Qur'an dalam bahasa Arab dan kemudian dibacakan terjemahnya dalam bahasa Inggris.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan pada setiap kelompok ini diperoleh abstracts adanya dampak yang bisa ditunjukkan tentang Al-Qur'an, yaitu 97% percobaan berhasil menemukan perubahan dampak tersebut. Dan dampak ini terlihat pada perubahan fisiologis yang ditunjukkan oleh menurunnya kadar tekanan pada syaraf secara sprontanitas. Dan penjelasan hasil penelitian ini aku presentasikan pada sebuah muktamar tahunan ke-17 di Univ. Kedokteran Islam di Amerika bagian utara yang diadakan di kota Sant Louis Wilayah Mizore, Agustus 1984.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan benar-benar terlihat pada penelitian permulaan bahwa dampak Al-Qur'an yang kentara pada penurunan tekanan syaraf mungkin bisa dikorelasikan kepada para pekerja: Pekerja pertama adalah suara beberapa ayat Al-Qur'an dalam Bahasa Arab. Hal ini bila pendengarnya adalah orang yang bisa memahami Bahasa Arab atau tidak memahaminya, dan juga kepada siapapun (random). Adapun pekerja kedua adalah makna sepenggal Ayat Al-Qur'an yang sudah dibacakan sebelumnya, sampai walaupun penggalan singkat makna ayat tersebut tanpa sebelumnya mendengarkan bacaan Al-Qur'an dalam Bahasa Arabnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun Tahapan kedua adalah penelitian kami pada pengulangan kata "Akbar" untuk membandingkan apakah terdapat dampak Al-Qur'an terhadap perubahan-perubahan fisiologis akibat bacaan Al-Qur'an, dan bukan karena hal-hal lain selain Al-Qur'an semisal suara atau lirik bacaan Al-Qur'an atau karena pengetahun responden bahwasannya yang diperdengarkan kepadanya adalah bagian dari kitab suci atau pun yang lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan tujuan penelitian komparasional ini adalah untuk membuktikan asumsi yang menyatakan bahwa "Kata-kata dalam Al-Qur'an itu sendiri memiliki pengaruh fisiologis hanya bila didengar oleh orang yang memahami Al-Qur'an . Dan penelitian ini semakin menambah jelas dan rincinya hasil penelitian tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peralatan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peralatan yang digunakan adalah perangkat studi dan evaluasi terhadap tekanan syaraf yang ditambah dengan komputer jenis Medax 2002 (Medical Abstracts Exuizin) yang ditemukan dan dikembangkan oleh Pusat Studi Kesehatan Univ. Boston dan Perusahaan Dafikon di Boston. Perangkat ini mengevaluasi respon-respon perbuatan yang menunjukkan adanya ketegangan melalui salah satu dari dua hal: (i) Perubahan gerak nafas secara langsung melalui komputer, dan (ii) Pengawasan melalui alat evaluasi perubahan-perubahan fisiologis pada tubuh. Perangkat ini sangat lengkap dan menambah semakin menguatkan hasil validitas hasil evaluasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Subsekuen:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Program komputer yang mengandung pengaturan pernafasan dan ecology perubahan fisiologis dan printer.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Komputer Apple 2, yaitu dengan dua billowing disk, layar adviser dan printer.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Perangkat ecology elektronik yang terdiri atas 4 chanel: 2 canel untuk mengevaluasi elektrisitas listrik dalam otot yang diterjemahkan ke dalam respon-respon gerak syaraf otot; satu chanel untuk memonitor arus balik listrik yang ke kulit; dan satu chanel untuk memonitor besarnya peredaran darah dalam kulit dan banyaknya detak jantung dan suhu badan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan elektrisitas listrik dalam otot-otot, maka ia semakin bertambah yang menyebabkan bertambahnya cengkeraman otot. Dan untuk memonitor perubahan-perubahan ini menggunakan kabel listrik yang dipasang di salah satu ujung jari tangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun ecology aggregate darah yang mengalir pada kulit sekaligus memonitor suhu badan, maka hal itu ditunjukkan dengan melebar atau mengecilnya pori-pori kulit. Untuk hal ini, menggunakan kabel listrik yang menyambung di sekitar salah satu jari tangan. Dan tanda perubahan-perubahan aggregate darah yang mengalir pada kulit terlihat jelas pada layar monitoryang menunjukkan adanya penambahan cepat pada jantung. Dan bersamaan dengan pertambahan ketegangan, pori-pori mengecil, maka mengecil pulalah darah yag mengalir pada kulit, dan suhu badan, dan detak jantung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Metode dan Keadaan yang digunakan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Percobaan dilakukan selama 210 kali kepada 5 responden: 3 laki-laki dan 2 perempuan yang berusia antara 40 tahun dan 17 tahun, dan usia pertengahan 22 tahun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan setiap responden tersebut adalah non-muslim dan tidak memahami bahasa Arab. Dan percobaan ini sudah dilakukan selama 42 kesempatan, dimana setiap kesempatannya selama 5 kali, sehingga jumlah keseluruhannya 210 percobaan. Dan dibacakan kepada responden kalimat Al-Qur'an dalam bahasa Arab selama 85 kali, dan 85 kali juga berupa kalimat berbahasa Arab bukan Al-Qur'an. Dan sungguh adanya kejutan/shock pada bacaan-bacaan ini: Bacaan berbahasa Arab (bukan Al-Qur'an) disejajarkan dengan bacaan Al-Qur'an dalam lirik membacanya, melafadzkannya di depan telingga, dan responden tidak mendengar satu ayat Al-Qur'an selama 40 uji-coba. Dan selama diam tersebut, responden ditempatkan dengan posisi duduk santai dan terpejam. Dan posisi seperti ini pulalah yang diterapkan terhadap 170 uji-coba bacaan berbahasa Arab bukan Al-Qur'an.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan ujicoba menggunakan bacaan berbahasa Arab bukan Al-Qur'an seperti obat yang tidak manjur dalam bentuk mirip seperti Al-Qur'an, padahal mereka tidak bisa membedakan backbone yang bacaan Al-Qur'an dan backbone yang bacaan berbahasa Arab bukan Al-Qur'an. Dan tujuannya adalah utuk mengetahui apakah bacaan Al-Qur'an bisa berdampak fisiologis kepada orang yang tidak bisa memahami maknanya. Apabila dampak ini ada (terlihat), maka berarti benar terbukti dan dampak tidak ada pada bacaan berbahasa Arab yang dibaca murottal (seperti bacaan Imam Shalat) pada telinga responden.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun percobaan yang belum diperdengarkan satu ayat Al-Qur'an kepada responden, maka tujuannya adalah untuk mengetahui dampak fisiologis sebagai akibat dari letak/posisi tubuh yang rileks (dengan duduk santai dan mata terpejam).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan sungguh telah kelihatan dengan sangat jelas sejak percobaan pertama bahwasannya posisi duduk dan diam serta tidak mendegarkan satu ayat pun, maka ia tidak mengalami perubahan ketegangan apapun. Oleh karena itu, percobaan diringkas pada tahapan terakhir pada penelitian perbandingan terhadap pengaruh bacaan Al-Qur'an dan bacaan bahasa Arab yang dibaca murottal seperti Al-Qur'an terhadap tubuh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan metode pengujiannya adalah dengan melakukan selang-seling bacaan: dibacakan satu bacaan Al-Qur'an, kemudian bacaan vahasa Arab, kemudian Al-Qur'an dan seterusnya atau sebaliknya secara terus menerus.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan para responden tahu bahwa bacaan yang didengarnya adalah dua macam: Al-Qur'an dan bukan Al-Qur'an, akan tetapi mereka tidak mampu membedakan antara keduanya, backbone yang Al-Qur'an dan backbone yang bukan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun metode ecology pada setiap percobaan penelitian ini, maka hanya mencukupkan dengan satu chanel yaitu chanel ecology elektrisitas listrik pada otot-otot, yaitu dengan perangkat Midax sebagaimana kami sebutkan di atas. Alat ini membantu menyampaikan listrik yang ada di dahi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan petunjuk yang sudah dimonitor dan di catat selama percobaan ini mengadung energi listrik skala pertengahan pada otot dibandingkan dengan kadar fluktuasi listrik pada waktu selama percobaan. Dan sepanjang otot untuk mengetahui dan membandingkan persentase energi listrik pada akhir setiap percobaan jika dibandingkan keadaan pada awal percobaan. Dan semua ecology sudah dideteksi dan dicatat di dalam komputer.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan sebab kami mengutamakan metode ini untuk memonitor adalah karena perangkat ini bisa meng-output angka-angka secara rinci yang cocok untuk studi banding, evaluasi dan akuntabel..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada satu ayat percobaan, dan satu kelompok percobaan perbandingan lainnya mengandung makna adanya hasil yang positif untuk satu jenis cara yang batten kecil sampai sekecil-kecilnya energi listrik bagi otot. Sebab hal ini merupakan indikator bagusnya kadar fluktuasi ketegangan syaraf, dibandingkan dengan berbagai jenis cara yang digunakan responden tersebut ketika duduk.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hasil Penelitian&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada hasil positif 65% percobaan bacaan Al-Qur'an. Dan hal ini menunjukkan bahwa energi listrik yang ada pada otot lebih banyak turun pada percobaan ini. Hal ini ditunjukkan dengan dampak ketegangan syaraf yang terbaca pada monitor, dimana ada dampak hanya 33 % pada responden yang diberi bacaan selain Al-Qur'an.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada sejumlah responden, mungkin akan terjadi hasil yang terulang sama, seperti hasil pengujian terhadap mendengar bacaan Al-Qur'an. Oleh karena itu, dilakukan ujicoba dengan diacak dalam memperdengarkannya (antara Al-Qur'an dan bacaan Arab) sehingga diperoleh abstracts atau kesimpulan yang valid.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembahasan Hasil Penelitian dan Kesimpulan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sungguh sudah terlihat jelas hasil-hasil awal penelitian tentang dampak Al-Qur'an pada penelitian terdahulu bahwasanya Al-Qur`an memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap syaraf. dan mungkin bisa dicatat pengaruh ini sebagai satu hal yang terpisah, sebagaimana pengaruh inipun terlihat pada perubahan energi listrik pada otot-otot pada agency tubuh. dan perubah-perubahan yang terjadi pada kulit karena energi listrik, dan perubahan pada peredaran darah, perubahan detak jantung, voleme darah yang mengalir pada kulit, dan suhu badan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan semua perubahan ini menunjukan bahwasanya ada perubahan pada organ-organ syaraf otak secara langsung dan sekaligus mempengaruhi agency tubuh lainnya. Jadi, ditemukan sejumlah kemungkinan yang tak berujung ( tidak diketahui sebab dan musababnya) terhadap perubahan fisiologis yang mungkin disebabkan oleh bacaan Al-Qur`an yang didengarkannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu sudah diketahui oleh umum bahwasanya ketegangan-ketegangan saraf akan berpengaruh kepada dis-fungsi agency tubuh yang dimungkinkan terjadi karena produksi zat kortisol atau zat lainnya ketika merespon gerakan antara saraf otak dan otot. Oleh karena itu pada keadaan ini pengaruh Al-Qur`an terhadap ketegangan saraf akan menyebabkan seluruh badannya akan segar kembali, dimana dengan bagusnya backbone tubuh ini akan menghalau berbagai penyakit atau mengobatinya. Dan hal ini sesuai dengan keadaan penyakit bump otak atau kanker otak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Juga, hasil uji coba penelitian ini menunjukan bahwa kalimat-kalimat Al-Qur`an itu sendiri memeliki pengaruh fisiologis terhadap ketegangan agency tubuh secara langsung, apalagi apabila disertai dengan mengetahui maknanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan perlu untuk disebutkan disini bahwasanya hasil-hasil penelitian yang disebutkan diatas adalah masih terbatas dan dengan responden yang juga terbatas. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Blog Panen "bukan" Sembarang Blog&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8992242741862286687-2935510361060623826?l=blogku-panen.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://blogku-panen.blogspot.com/feeds/2935510361060623826/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://blogku-panen.blogspot.com/2010/05/al-quran.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8992242741862286687/posts/default/2935510361060623826'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8992242741862286687/posts/default/2935510361060623826'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://blogku-panen.blogspot.com/2010/05/al-quran.html' title='AL QUR&apos;AN'/><author><name>Blogku</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10821991969506317356</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://3.bp.blogspot.com/__JawJIeesTU/S5B0ccY_kNI/AAAAAAAAAAM/OIC6LLnyOxQ/S220/DSC03058.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8992242741862286687.post-8103450186550421682</id><published>2010-05-09T18:36:00.000+07:00</published><updated>2010-05-09T18:37:37.499+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='artikel'/><title type='text'>AIB</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Menceritakan Aib Orang Lain&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Allah berfirman : &lt;br /&gt;Artinya : { ….dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yaang lain.Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati. Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya…. } al-Hujurat : 12 &lt;br /&gt;Hadits I :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : Tahukah kamu apakah ghibah( menceritakan aib orang lain) itu ? Maka para sahabat menjawab : Allah dan Rasul-Nya lebih tahu ? Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menerangkan : yaitu kamu menyebut saudaramu dengan sesuatu yang dia benci ? maka ada yang bertanya : beritahukan kepada kami, bagaimana jika yang saya katakan ada padanya ? beliau shallallahu 'alaihi wasallam menjawab : jika yang kamu katakan ada padanya, maka kamu telah berbuat ghibah, dan jika tidak ada padanya apa yang kamu katakan, maka kamu telah berdusta padanya. HR. Muslim. &lt;br /&gt;Dari Anas radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : ketika aku di naikkan ( mi'raj ), aku melewati suatu kaum yang mempunyai kuku dari kuningan mereka mencakar-cakar muka dan dada mereka sendiri, maka aku berkata : siapa mereka itu, wahai Jibril ? Maka Jibril menjawab : mereka itu adalah orang-orang yang memakan daging manusia ( membicarakan aib) dan menyentuh kehormatan mereka. HR. Abu Daud. &lt;br /&gt;Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu : &lt;br /&gt;artinya : setiap muslim atas muslim lainnya haram darahnya, hartanya dan kehormatannya. HR. Muslim. &lt;br /&gt;Maksudnya : haram bagi seorang muslim untuk membunuh, memakan harta, atau melecehkan kehormatan muslim lainnya dengan cara yang tidak dibolehkan syari'at.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Barangsiapa yang memelihara kehormatan saudaranya, maka Allah akan memelihara mukanya dari api neraka. HR. tirmidzi &lt;br /&gt;Keterangan singkat : &lt;br /&gt;Menceritakan aib orang lain adalah termasuk dosa besar dan termasuk maksiat yang paling tersebar di kalangan kaum muslimin, dan mereka menganggap gampang permasalahan ini dan meremehkan sehingga mereka tidak memungkiri perbuatan tersebut jika terjadi di hadapan mereka, dan ghibah ini adalah sebab terjadinya permusuhan antara kaum muslimin dan merusak persaudaraan di antara mereka, dan karena buruknya perbuatan ghibah ini Allah Ta'ala mengumpamakan orang yang berbuat ghibah dengan orang yang makan daging saudaranya dalam keadaan mati, dan sangsi baginya bahwa dia di alam barzakh ( alam antara kehidupan dan hari kiamat ) mencabik-cabik muka dan dadanya sendiri. &lt;br /&gt;Kandungan Hadits di atas : &lt;br /&gt;Haramnya perbuatan ghibah dan ghibah adalah termasuk dosa besar.&lt;br /&gt;Bahwa menyebut orang lain dengan sesuatu yang dia benci adalah termasuk ghibah yang haram dilakukan, walaupun hal itu benar-benar ada pada orang tersebut. &lt;br /&gt;Haramnya mendengarkan ghibah, karena orang yang mendengarkan telah membantu saudaranya untuk ghibah dan ridha dengan ghibah tersebut. &lt;br /&gt;Wajibnya mengingkari orang yang berbuat ghibah dan melarangnya dari perbuatan tersebut.&lt;br /&gt;Sangat pedihnya sangsi bagi orang yang berbuat ghibah di alam barzakh. &lt;br /&gt;Keutamaan melindungi kehormatan seorang muslim dan bahwa Allah akan memelihara mukanya dari api neraka pada hari kiamat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Blog Panen "bukan" Sembarang Blog&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8992242741862286687-8103450186550421682?l=blogku-panen.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://blogku-panen.blogspot.com/feeds/8103450186550421682/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://blogku-panen.blogspot.com/2010/05/aib.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8992242741862286687/posts/default/8103450186550421682'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8992242741862286687/posts/default/8103450186550421682'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://blogku-panen.blogspot.com/2010/05/aib.html' title='AIB'/><author><name>Blogku</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10821991969506317356</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://3.bp.blogspot.com/__JawJIeesTU/S5B0ccY_kNI/AAAAAAAAAAM/OIC6LLnyOxQ/S220/DSC03058.JPG'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8992242741862286687.post-7058658905853598869</id><published>2010-05-09T16:02:00.000+07:00</published><updated>2010-05-09T16:03:48.470+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Umum'/><title type='text'>Psikologi</title><content type='html'>1.Pengertian Psikologi&lt;br /&gt;Psikologi berasal dari bahasa Yunani ‘‘psyche” yang berarti jiwa, dan “logos” yang berarti ilmu pengetahuan. Jadi secara etimologi psikologi berarti ilmu yang mempelajari tentang jiwa, baik mengenai macam-macam gejalanya, prosesnya, maupun latar belakangnya. &lt;br /&gt;Pengertian Psikologi menurut beberapa ahli; &lt;br /&gt;a. Edwin G. Boring dan Herbert S. Langfeld&lt;br /&gt;Psikologi adalah studi tentang hakikat manusia. &lt;br /&gt;b. Garden Murphy&lt;br /&gt;Psikologi adalah ilmu yang mempelajari respons yang diberikan oleh makhluk hidup terhadap  lingkungannya. &lt;br /&gt;c. Woodworth dan Marquis&lt;br /&gt;Psikologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari aktivitas individu dari sejak masih dalam kandungan sampai meninggal dunia dalam hubungan dangan alam sekitar. &lt;br /&gt;d. Wilhem Wund&lt;br /&gt;Psikologi merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari pengalaman-pengalaman yang timbul dalam diri manusia seperti perasaan, pikiran, merasa, dan kehendak. &lt;br /&gt;Jadi, secara umum Psikologi berarti ilmu yang meneliti dan mempelajari tingkah laku manusia dalam hubungan dengan lingkungannya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Sejarah Perkembangan Psikologi &lt;br /&gt;Pada awalnya psikologi merupakan cabang dari ilmu filsafat. Segala sesuatu bersumber dari filsafat dan diuraikan berdasarkan filosofi, sehingga disebut psikologi filosofis. &lt;br /&gt;Yang menjadi objek ialah hal-hal mengenai asal-usul jiwa, wujud jiwa, akhir jadinya dan sebagainya. Objek-objek ini tidak berwujud nyata, sehingga penyelidikannya menggunakan ilmu metafisika. Oleh karena itu psikologinya disebut dengan psikologi metafisis. &lt;br /&gt;Di Asia seperti di India,  para ahli mengutamakan psikologi batin atau parapsikologi yaitu mengenai peristiwa dan kodrat jiwa. Di Eropa (1500-1789) menggunakan psikologi filosofis dan metafisis.&lt;br /&gt;Di samping itu timbul berbagai aliran, antara lain:&lt;br /&gt;a. Aliran skolastik yang dipelopori oleh Thomas Aquino yang berpendapat bahwa tubuh dan jiwa merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.&lt;br /&gt;b. Aliran rasionalis,  salah satu tokohnya adalah Descartes yang mengatakan bahwa ilmu yang benar hanya dapat diperoleh dengan berpikir, bukan dengan pengalaman atau percobaan. &lt;br /&gt;c. Aliran empirisme yang dipelopori oleh Bacon (1600) dan J. Locke (1675) mengatakan bahwa psikologi tidak dapat didasarkan dan diuraikan dengan falsafah dan teologi, melainkan harus berdasarkan pengalaman-pengalaman. &lt;br /&gt;Pada abad ke 17 sampai dengan abad ke 19 psikologi dipengaruhi oleh ilmu alam. Mereka menganggap bahwa jiwapun tunduk kepada hukum-hukum alam biasa. Terpengaruh ilmu kimia, yang menyatakan bahwa sesuatu itu terjadi dari zat terkecil dari unsur pokok, maka dalam psikologi dicari pula unsur terkecil yang menjadi elemen pokok bagi jiwa. Unsur-unsur berpadu dengan sendirinya menjadi suatu kebulatan (totalitas) menurut hukum-hukum, yang kemudian disebut psikologi. Karena unsur-unsur / elemen-elemen yang berdiri sendiri itu kemudian menjadi suatu kebulatan, yang berarti suatu mozaik, maka psikologi itu kemudian dinamakan Psikologi Mozaik atau Psikologi Keelemenan. Dan akhirnya pada tahun 1832-1920 datanglah Wundt yang mempelopori lahirnya psikologi modern yang bermanfaat bagi perkembangan ilmu seterusnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Tujuan Mempelajari Psikologi &lt;br /&gt;a. Untuk menjadikan hidup manusia menjadi lebih baik, bahagia, dan sempurna. &lt;br /&gt;b. Untuk memberi kesenangan dan kebahagiaan hidup manusia. &lt;br /&gt;c. Untuk memperoleh pemahaman tentang gejala-gejala jiwa, dan pengertian yang lebih sempurna tentang tingkah laku sesama manusia pada umumnya dan anak-anak pada khususnya. &lt;br /&gt;d. Untuk mengetahui perbuatan-perbuatan jiwa serta kemampuan jiwa sebagai sarana untuk mengenal tingkah laku manusia dan anak. &lt;br /&gt;e. Untuk mengetahui penyelenggaraan pendidikan yang baik. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Metode Kajian Psikologi &lt;br /&gt;a. Metode yang bersifat filosofis:  &lt;br /&gt;1. Metode intuitip, yaitu metode yanag dilakukan dengan cara sengaja untuk mengadakan suatu penyelidikan atau dengan cara tidak sengaja dalam pergaulan sehari-hari. Dalam metode ini kesan pertamalah yang paling besar peranannya dalam pengambilan kesimpulan. &lt;br /&gt;2. Metode kontemplatif, yaitu metode yang dilakukan dengan jalan merenungkan objek yang akan diketahui dengan menggunakan kemampuan berpikir kita.&lt;br /&gt;3. Metode filosofis Religius, yaitu metode yang menggunakan materi-meteri yang tertera dalam kitab suci sebagai norma standart  penilaian.]&lt;br /&gt;b. Metode yang bersifat Empiris:&lt;br /&gt;1. Metode Observasi adalah metode yang mempelajari kejiwaan dengan sengaja mengamati secara langsung, teliti, dan sistimatis.&lt;br /&gt;a). Intropeksi (retropeksi)&lt;br /&gt;b).  intropeksi eksperimental &lt;br /&gt;c). Ekstropeksi&lt;br /&gt;2. Metode pengumpulan data, metode ini dilakukan dengan mengolah data-data yang didapat dari kumpulan daftar pertanyaan dan jawaban, bahan-bahan riwayat hidup ataupun bahan-bahan lain yang berhubungan dengan apa yang sedang diseldiki. &lt;br /&gt;a) angket- interview&lt;br /&gt;b) metode biografi &lt;br /&gt;c)metode pengumpulan bahan &lt;br /&gt;3. Metode eksperimen (percobaan) adalah metode yang dilakukan dengan cara mengamati secara teliti terhadap gejala-gejala jiwa yang kita timbulkan dengan cara sengaja. Metode ini menggunakan hipotesa. &lt;br /&gt;a) metode eksperiman &lt;br /&gt;b)metode test&lt;br /&gt;4. Metode klinis, ialah nasihat dan bantuan kedokteran yang diberikan kepada para pasien, oleh ahli kesehatan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Blog Panen "bukan" Sembarang Blog&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8992242741862286687-7058658905853598869?l=blogku-panen.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://blogku-panen.blogspot.com/feeds/7058658905853598869/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://blogku-panen.blogspot.com/2010/05/psikologi.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8992242741862286687/posts/default/7058658905853598869'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8992242741862286687/posts/default/7058658905853598869'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://blogku-panen.blogspot.com/2010/05/psikologi.html' title='Psikologi'/><author><name>Blogku</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10821991969506317356</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://3.bp.blogspot.com/__JawJIeesTU/S5B0ccY_kNI/AAAAAAAAAAM/OIC6LLnyOxQ/S220/DSC03058.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8992242741862286687.post-1192140278439528085</id><published>2010-05-09T16:01:00.000+07:00</published><updated>2010-05-09T16:02:45.435+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kisah'/><title type='text'>Muhammad Syahrur</title><content type='html'>Muhammad Syahrur adalah seorang cendikiawan muslim asal Syiria, ia adalah sosok yang fenomena. Bukunya yang berjudul Al kitab waAl Qur’an mampu menyedot perhatian khalayak umum, baik yang bersifat pro maupun kontra. Dalam karyanya teori tersebut ia menggunakan teori inovatif dan revolusioner, seperti menggunakan ilmu alam khususnya matematika dan fisika untuk menerangkan Al Qur’an dan Sunnah.&lt;br /&gt; Prinsip dan dasar Hermeneutika hukum Islam kontemporer adalah buku terjemahan dari karyanya yng berjudul Al Kitab wa Al Qur’an pada bab ini yakni Umm al Kitab. Umm al Kitab sendiri memuat tiga subbab pokok yakni pertama, batas-batas dalam penerapan hukum dan ibadah ritual.  Kedua Al Furqan, atau sepuluh wasiat akhlak. Ketiga, tentang konsep Al Ma’ruf, dan Al Munkar, serta memuat tentang fiqh Islam. Buku terjemahan ini memuat tentang pemkikiran rekantruktif syahrur  tentang ayat-ayat Muhkamat, konsep sunnah nabi, ijma’, dan Qiyas.&lt;br /&gt;Menurutnya ayat-ayat Muhkamat itu  merupakan ayat-ayat yang memuat :&lt;br /&gt;1. Wasiat sepuluh&lt;br /&gt;2. Ritual keagamaan&lt;br /&gt;3. Hudud Allah atau batasan-batasan hukum-hukum Allah&lt;br /&gt;4. Hukum Temporal (ahkam marhaliyah)&lt;br /&gt;5. Ajran yang bukan merupakan penetapan hukum. &lt;br /&gt;Sunnah merupakan metode penerapan hukum Allah dan penafsiaran informasi-informasi profelik yang sesuai dengan situasi dan kondisi pada masa nabi. Ijma’ sebagai konsesus manusia di parlemen. Sedangkan qiyas menurutnya adalah analogi atau perbandingan ketetapan hukum dengan ketetapan hukum lain yang semasa dan mempunyai kemiripan.&lt;br /&gt; Syahrur didalam bukunya juga memaparkan Al Kitab, Al Qur’an, Muhammad sebagai Rasul, Muhammad sebagai Nabi, serta ijtihad dan penafsiran. Syahrur mengartikan Al Kitab sebagai kandungan yang berisi materi yang bersifat universal, namun dapat menerima ijtihad. Al Qur’an merupakan informasi kenabian berupa teks-teks yang dapat ditafsirkan dari berbagai prespektif. Muhammad sebagai Rasul selain menerima informasi yang diperoleh karena kenabiannya, dia juga menerima kitab yang berisi ajaran hukum, sehingga fungsinya sebagai rasul bersifat legal. Sedangkan Muhammad sebagai nabi hanya menerima informasi yang terkait dengan kenabian, agama, dan sejenisnya, sehingga fungsi sebagai nabi bersifat keagamaan. Penafsiran menurutnya adalah perubahan makna dari teks ambigu. Sedangkan ijtihad merupakan proses dimana bahasa hukum digunakan untuk menghasilkan hukum tertentu yang sesuai dengan waktu dan tempat tertentu.&lt;br /&gt;Dalm buku ini, ia juga menjelaskan ada dua konsep yang bertentangan, namun saling melengkapi, itu adalah istiqamah dan hanifiyah. Istiqamah berarti mengikuti jalan yang lurus, sedangkan hanifiyah berarti penyimpangan dari jalan yang lurus. Manusia pun bergerak menurut kelengkungan hanifiyah didalam batas-batas istiqamah.&lt;br /&gt;Pada bagian satu buku ini, Pada  awalnya Syahrur  mengungkapkan pendapatnya Umm Al Kitab yaitu Himpunan ayat-ayat Muhkamal yang mempunyai sifat tunduk pada hukum perubahan fdan perkembangan zaman yang dapat berfungsi sebagai ayat penghapus (nasikh) maupun ayat yang dihapus (manshukh) dan tidak berlaku abadi, universal. Ayat-ayat Muhkamal tidak melalui proses perubahan bentuk.&lt;br /&gt;Himpunan ayat-ayat Muhkamal atau kitab Al Muhkam berfungsi sebagai risalah Muhammad SAW, risalah Muhammad dan risalah Musa dan Isa sangatlah berbeda. Risalah Muhammad adala risalah universal yang berlaku pada segala ruang dan waktu, dinamis dan selalu menjadi baru. Sedangkan risalah Musa dan Isa adalah him[unan berbagai syariat yang disamp[aikan kepada keduannya, bersifat lokal temporal dan pemberlakuan terbatas oleh ruang dan waktu yang khusus bagi bani Israil saja. Risalah Muhammad memuat risalah yang berhubungan ajaran tentang &lt;br /&gt;1. Batasan-batasn hukum&lt;br /&gt;2. Batasan-batasan ibadah&lt;br /&gt;3. Pilar0pilar moral&lt;br /&gt;4. Ajaran-ajaran yang tidak terkait dengan penetapan hukum, ibadah, dan ahklak.&lt;br /&gt;5. Batas-batas dalam penetapan hukum terdiri dari enam bahasan. Pertama, posisi batas minimal; batas minimal dalam hukum Allah terdapat pada ayat-ayat tentang pihak yang haram dinikahi(QS. An Nisa :22-23), tak ada seorang pun yang diperbolehkan melanggar batasan ini. Batas minimnal juga terdapat pada ayat-ayat tentang  jenis makanan yang diharamkan, namun Allah tidak menutup batas minimal makanan yang diharamkan oleh redaksi “ barang siapa yang terpaksa”. Kedua, posisi batas maksimal; terdapat pada ayat Allah yang yang menjelaskan batasan maksimal hukuman bagi pencuri yakni potong tangan. Ini berarti tidak boleh menjatuhkan hukuman ebih berat yang telah ditentukan. Oleha karena itu ijtihad berperan penting. Namun dalam lain Allah juga menetapkan batasan minimal disamping batasan maksimal yaitu tentang seseorang pembunuh yang di maafkan oleh keluarga yang terbunuh. Ketiga, posisi batas minimal dan maksimal bersaamaan; terdap[at dalam ayat yang menjelaskan tentang mawarist (QS. An Nisa’ 11-14). Ayat ini menjewlaskan batasan maksimal yang berlaku bagi laki-laki damn batasan yang berlaku bagi perempuan. Batasan maksimal dan minimal juga terdapat pada QS. An Nisa’. Keempat, posisi batas minimal dan maksimal bersamaan pada satu titik atau posisi lurus atau posisi menetap hukum particular (Ainiyah); hanya berlaku dalam kasus zina, yaitu hukum maksimal yang sekaligus berposisi sebagai batas minimal seratuas kali cambukan (QS. An Nur:2) Allah pun menjelaskan tentang syarat-syarat kondisionalyang harus dipenuhi dalam penerapan batasan  hukuman zina (ayat mubayyinah). Kelima posisi batas maksimumdengan satu tiotik mendekati garis lurus tanpa persentuhan; diterapkan dalam batasan hubungan fisik antara laki-laki dan perempuan. Batasan terendah adalah berupa persentuhan sama sekali antara keduanya dan berakhir pada batasan tertinggi berupa tindakan yang menjerumus pada zina. Batas hukum zina yang merupakan salah satu hukum Allah ini berada dalam garis lurus yang seseorang akan sampai pada titik puncak jika ia semakin mendekatnya. Keenam, batas maksimum positif tidak boleh dilewati dan batas bawah negatif boleh dilewati. Batasan ini berlaku hubungan peralihan kekayaan antar manusia. Batas maksimal positif berupa riba, batas netral (berada pada batas maksimal positif dan negative) berupa pinjaman tanpa bunnga dan batas minimal negatif berupa zakat dan sedekah. Riba berasal dari bahasa arab yang berarti tambahan, pertumbuhan dan ketinggian. Zakat adalah batas minimal jumlah yang disedekah yang diwajibkan umat islam, sedangkan sedekah merupakn kata umum yang mnencakup zakat. &lt;br /&gt;Berdasarkan teori hudud di atas, kita dapat menarik kesimpulan bahwa Allah menjelaskan salah satu ayatnya bahwa dia menetapkan sebuah hukum yang bersifatspesifik-partikularbukan yang mengandung batas-batas hukum dengan ruang ijtihad di dalamnya.  Namun, kita juga dapat melakukan ijtihad tetapi dibatasi hudud Allah.&lt;br /&gt;Pada bahasan awal ini Syahrur juga menjelaskan tentang ibadah menrut presepsinya. Ibadah adalah media yang telah ditetapkan untuk menjembati hubungan antara manusia dan Allah. Ibadah juga tidak menerima campur tangan logika yang tidak mmembutuhakan prinsip-prinsip penelitian ilmiah untuk memahaminya. Dalam ibadah antara premis, proses dan kesimpulan tidak dapat dipisahkan, sehingga logika atau penalaran ilmiah tidak diperlakukan lagi. Contoh bagaimana dalam konteks ibadah sebuah premiis dan kesimpulan muncul bersamaan yaitu pada waktu sholat dan zakat dan kesimpulannya muncul bersamaan yaitu pada solat dan zakat (QS. Al Ahzab 35) premisnya adalah orang laki-laki yang berpuasa sedangkan kesimpulannya adalah Alaah menyiapkan ampunan dan pahala yang besar bagi mereka.&lt;br /&gt;Zakat bagaimana yang tercantum dalam Al Kitab yang berlaku bagi orang muslim maupun non muslim. Secara bahasa zakat berarti perumbuhan dan penyucian.  Pada aspek-aspek zakat yakni terdapat kelanggaran maupun pembatasan yang ketat. Kelanggaran berupa tidak adanya ketentuan dalam segi jumlah dan tata cara pengumpulan zakat. Sedangkan batasan yang ketat terdapat dalam hal pendistribusian zakat, sesuai dengan QS. At Taubah 60. Zakat diberikan kepada fakir miskin, amil, muallaf yang di bujuk hattinya untuk memerdekakan budak, orang yang berhutang dan orang yang berjalan di jalan Allah. Namun, ada golongan yang dapat dihapus dari golongan yang berhak menerima zakat karena beberapa alasan tertentu, dan adapula yang tidak mungkin dibatalkan haknya sebagai penerima zakat, yaitu 1. fakir miskin; fakir adalah orang yang lemah karena minim penghasilan, seakan-akan ia membanting punggungnya himngga patah, dan miskin berarti orang yang terbatas kemampuannya dan memiliki rasa aman yang relative antar sesama. 2. Al Garim, yaitu orang yang terjerat hutang dan tidak mapu membayarnya. 3. Ibnu sabil, yaitu orang yang kehabisan bekal dalm perjalanan.&lt;br /&gt;Dalam bab ini syahrur juga menjelaskan tentang macam-macam ibadah ritual yang meliputi sholat, zakat, puasa, ramadhan dan haji. Sholat adalah suatu ibadah murni yang langsung antara hamba dan tuhannya. Al Kitab menerangkan bahwa batas minimal sholat adalah sholat lima waktu. Al Kitab juga membagi sholat dalam 4 kategori. Pertama sholat jumat QS. Al Jumuah 9. Kedua Sholat wusta QS. Al Baqarah 238, ketiga sholat lima waktu QS. Al Mu’minun. Keempat sholat sunat dan tambahan QS. Al Furqan 64. Zakat adalah yang terkait dengan keinginan untuk memiliki dan berhubungan dengan kekayan antar manusia dengan batas kepedulian manusia dengan pihak lain. Nabi telah menetapkan minimal zakat yaitu 2’5%, namun dapat mengalami perubahan berupa pertambahn kuantitas. Puasa adalah ibdah yang memiliki keterkaitan dengan keringan bagi mereka yang berhalangan menunaikannya. Sedangkan haji merupakan pengembangan ibadahdari yang berbentuk kebatilan –personal menjadi ritual ibadah berdimensi tauhid. Batas minimalnya adalah bagi yang melaksanakannya. &lt;br /&gt;Bahasan selanjutnya adalah tentang Al Furqan (sepuluh wasiat akhlak). Al Furqan sendiri adalah maniosfestasi ketaqwaan social, yaitu aspek moral yang menjadi wilayah bersama dari tiga agama langit, yang kemudian disebut sebagai sirat musta’im. Bagi Nabi Muhammad, sirat Musta’im adalah perpaduan antara batas-batas hukum Allah dan pilar-pilar moral yang menyatukan antara ajaran yahudi, ajaran Kristen dan ajaran islam ada dua macam yang pilar moral, yaitu yang umum dan yang khusus. Pilar normal umumnya ada dua  Al Furqan dan Al Amm yaitu batas minimal nilai –nilai moralitas yang berlaku bagi seluruh manusia. Pilar inilah yang menjadi wilayah bersamaan atau titik temu tiga agama langit penjelasan tentang Al Furqan (sepuluh wasiat) yang merupakan pilar moral universal yang menjadi inti dari ketakwaan sosial.&lt;br /&gt;1. Wasiat petama&lt;br /&gt;Larangan berbuat syirik. Syirik berasala dari bahasa arab yaitu Syaraka yang berarti menjadikan sesuatu sebagai lawan yang saling bertentangan dengan sesuatu yang lainnya. Syirik itu tampak dalam bentuk ketaatan dan pengakuan. Syirik dibedakan menjadikan dua bentuk : 1) Syirik lahiriah yaitu syirik uluhiyah (syirik penyembahan). 2) syirik tersembunyai (syirik al kahfi) yaitu menyekutukan tuhan sebagai pemelihara dan pencipta alam. Syirik Rububiyah syirik uluhiyah melahirkan ketaan sedangkan syirik rububiyah melahirkan rasa puas pada alam semesta.&lt;br /&gt;2. Wasiat Kedua&lt;br /&gt;Berbuat baiklah kepada orang tuamu. Allah meletakkan wasiat ini pada urutan pad urusan kedua karena sebab, yakn: &lt;br /&gt;a). dasar kehidupan adalah banyak keturunan, tempat yamg berjauhan, perpisahan dan penyaberan anggota komunis. Jika kita perhatiaka seorang anak manusia pada awal kehidupannya berprilaku layaknya hewan. Oaring tua dan lingkungannyalah yang mengajari tentang kehidupan. Orangtua merawat anak-anak mereka, membesarkannya sehingga mereka menjadi mandiri. Oleh karena itu Allah mem,erintahkan kepada kita untuk berbuat baik pada orang tua. Kita wajib memelihara dan merawat kedua orang tua kita dan selalu berbicara dengan bahasa yang baik kepada mereka, sepertti yang telah disebutkan dalam QA. Al Isra’ 23.&lt;br /&gt;b). Dasar kehidupan manusia adalah kemajuan, perkebanagan, dan bertambahnya pengetahuan. Orng tua mengajarkan pengetahuan dan pengalamannya kepada anak-anaknya kemudian dikembangkan, maka terjadilah perselisihan anatara orang tua dan anak dikarenakan orang tua cenderung pada pola kehiduapan lama sedangkan anak cenderung pada pola kehidupan baru. Jika orang tua menuntut anak-anakny untuk mengikutuinya dan menjalankannya system pengetahuan lama yang telah kehilangan relevansinya, gaya kehidupan lama seperti dalam menggunakan pakaian adat istiadat, maka orangtua bisa dikatakan telah menganjurkan ‘syirik rububiyah’ kepada anak-anknya dan sang anak tidak boleh mengikutinya, namun ia juga harus menolak dengan cara yang baik. Seperti tertera dalam QS. Lukman ayat 5.&lt;br /&gt;3. Wasiat ketiga dan kelima&lt;br /&gt;a. janganlah kamu membunuh anak-anakkamu karena takut kemiskinan&lt;br /&gt;b. dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar.&lt;br /&gt;Dalam wasiat kelima yamg dilarang untuk dibunuh adalah mahluk yang berjiwa yang di haramkan Allah, dengan kata lain mahkluk yang berjiwa yang tidak diharamkan boleh dibunuh. Allah juga menambahkan syarat lain yaitu kecualidengan kebenaran. Kata “al nafs” bersal dari kata “nafasa” yang kemudian memunculkan berbagai kata lain. Setiap mahkluk yang bernadfas dan mengambil oksigen dengan cara tertentu yang sesuai dengan tingkat perkembangannya. Hewan dan manusia termasuk mahkluk hidup yang bernafas, jadidapat kita pahami bahwa Allah menghalalkan manusia untuk membunuh mahkluk bernafas selain manusia, tentu dengan cara yang benar . dan Al Nafs yang diharamkan untuk dibunuh adalah manusia, baik secara fisiologis (al nafs al basyariyah) maupun psikis (al nafs alinsaniyah). Sedangkan wasiat ketiga yaitu bahwa Allah mengharamkan membunuh anak yang disebabkan satu alasan, yaitu al imlaq. Bukankah anak juga bisa disebut dengan mahkluk yang berjiwa? Oleh karena itu, kita tidak mungkin memisahkan wasiat ketiga dengan wasiat kelima jika ayat ini secara khusus tebatasdituju hanya akan kepada kedua orang tua saja. Sesungguhnya, masalah utama yang terkandumng dalam ayat ini adalah masalah “pengguguran janin”. Kita perlu memahami beberapa hal, pertama bahwa wasit ketiga ini ditunjukkan kusus kepada orang tua dan masyarakat. Kedua, bahwa ayat Allah ini menggunakan redaksi “wala taqtulu awadakum illa bilhaq” tetapi mengguankan redaksi “wal a taqtulu awadakum min imlaq”&lt;br /&gt;Dengan demikian, yang dimaksud oleh allah dalam ayat ini adalah pengharaman tindakan aborsi oleh orang tua yang merujuk pada sebab-sebab ekonomi atau dengan alasan ketidakmampuan secara ekonomi untuk merwat dan mengasuhnya. Kata imlaq berbeda denganpengertuiannya dengan kata al faer (kemiskinan ekonomi). Imlaq mengandung pengertian kondisi seseorang yang sama sekali dan memiliki yang ada penghasilannya. &lt;br /&gt;4. Wasiat keempat&lt;br /&gt;a. Dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji (al fawahisy), baik yang nampak diantaranya maupun yang tersembunyi. QS. Al An’am 51.&lt;br /&gt;b. Tuhanku yang mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak maupun yang tersembunyi QS. Al Arat 33.&lt;br /&gt;Dalam ayat ini kata al fawahisy muncul daklam bentuk plural yang berarti bahwa dalam alkitabpaling tidak ada tiga jenis tindakan yang semuanya dikategorikan sebagai tindakan keji yaitu: 1. Zina 2. Hubungan seksual yang sejenis 3. Nikah dengan mahram&lt;br /&gt;Disamping al fahisyah al zahiroh terdapat juga al fahisyah al batinah yakni tindakan keji yang tersembunyi yang meliputiseorang laki-laki yang menuntut istrinya untuk melakukan hubungan seks menyimpang (sodomi), perilaku seks menyimpang antara laki-laki dan pwerempuan yang bukan istrinya dan bukan mahramnya yang dilakukan atas persetujuan dari perempuan tersebut (pelacur).&lt;br /&gt;5. Wasiat keenam&lt;br /&gt;Dan janganlah kamu dekati anak yatim, kecuali dengan yang lebih bermanfaat hingga ia dewasa. QS. Al An’am 33.&lt;br /&gt;Dalam bahasa arab anak yatim merujuk kepada seorang anak yang belum baligh yang kehilangan bapaknya, sedangkan piatu merujuk pada anak yang belum baligh yang kehilangan ibunya. Jadi, jika ia kehilangan bapak dan ibunya,naka ia disebut yatim piatu.&lt;br /&gt;Ketika anak itu menjadi yatim, maka ia membutuhkan bantuan dalam bentuk harta dan pendidikan. Wasiat keenam ini ditujukan kepada selain bapak dalam kondisi sang anak kehilangan ibunya, bapaklah yang secara hukun berperan sebagai pengelola wasiat.&lt;br /&gt;6. Wasiat ketujuh &lt;br /&gt;“Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil, kami tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar kesanggupan”. QS. Al.An’am 152.&lt;br /&gt;Wasiat ini terkait dengan hubungan produksi dan perjanjian. Dalam hal ini kita tidak dapat mengabaikan dua unsur itama, yaitu: spesifikasi massa (ukuran berat) dan spesifikasi dimensi (ukuran waktu). &lt;br /&gt;Awal Allah memerintahkan manusia untuk memperhatikan spesifikasi suatu perjanjian adalah adalah pada masakerasukan Syuaib, yaitu ketika peradaban manusia memasuki fase pertukaran barang melalui mekanisme jual beli dan ketika sudah disepakatinya mata uang sebagai alat tukar yang sah. “dan Syua’ib berkata: “hai kaumku, cukupkanlah takaran dan timbangan dengan adil.” QS. Hud 85.&lt;br /&gt;7. Wasiat kedelapan&lt;br /&gt;“Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu belaku adil kendatipun dia adalah kerabatmu” QS. Al Am’am 52.&lt;br /&gt;Manusia dituntut untuk selalu berkata jujur, demikian dalam menyelesaikan suatu masalah harus bersikap objektif, netral dan adil. Karena sesungguhnya kalam Allah yang menjadi inti sekaligus prinsip yang mendasari realita memiliki dua sifat utama yakni kejujuran dan keadilan.&lt;br /&gt;8. Wasiat kesembilan&lt;br /&gt;“Dan penuhilah janji Allah” QS. Al An’am 152.&lt;br /&gt;Wasiat “wa bi ahdillahi aufu” memiliki pengertian yang sangat berbeda dari perintah Allah untuk menyampaikan amanat kepada orang lain. Sumpah adaklah perjanjian antara hamba dan Allah, bukan manusia dengan manusia lainnya. &lt;br /&gt;9. Wasiat kesepuluh&lt;br /&gt;“Dan bahwa yang kami perintahkan ini adalah jalan yang lurus, maka ikutilah dia dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan yang lain, karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian ini diperintahkan allah kepadamu agar kamu bertakwa”. QS. Al An’am.&lt;br /&gt;Wasiat ini menyaratkan perwujudan taqwa dengan cara menjalankan dan mengikuti kesembilan wasiat yang telah disebutkan sebelumnya. Keseluruhan wasiat ini disebut juga jalan yang lurus “siratul Mustaqim”.&lt;br /&gt;Ketakwaan dibagi menjadi tiga yaitu ketakwaan pribadi yang diwujudkan dengan ritual, ketakwaan sosial “akhlak” yakni sepuluh wasiat tersebut dan ketakwaan legal yaitu menjalankan hukum berdasarkan hudud Allah.&lt;br /&gt;Bentuk ketakwaan sosial yaitu sepuluh wasiat yang disebut sirat al Mustaqim. Sepuluh wasiat ini disampaikan dala bentuk kalimat perintah langsung. Wasiat ini bersifat umum tidak di khususkan bagi seorang saj.&lt;br /&gt;Ibadah ritual merupakan ketakwaan pribadi atau individual. Alla menetapkan dua aspekdidalamnya yaitu aspek keimanan yang berorientasi pada kepuasan dan aspek perilaku yang berorientasi pada ketekunan (al mumarasah). Dan menjalankan hukum yang berdasarkan hudud Allah yang merupakan bentuk ketakwaan legal.&lt;br /&gt;Pembahasan tenang Al Furqan juga menuntut kita untuk membedakan apa yang di sebut dengan al A’rat (adat-istiadat) dengan akhlak (moral). Al A’rat adalah himpunan berbagai adat dan kepercayaan masyarakat yang tuimbuh dari berbagai struktur didalamnya. Sedangkan akhlak adalah aturan jiwa masyarakat yang mengikat setiap pribadi dalam satu komunitas manusia.&lt;br /&gt;Pilar moral yamng kedua yaitu Al Furqan Al Khas, yaitu pilar khusus bagi mereka yang ingin meningkatkan derajat dari Muttaqin ke A’imatal Muttaqin. Wasiat khusus ini disampaikan dalam bentuk kalimat informatif. Pilar moral khusus tidak dapat pada surat Al Furqan pada ayat-ayat berikut:&lt;br /&gt;• 1-2 Qs. Al Furqan 63 tentang hamba yang rendah hati&lt;br /&gt;• 3 Qs. Al Furqan 64-66&lt;br /&gt;• 4 Al Furqan 67&lt;br /&gt;• 5-6-7 Al Furqan 68-71&lt;br /&gt;• 8-9 Al Furqan 72&lt;br /&gt;• 10 Al Furqan 73-74&lt;br /&gt;Bahasan selanjutnya adaklah tentang konsep al ma’ruf dan al munkar dan ajaran-ajaran yang diawali dengan redaksi “Ya ayyuha al nabi”. Secara etimologis kata al ma’ruf berasal dari kata arafa dan kata al munkar bersal dari kata nakara yang artinya mencakup hal-hal yang tidak diketahui atau atau dikenal. Al MA’ruf adalah perkara yang sudah diketahui dan dikenal manusia sehingga perkara tersebutmenjadi sesuatu yang lumrah dirasakan dan diterima sebagai pengetahuan oleh masyarakat, sebaliknya almunkar adalah perkara yang tidak diketahuii manusia dan belum diterima sebagai hal yang wajar dalam kehiduipan sosial, sehingga perkara tersebut menjadi sesuatu yang tercela dan asing dalam perasaam masyarakat. Harus diketahui bahwa konsep al ma’ruf dan al munkar merupakan konsep yan g lentur yaitu terus berkembang sesuai dengan ruang dan waktu.&lt;br /&gt;Kedua, ajaran-ajaran yang ditujukan kepada nabi. Ayat ini diawali dengan redaksi “ya ayyuha al nabi” yang merupakan serupa kepada Muhammad dalam kapasitas kenabiannya. Kalimat-kalimat yang diawal dengan kalimat ini berisi tentang ajaran-ajaran yang bersifat umum dan khusus, bukan batas-batas hukum atau ketetapan hukum yang bersifat mengikat. Ayat-ayat ini tidak terkait dengan halal dan haram. Sehingga Allah tidak menberlakukan balasan pahala ataupun siksa bagi yang ditujukan kepada nabi adalah “Hai nabi, mengapa engkau mengharamkan apa yang Allah menghalalkan bagimu; kanu mencari kesenangan hati isteri?.” Ayat ini menandakan bahwa nabi melakukan tindakan tertentu atas dasar pertimbangan pribadi, yaitu bahwa nabi mengharamkan sejumlah makanan dan minuman bagi diri beliau demi memenuhi tuntutan kerelaan isteri-isteri beliau. Pilihan ini dilakukan oleh nabi, namun meminta manusia tidak mengikutinya. Meski demikian, Allah mencelatindakan nabi tetapi Allah memberikan pahala atau menjatuhkan saksi kepada beliau                         &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Blog Panen "bukan" Sembarang Blog&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8992242741862286687-1192140278439528085?l=blogku-panen.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://blogku-panen.blogspot.com/feeds/1192140278439528085/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://blogku-panen.blogspot.com/2010/05/muhammad-syahrur.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8992242741862286687/posts/default/1192140278439528085'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8992242741862286687/posts/default/1192140278439528085'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://blogku-panen.blogspot.com/2010/05/muhammad-syahrur.html' title='Muhammad Syahrur'/><author><name>Blogku</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10821991969506317356</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://3.bp.blogspot.com/__JawJIeesTU/S5B0ccY_kNI/AAAAAAAAAAM/OIC6LLnyOxQ/S220/DSC03058.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8992242741862286687.post-2913717859731330690</id><published>2010-05-06T20:16:00.000+07:00</published><updated>2010-05-06T20:21:41.113+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kisah'/><title type='text'>THE FIVE PILLARS OF ISLAM</title><content type='html'>The five pillars of Islam are the framework of a Muslim’s life. They are the testimony of faith, prayer, giving zakat (support of the needy), fasting during the month of Ramadan, and the pilgrimage to Makkah once in a lifetime for those who are able. &lt;br /&gt; The first pillar is the testimony of faith, that is, saying with conviction, “La ilaha illa Allah, Muhammadur rasoolu Allah.”   This saying means  “There is no true god but God (Allah), and Muhammad is the messenger (Prophet) of God.” The first part, “There is no true god but God,” means that none is to be worshipped but God alone, and that God has neither partner nor son. This testimony of faith is called the Shahada, a simple formula which should be said with conviction in order to convert to Islam. The testimony of faith is the most important pillar of Islam. &lt;br /&gt; The second pillar is prayer. Muslims perform five prayers  a day. Each prayer does not take more than a few minutes to perform. Prayer in Islam is a direct link between God and the worshipper. In prayer, a person feels  inner happiness, peace, and comfort, and that God is pleased with him or her. The prophet Muhammad said: (Bilal, call (the people) to prayers let us be comforted by it.). Bilal was one of Muhammad’s companions who was charged to call the people to prayers. Prayers are performed at dawn, noon, mid-afternoon, sunset, and night. A Muslim may pray almost anywhere, such as in fields, offices, factories, or universities. &lt;br /&gt; Giving Zakat (Support of the Needy) is the third pillar of Islam. The original meaning of the word zakat is both ‘purification’ and ‘growth.’ Giving zakat means ‘giving a specified percentage on certain properties to certain classes of needy people.’ The percentage which is due on gold, silver, and/or cash funds that have reached the amount of about 85 grams of gold and held in possession in one lunar year is two and a half percent. Our possessions are purified by setting aside a small portion for those in need, and, like the pruning of plants, this cutting back balances and encourages new growth. Besides, a person may also give as much as he or she pleases as voluntary alms or charity (shadaqah). &lt;br /&gt; The fourth pillar is fasting for the Month of Ramadan. Every year in the month of Ramadan, a Muslim fasts from dawn until sundown, abstains from food, drink, and sexual relations. Although the fast is beneficial to health, it is regarded principally as method of spiritual self-purification. By cutting oneself off from worldly comforts, even for a short time, a fasting person gains true sympathy with those who go hungry, as well as growth in his or her spiritual life. &lt;br /&gt; The Pilgrimage to Makkah is the final pillar. The annual pilgrimage (Hajj) to Makkah is an obligation once in a lifetime for those who are physically and financially able to perform it. About two million people from every corner of the globe go to Makkah each year to perform it. Although Makkah is always filled with visitors, the annual Hajj is performed in the twelfth month of the Islamic calendar. Male pilgrims wear simple clothes which strip away distinctions of class and culture so that all stand equal before God. The rite of the Hajj includes circling the kaaba seven times and going seven times between the hillocks of Safa and Marwa, as Hagar did during her search for water. The pilgrims stand together in Arafa and ask God for what they wish and for His forgiveness, in what is often thought of as a preview of the Day of Judgment. The end of the Hajj is marked by a festival, Eid Al-Adha, which is celebrated with prayers. This and Eid ad-Fitr, a feast-day commemorating the end of Ramadan, are the two annual festivals of the Muslim calendar. &lt;br /&gt;The five activities  are important for every Muslim to do. Therefore, they constitute the pillars of Islam. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Blog Panen "bukan" Sembarang Blog&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8992242741862286687-2913717859731330690?l=blogku-panen.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://blogku-panen.blogspot.com/feeds/2913717859731330690/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://blogku-panen.blogspot.com/2010/05/five-pillars-of-islam.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8992242741862286687/posts/default/2913717859731330690'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8992242741862286687/posts/default/2913717859731330690'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://blogku-panen.blogspot.com/2010/05/five-pillars-of-islam.html' title='THE FIVE PILLARS OF ISLAM'/><author><name>Blogku</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10821991969506317356</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://3.bp.blogspot.com/__JawJIeesTU/S5B0ccY_kNI/AAAAAAAAAAM/OIC6LLnyOxQ/S220/DSC03058.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8992242741862286687.post-7947512129285135120</id><published>2010-05-06T18:42:00.002+07:00</published><updated>2010-05-06T18:48:04.567+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kisah'/><title type='text'>Al Farabi</title><content type='html'>A. RIWAYAT HIDUP AL FARABI&lt;br /&gt;Nama lengkap Al Farabi adalah Abu Nashar bin Muhammad bin Muhammad bin Tharkhan bin Unzalagh Al Farabi. Beliau termasuk tokoh filsafat yang terbesar di dunia Islam. Beliau lahir di suatu kota kecil bernama Wasij, wilayah Farab, termasuk kawasan Turkistan. Lahir pada tahun 257 H atau 870 M, dari ayah seorang perwira berkebangsaan Parsi dan ibu yang berkebangsaan Turki. Beliau meninggal tahun 339 H atau 950M.&lt;br /&gt;Sejak kecil sudah terlihat bakatnya dalam bidang bahasa. Konon beliau dapat bebicara dalam tujuh puluh macam bahasa, namun yang pasti dia mampu menguasai secara penuh empat bahasa, yaitu Arab, Persia, Turki dan Kurdi. Pada usia empat puluh tahun pergi ke kota Baghdad yang pada masa itu merupakan ibu kota ilmu pengetahuan, dan berguru pada ilmuwan Kristen Nastura terkenal, yaitu Abu Bisyir Matta bin Yunus seorang penerjemah karya-karya tulis Plato dan para pemikir Yunani yang lain. Belum puas dengan apa yang didapat, beliau berguru lagi pada orang Kristen yang lain, yaitu  Yuhana bin Heilan yang bertempat di Harran, sebuah kota sebagai salah satu pusat kebudayaan Hellenisme di Asia Kecil, pada masa pemerintahan Khalifah Abbasyiah Muqtdir. Kemudian belajar ilmu bahasa, logika (manthiq), ilmu pasti, kedokteran dan musik dari guru-guru lain, diantaranya Abu Bakar bin Siraj.&lt;br /&gt;Al Farabi hidup pada zaman kekuasaan Abbasyiah yang sedang diguncang oleh berbagai gejolak, pertentangan dan pemberontakan. Beliau lahir pada masa pemerintahan Khalifah Mu’tamid dan meninggal pada masa pemerintahan Khalifah Muti’, suatu periode paling kacau dan tidak ada stabilitas politik sama sekali. Pada waktu itu timbul banyak macam tantangan, bahkan pemberontakan, terhadap kekuasaan Abbasyiah dengan berbagai motif, diantaranya: agama, kesukuan dan harta. Banyak anak-anak raja dan penguasa-penguasa lama berusaha mendapatkan kembali wilayah dan kekayaan nenek moyangnya, khususnya orang-orang Persia dan Turki. Mereka mencoba mencapai maksudnya dengan merongrong wibawa khalifah dan bekerja bersama dengan kelompok Syiah , keturunan Ali bin Abi Thalib yang beranggapan lebih lebih berhak memerintah dunia Islam dari pada keturunan Abbas. Situasi politik menjadi lebih kuat lagi dengan menghilangnya Imam Muhammad Al Mahdi (Imam XII dari Syiah Imamiyah). &lt;br /&gt;Mungkin dikarenakan situasi perpolitikan seperti yang demikian dan juga karena perkenalannya dengan karya-karya tulis pemikir Yunani seperti Plato dan Aristoteles, Al Farabi merasa terpanggil untuk mencari pola kehidupan bernegara dan bentuk pemerintahan ideal yang  sebelumnya lebih sering waktunya ia gunakan untuk berkhalwat, menyendiri dan merenung. Kenyataannya bahwa Al Farabi dalam hidupnya tidak dekat dengan penguasa dan tidak menduduki salah satu jabatan pemerintahan, di satu pihak merupakan keuntungan tetapi dilain pihak merupakan kerugian. Dianggap mempunyai keuntungan karena Al Farabi akan lebih mempunyai “kebebasan” dala berfikir tanpa harus berusa menyesuaikan gagasannya dengan keadaan politik yang ada. Dianggap sebagai kerugian karena beliau tidak mempunyai peluang untuk belajar dari pengalaman dalam pengelolaan urusan kenegaraan dan juga untuk menguji kebenaran teorinya dengan kenyataan-kenyataan keadaan politik yang tengah terjadi pada zamannya.&lt;br /&gt;Setelah hidup selama 30 tahun di Baghdad, selanjutnya pada tahun 940 M (330 H) beliau mendapat undangan dari Ali bin Hamdan yang bergelar Saifuddaulah di Aleppo (Halb). Di istana Saif Ad-Daulah ia mendapat kedudukan yang mulia sebagai seorang filosof. Kemudian ia hidup berpindah-pindah di beberapa kota Syam dan akhirnya menetap di Damaskus. Di sanalah beliau lebih banyak mendapat ilham untuk menulis buku-buku filsafatnya dan disana pulalah ia menghabiskan usianya dalam umur 80 tahun. &lt;br /&gt;Di antara karangan-karangan beliau ialah: 1.Aghradlu Ma Ba’da at-Thabi’ah.2.Al-Jam’u baina Ra’yai al-Hakimain (Mempertemukan Pendapat Kedua Filosof: Maksudnya Plato dan Aristoteles).3.Tahsil as-Sa’adah (Mencari Kebahagiaan).4.‘Uyun ul-Masail (Pokok-pokok Persoalan).5.Ara-u Ahl-il Madinah al-Fadlilah (Pikiran-pikiran Penuduk Kota Utama – Negeri Utama).6.Ih-sha’u al-Ulum (Statistik Ilmu). &lt;br /&gt;B. DASAR PEMIKIRAN POLITIK AL FARABI&lt;br /&gt;Untuk pembentukan karakteristik masyarakat Madinah Al-Fadhilah yang melek politik, peraturan, undang-undang, dan moral, Al-Farabi menitik beratkan kepada fungsi dan peran pendidikan. Ia mengatakan bahwa : “ seorang raja ( pemimpin ) adalah pendidik dan pengajar umatnya, sebagaimana kepala rumah tangga yang berperan sebagai pendidik pengajar anggota keluarga ”.&lt;br /&gt;Maksud dari tamsil yang digunakan Al-Farabi dalam pendidikan ini adalah sebuah sistem yang bergerak secara dinamis. Sistem pengajaran yang mampu mengatur dan merapikan lembaga-lembaga pendidikan beserta unit-unitnya.&lt;br /&gt;Al-Farabi menekankan sistem ini berdasarkan profesi para pengajar. Masyarakat yang meninginkan pendidikan secara sukarela ditangani oleh para pendidik khusus. Demikian juga masyarakat yang perlu pendidikan namun enggan untuk didik, maka pemimpin memaksa mereka untuk dididik oleh para pendidik yang memang sudah disiapkan untuk menghadapi tipe-tipe orang yang harus dididik secara paksa.&lt;br /&gt;Pendidikan bagi Al-Farabi memegang kunci utama. Sebab tanpa pendidikan, tujuan utama yaitu menggapai kebahagiaan ( As-Saadah ) akan sulit terwujud. Itu sebabnya, bagi Al-Farabi seorang pemimpin harus benar-benar bisa memilih para pengajar handal, yang menurutnya secara kodrati tidak dimiliki semua orang.&lt;br /&gt;Oleh karenanya Al-Farabi juga membayar jasa-jasa dengan imbalan materi bagi orang-orang yang “berprofesi” sebagai pendidik ilmu umum dan penyuluh akhlak masyarakat. Para pendidik, lebih-lebih para penyuluh, tidak mampu menghasilkan barang yang bisa diganti dengan uang. Mereka seringkali tidak punya waktu untuk bekerja menghasilkan materi. &lt;br /&gt;Barangkali para penyuluh akhlak ini disemisalkan dengan Ahlu Suffah pada masa Rasulullah Saw. Ahlu Suffah kurang lebih berjumlah 300 orang. Mereka intens memperdalam ilmu dan beribadah. Namun demikian mereka juga terlibat dalam kegiatan sosial dan jihad. Banyak diantara mereka yang syahid dimedan perang, diantaranya adalah Syafwan bin Baida, Zaid bin Khattab, Khubaib bin Yasaf dsb. Hanya saja secara ekonomi mereka sangat kekurangan. Sehingga tak jarang diantara mereka ketika sedang sholat tiba-tiba terjatuh karena lemah fisik. Mereka tidak pernah meminta-minta. Rasulullah Saw dan para dermawanlah yang acapkali menopang kehidupan ekonomi mereka. Seperti, jika ada makanan, mengajak makan bersama.&lt;br /&gt;Para Ahlu Suffah tidak pernah dituntut untuk bekerja lebih, karena mereka hakekatnya “pelestari” ilmu-ilmu yang diberikan Rasulullah Saw. Perhatian besar mereka terhadap ilmu seringkali tidak memberikan ruang yang cukup untuk sekedar bekerja mencari penghidupan. Sehingga membutuhkan uluran tangan para dermawan.&lt;br /&gt;Suatu hal yang tak jauh beda dengan para penyuluh dan pengawal moral agama pada Madinah Al-Fadhilah milik Al-Farabi. &lt;br /&gt;Dengan demikian, Al-Farabi menilai bahwa seorang pemimpin, selain pengatur juga seorang pendidik yang handal. Karena ia tidak hanya mendelegasikan kepada orang-orang profesional dibidangnya, akan tetapi ia juga ditutut untuk memahami dunia pendidikan guna mengatur sistem bagi para pendidik. Jadi, seorang pemimpin sejatinya adalah juga seorang pendidik dalam skala yang lebih luas&lt;br /&gt;Al Farabi adalah seorang filosof  Islam pertama yang sangat sistemais dalam membangun dasar-dasar Neoplatonisme Islam. Tiga bidang studi yang memikat hati Al Farabi ialah logika, flsafat dan politik. Selain dari pendidikan dan bakat yang dimilikinya, lingkungan juga turut menentukan jalan fikirannya. Ketika Al Farabi hidup dunia Islam sudah maju dengan pesat, baik dalam lapagan ilmu pengetahuan maupun kebudayaan. Dalam ilmu keagamaan telah timbul mazhab-mazhab fiqih dan aliran-aliran teologi, begitu juga dengan aliran-aliran politik. Demikian juga dengan perkembangan ilmu filsafat  dan adanya kajian-kajian ilmiah, lebih-lebih dengan adanya Baitul-Hikmah.&lt;br /&gt;Gagasan membangun masyarakat muslim yang ideal dalam sebuah negara atau pemerintahan telah diusung oleh banyak pemikir Islam. Namun agaknya, konsep Madinah al-Fadhilah yang pernah ditawarkan oleh Filsuf Besar Islam Al-Farabi – dalam batas tertentu - lebih relevan untuk dikaji ulang dewasa ini.&lt;br /&gt;Setidaknya ada dua alasan yang melatarbelakangi relevansi kaji-ulang gagasan Al-Farabi ini : &lt;br /&gt;Pertama, Al-Farabi adalah tokoh cendikiawan muslim yang berupaya mengawinkan produk Timur ( Islam ) dan Barat. Ide-ide cemerlang Al-Farabi tentang politik kenegaraan didasarkan kepada sinergi antara khazanah Yunani kuno – khususnya yang terdapat pada Plato dan Aristoteles – dan khazanah Islam politik yang teralisasi melalui Daulah Islamiyah dan Syariat Islam . Hal ini tentu saja menarik sekali, sebab sebuah adigium mengatakan bahwa : “ Timur adalah Timur, dan Barat adalah Barat, keduanya tidak bisa disatukan !”. Padahal, jika ditelusuri dengan seksama, negara-negara Timur ( Islam ) dengan mayoritas penduduknya muslim sekarang ini, meski menolak westernisasi  - atau barangkali malu-malu mengungkapkan -, tak mampu menghindari arus global system Barat yang pelan-pelan telah menancapkan kukunya. Dalam perbankan dan ekonomi misalnya, system yang digunakan masih berbasis riba. Atau dalam pola pemerintahan, demokrasi adalah “dewa” yang selalu diagung-agungkan. &lt;br /&gt;Kedua, ide-ide tentang politik dan pemerintahan yang tertuang dalam buku Al-Farabi ( Ara’ Ahlul Madinah al-Fadhilah ), ( as-Siyasah al-Madaniyah ), dan ( Fusulun Muntaziatun ) dipaparkan cukup detail dengan segala keistimewaannya dibandingkan dengan karya Plato dalam Republik-nya. Jika Plato dalam Republik-nya hanya menerangkan sistem negara dalam jumlah penduduk yang ketika itu hanya mencapai 400.000 jiwa, maka secara wajar gagasan Al-Farabi tidak terpaku pada wilayah tertentu seperti halnya Plato. &lt;br /&gt; Indikasi ini bisa kita baca dalam pembagian Al-Farabi tentang komunitas manusia      (Masyarakat) berdasarkan statistik jumlah individu dalam konsep kenegaraan. Menurut Al-Farabi komunitas manusia dalam konsep ketata-negaraan dibagi menjadi tiga golongan; masyarakat dalam jumlah yang besar, tengah-tengah dan kecil. Masyarakat dalam  jumlah yang besar adalah komunitas manusia yang terdiri dari berbagai etnis yang bekerja sama demi mencapai kemaslahatan bersama. Masyarakat ini disebut sebagai Ummah. Kemudian disusul dengan tingkatan tengah-tengah dengan jumlah komunitas manusia yang lebih kecil dalam suatu wilayah yang lebih kecil pula. Sedangkan terakhir adalah komunitas manusia dalam jumlah paling kecil yang menempati suatu wilayah geografis tertentu. Tingkatan terkecil inilah yang oleh Al-Farabi dinamakan dengan Madinah. Dengan kata lain, Madinah menurut Al-Farabi adalah sebuah “negara kecil”. &lt;br /&gt; Jelas sekali bahwa Al-Farabi disini membagi negara menjadi dua : Negara Internasional ( ad-daulah al-alamiyah ) dan negara nasional. Negara Internasional merupakan presentasi dari Daulah Islamiyah dalam sejarah Islam Politik. Sedangkan Negara Nasional atau Madinah adalah “negara bagian” dari system Khilafah Islamiyah atau Daulah Islamiyah ketika itu. &lt;br /&gt;Oleh karenanya, Al-Farabi lebih terperinci dalam menyampaikan gagasannya dibandingkan Plato, meski tak dapat dinafikan bahwa ia terpengaruh oleh murid Socrates ini. Dan tentunya, gagasan Al-Farabi tentang tata negara dan kemasyarakatan, dibandingkan dengan Plato, lebih sesuai untuk ditransformasikan dan diterapkan diabad 21 ini.&lt;br /&gt; Analisa-analisa filsafat Yunani yang diterimanya dari guru-gurunya atau yang dibacanya dari risalah-risalah Al-Kindi dan buku-buku filsafat yang sudah banyak diterjemahkan orang Arab sunguh mempengaruhi pemikiran Al-Farabi. Di antara aliran filsafat Yunani yang mempengaruhinya ialah filsafat Plato, Aistoteles dan Neo Platonisme. &lt;br /&gt;Tiga ilmu lain yang dijelaskan oleh Al-Farabi dalam bagian akhir Ihsha’ Al-Ulum ialah masalah politik, yurisprudensi (fiqih) dan teologi (Kalam). Politik didefinisikan sebagai etika dan swakarsa yang terkait erat dengan kebahagiaan dan kesejahteraan manusia. Yurisprudensi sebagai disiplin yang merumuskan “aturan main” dari firman-firman Allah saat rumusan perincianya belum ada. Dan Teologi sebagai seni memperteguh keyakinan dan kebenaran Ilahi, sekaligus mematahkan argument-argumen para penentangnya.&lt;br /&gt;Dalam hal tema sentral ilmu politik Al Farabi, merupakan suatu tujuan untuk mencapai kebahagiaan. Tema ini menentukan sifat, ruang lingkup, fungsi dan tujuan dari ilmu politiknya. Al Farabi membagi ilmu ini menjadi dua bagian. Bagian yang petama berhubungan dengan berbagai jenis tindakan manusia dan jalan hidupnya dengan maksud memahami tujuan dan karakter moral manusia. Beliau menilai tujuan-tujuan itu berdasarkan pra anggapan bahwa tujuan puncak kehidupan manusia adalah kebahagiaan tertinggi. Dijelaskan pua bahwa kebahagiaan hakiki hanya dapat dicari melalui kebajikan dan kebaikan serta hal-hal yang luhur (mulia). Hal-hal yang luhur tersebut antara lain adalah kesehatan, kehormatan dan kesenangan rasa. Namun ketika hal-hal tersebut dijadikan satu-satunya tujuan dalam kehidupan ini, maka mereka tidak membentuk kebahagiaan hakiki (yang sebenarnya) tetapi masih hanya menjadi kebahagiaan dugaan belaka.&lt;br /&gt;Dalam filsafat politik, menurut Al Farabi juga memiliki bagian praktis dan teoritis. Pertama, materi subjek ilmu politik berupa pengetahuan hasrati dan materi subjek filsafat teoritis adalah pengetahuan alami. Kedua, prinsip pertama ilmu politik adalah kehendak manusia atau pilihan sedangkan prinsip pertama filasafat teoritis adalah alam. Ketiga, tujuan filasafat teoritis adalah pengetahuan teori semata sedangkan tujuan dari ilmu politik adalah tindakan yang membawa realisasi kebahagiaan.&lt;br /&gt;Ilmu politik teoritis berperan untuk memastikan sejauh mana berbagai ilmu dan seni dibutuhkan oleh manusia untuk mencapai kesempurnaan puncak dalam kehidupan komunitas yang terorganisasi. Ilmu Politik juga harus menetapkan bagaimana sebaiknya pengembangan ilmu dan seni-seni yang utama dapat dilakukan. Dalam menjalankan peran di atas, ilmu politik teoritis memprasyaratkan pengetahuan yang dikembangkanoleh masing-masing seni atau ilmu. Selain itu, ilmu politik adalah apa yang disebut oleh Aristoteles sebagai “seni paling otoritatif dan merupakan seni ‘penguasa’ yang paling hakiki”.    &lt;br /&gt;Bagian praktis dari ilmu politik Al Farabi terutama merujuk pada politik semata (siyasah). Ia dikaitkan dengan dengan jenis-jenis kepemimpinan yang luhur dan tak luhur, atau bidang-bidang pemerintahan. Bagian ini juga menguraikan factor-faktor yang dapat mengubah pemerintahan yang jujur dan cara hidup yang luhur menjadi pemerintahan yang korup dan cara hidup yang lalai. Ilmu politik praktis sekaligus menetapkan ukuran-ukuran praktis guna mencegah pergeseran ini. Beliau juga menetapkan langkah-langkah yang digunakan untuk memperbaiki kembali pemerintahan dan cara hidup yang luhur dari keadaan sebelumnya ketika mereka telah berubah menjadi pemerintahan yang menyeleweng dengan cara hidup yang bodoh. Ilmu polotik praktis juga berkaitan dengan elemen-elemen mendasar yang membentuk pemerintahan luhur. Ia juga berurusan dengan sejenis pendidikan politik dan suksesi guna menjadi karakter mulia suatu komunitas manusia melalui undang-undang.&lt;br /&gt;Ilmu Politik Al Farabi hubungkan dengan perubahan, transformasi dan dedikasi social. Fenomena ini dipahami berdasarkan suatu konsep yang didefinisikan secara jelas tentang suatu masyarakat dan tatanan sosio-politik sempurna, yang dididentifikasikan dengan masyarakat yang secara orisinal dibangun dan ditegakkan oleh sosok manusia sempurna. Unsure penting ilmu politik Al Farabi lainnya adalah posisi ilmu etika dalam hubungannya dengan ilmu politik tersebut. Al Farabi tidak menyebut-nyebut etika dalam pembagian ilmu politiknya, tetapi etika secara jelas merupakan suatu subbagian dari bagian pertama. Definisinya tentang politik murni (al falsafah al siyasah) memperlihakan bahwa ilmu ini seharusnya diidentifikasi dengan bagian kedua dari ilmu politiknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;C. KONSEP NEGARA AL FARABI&lt;br /&gt;1. Masyarakat &lt;br /&gt;Al Farabi berpendapat bahwa manusia adalah makhluk sosial makhluk yang mempunyai kecenderungan alami untuk bermasyarakat, karena tidak mampu memenuhi segala kebutuhannya sendiri tanpa bantuan atau kerjasama dengan pihak lain. Adapun tujuan bermasyarakat menurut Al Farabi yaitu tidak hanya semata-mata untuk memenuhi kebutuhan pokok hidup, tetapi juga untk menghasilkan kelengkapan hidup yang akan memberikan kepada manusia kebahagiaan. Kebahagiaan materiil dan juga kebahagiaan spiritual, tidak hanya di dunia fana ini melainkan juga di kherat kelak.   &lt;br /&gt;Adanya Rakyat&lt;br /&gt;  Pendapat Al Farabi tentang tujuan hidup bermasyarakat atau bernegara itu memperlihatkan pengaruh keyakinan agamanya sebagai seorang Islam di samping pengaruh tradisi Plato dan Aristoteles yang mengaitkan politik dengan moralitas, akhlak atau budi pekerti. Dari kecenderungan manusia untuk bermasyarakat, lahirlah berbagai macam masyarakat, yaitu:&lt;br /&gt;a. masyarakat sempurna&lt;br /&gt; menurut Al Farabi terdapat tiga macam masyarakat yang sempurna,yaitu:&lt;br /&gt;1. masyarakat sempurna besar yaitu gabungan banyak bangsa yang sepakat untuk bergabung dan saling membantu serta kerjasama.adalah perserikatan bangsa-bangsa atau dengan kata lain Internasional&lt;br /&gt;2. masyarakat sempurna sedang adalah masyarakat yang terdiri dari satu bangsa yang menghuni di satu wilayah dari bumi ini. wujud dari Negara-Nasional&lt;br /&gt;3. masyarakat sempurna kecil adalah masyarakat yang terdiri dari para penghuni satu kota.adalah Negara-Kota.  &lt;br /&gt; Sebagaimana Plato dan Aristoteles, Al Farabi berpendapat di antara tiga macam masyarakat sempurna tersebut maka Negara kota merupakan system atau pola politik yang terbaik dan terunggul. Beberapa pengamat sejarah ilmu politik Islam menganggap aneh pendapat Al Farabi itu, oleh karena pada waktu itu dia hidup pada Negara nasional, yang masing-masing terdiri dari banyak kota dan desa serta berwilayah luas. Tetapi Al Farabi tidak seorang diri dalam hal itu. Aristoteles juga menganggap bahwa bahwa Negara kota  merupakan kesatuan politik yang terbaik di Yunani meskipun waktu itu Yunani sudah menjadi daerah jajahan Macedonia dan system Negara kota sudah tidak berfungsi lagi. Dalam pada itu pendapat Al Farabi ini dapat dianggap sebagai bukti bahwa dalam idealisasi pola politik dia tidak menghiraukan kenyataan-kenyataan politik tempat dia hidup.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Mayarakat yang tidak sempurna&lt;br /&gt; Adapun masyarakat-masyarakat yang tidak atau belum sempurna menurut Al Farabi adalah penghidupan social di tingkat desa, kampong, lorong dan dalam keluarga, dan di antara tiga bentuk pergaulan yang tidak atau belum sempurna itu, maka kehidupan social di dalam rumah atau keluarga merupakan masyarakat yang paling tidak sempurna. Keluarga merupakan bagian dari masyarakat lorong, masyarakat lorong merupakan bagian dari masyarakat kampong dan masyarakat kampong merupakan bagian dari masyarakat Negara kota. Terbentuknya kampong dan desa keduanya diperlukan oleh Negara kota. Hanya bedanya, kampong merupakan bagian dari Negara kota, sedangkan desa hanya merupakan pelengkap untuk melayani kebutuhan Negara kota. Tampaknya Al Farabi menganggap bahwa tiga unit pergaulan social tersebut tidak merupakan masyarakat-masyarakat yang sempurna karena tidak cukup lengkap untuk swasembada dan mandiri dalam memenuhi kebutuhan para warganya, baik kebutuhan ekonomi, social, budaya dan spiritual.&lt;br /&gt;Oleh karenanya Al-Farabi pernah membagi elemen-elemen masyarakat dalam Madinah Al-Fadhilah menjadi enam bagian berdasarkan kemampuan : &lt;br /&gt;a. Al-Afadhil ( orang-orang unggul ) yaitu para ahli hikmah atau filsfat    ( hukama ) dan para konseptor dalam masalah-masalah besar. &lt;br /&gt;b. Dzawul Alsinah ( Jago Bicara ) dan Pembawa Ajaran Agama                ( Hamalatu Ad-dien ). Golongan ini adalah para khotib, para penyair, musikus, penulis dan yang semisalnya.&lt;br /&gt;c. Al-Muqoddirun ( Profesional ) yaitu semisal Banking, Accountan, Insinyur, dokter dan semisalnya.&lt;br /&gt;d.  Al-Mujahidun ( Para Pembela ) yaitu semisal tentara, polisi dan semisalnya.&lt;br /&gt;e. Al-Maaliyun  yaitu orang-orang yang menghasilkan uang di Madinah Al-Fadhilah ini semisal petani, penggembala, pedagang dan semisalnya.&lt;br /&gt;2. Negara&lt;br /&gt; Al-Farabi mengemukakan bahwa Madinah Al-Fadhilah seumpama badan yang sehat dan sempurna. Dan setiap anggota badan ini mempunyai tabiat serta keistimewaan dan keunggulan yang berbeda-beda. Setiap anggota badan ini saling membantu berdasarkan sistem simbiosis-mutualisme. Namun demikian, ada satu anggota badan yang berfungsi sebagai penggerak utama yaitu hati ( Al-Qolb ). Al-Qolb disini adalah analogi dari seorang pemimpin ( ar-rais ).&lt;br /&gt;Perumpamaan ini mirip dengan Hadis Nabi Saw. yang telah dikemukakan diatas bahwa seorang mukmin laksana satu jasad. Sedangkan perumpamaan hati sebagai pemimpin sejalan dengan Hadis Nabi Muhammad Saw. yang menyatakan bahwa didalam tubuh ada seonggok daging, jika ia baik, maka baiklah seluruh anggota tubuh, namun jika ia rusak, maka rusaklah seluruh anggota badan, seonggok daging ini adalah hati ( Al-Qolb ).&lt;br /&gt;Seiring dengan pendapatnya bahwa kesempurnaan masyarakat terletak pada Negara-kota. Maka pusat perhatian Al Farabi terletak seputar pada Negara-kota yang merupakan kesatuan politik yang terbaik.  Negara-kota ini bias kita kaitkan sebagai sebuah pemerintahan, karena didalamnya menjelaskan sebuah praktek birokasi Negara yang dihubungklan dengan pengaruh masyarakat. Dalam hal ini Al Farabi membagi Negara-Kota  atau pemerintahan menjadi beberapa Negara, ,yaitu :&lt;br /&gt;a. Negara Utama&lt;br /&gt; Sebuah Negara bias dikatakan Utama jika penduduknya selaian mengenal kebenaran dan keutamaan, juga hidup sesuai tuntunan kebenaran dan keutamaan. Negara Utama menurut Al Frabi diibaratkan sebagai sebuah tubuh manusia yang utuh dan sehat, yang semua organ dan anggota badannya bekerja sama sesuai dengan tugas masing-masing yang terkoordinasi rapi demi kesempurnaan hidup tubuh tersebut. Tubuh manusia mempunyai sejumlah organ atau anggota badan dengan berbagai fungsi yang berbeda satu sama lain dengan kadar kekuatan dan tingkat kepentingan yang berbeda. Namun dari sekian banyak organ yang ada tersebut terdapat satu organ yang paling penting dan mementukan , yakni jantung. Di luar tersebut terdapat sekelompok organ lain yang kerjanya membantu dan melayani jantung, organ inilah yang menduduki peringkat kedua. Kemudian terdapat sekelompok organ yang lain yang lagi yang tugasnya melayani organ-oragan peringkat kedua tadi dan demikian seterusnya sampai kepada anggota-anggota badan yang tugasnya hanya melayani anggota-anggota tubuh yang lain sampai tidak ada yang melayani.&lt;br /&gt; Demikian pulalah dengan sebuah Negara yang pastinya mempunyai warga-warga dengan bakat dan kemampuan yang berbeda. Di antara mereka terdapat seorang kepala Negara atau Pemerintahan dan sejumlah warga yang martabatnya mendekati martabat kepala Negara. Kesemuanya itu mempunyai bakat dan keahlian untuk melaksanakan tugas-tugas yang mendukung kebijaksanaan Kepala. Kepala Negara ini yang termasuk peringkat pertama, sedangkan sekelompok warga yang tuganya membantu peran Kepala Negara ini termasuk peringkat kedua. Kemudian di bawah mereka terdapat kelompok lain lagi yang bertugas membantu peran dari dari kelompok kelas yang ada di atasnya, dan terus demikian sampai kepada kelas terakhir dan terendah yang terdiri dari warga-warga yang tugasnya dalam Negara itu hanya melayani kelas-kelas lain sampai merekapun tidak ada lagi yang melayani.&lt;br /&gt; Tampak jelas bahwa pendapat Al Farabi tentang komposisi dan klasifikasi warga Negara itu diwarnai oleh pandangan Plato, padahal Plato sendiri sebagai seorang filosof dari Yunani Purba yang hendak berfikir serba rasional tidak behasil mencarikan dasar rasional bagi teorinya yang membagi warga Negara ke berbagai lapisan. Untuk mendukung pendapatnya dengan terus terang dia memerlukan sebuah “kebohonga agung”. Bagian terpenting dari sebuah kebohongan tersebut adalah dogma bahwa “Tuhan telah menciptakan tiga macam manusia, manusia terbaik terbuat dari emas, manusia terbaik kedua terbuat dari perak dan manusia terbaik ketiga terbuat dari kuningan dan besi.&lt;br /&gt; Walaupun dalam praktik kerajaan-kerajaan Islam dalam sejarah sering dikemukakan bahwa yang paling berkuasa adalah raja tetapi tidak banyak para pemikir muslim yang berpendapat bahwa dalam Islam itu mempunyai kekuasaan tertinggi itu adalah Raja. Sepanjang penelitian hanya Al Farabi yang berpendapat bahwa dalam Negara Islam yang bedaulat adalah Raja. Al Farabi mengatakan “rais” sebagai pemegang kedaulatan harus satu, yang mempunyai bakat dan dapat membimbing darah keturunan untuk mengawasi dan dapat menyampaikan perasaannya kepada orang lain. Al Farabi mengkritik pakar di masa Yunani yang membuat cita-cita ideal dari Negara sedemikian tinggi sehinga sulit bagi manusia untuk memenuhi yang mengakibatkan orang harus memilih Tuhan sebagai penguasa.&lt;br /&gt; Sesuai dengan teorinya bahwa penghuni Negara itu terbagi dalam banyak kelas, Al Farabi berpendapat bahwa tidak semua warga Negara mampu dan dapat menjadi kepala Negara. Hanya manusia yang sempurnalah yang bias menjadi kepala Negara. Jika kita tinjau lebih jauh lagi mengapa Al Farabi bias terbawa untuk mengikuti paham pikiran Plato tentang pembagian warga Negara, padahal sebagi seoang ilmuwan Islam tentunya mengetahui bahwa Islam megajarkan prinsip persamaan. Maka akan lebih heran lagi kalau teori Al Farabi muncul urutan atau pemisah antara&lt;br /&gt;Kepala Negara dan rakyat.&lt;br /&gt; Menurut Al Farabi sebaiknya kepala Negara diadakan terlebih dahulu. Kemudian barulah rakyat yang nantinya akan dikepalainya. Bukankah jantung itu terbentuk lebih dahulu, kemudian jantunglah yang yang merupakan sebab terbentuknya organ-organ tubuh yang lain. Jantung pulalah yang menjadi sebab tumbuhnya kekuatan dan energi bagi organ-organ itu. Dan apabila terdapat organ yang tidak bekerja baik atau rusak maka jantung mempunyai wahana untuk menghilangkan ketidakbaikan atau kerusakan. Demikian juga halnya dengan kepala Negara. Ia seyogyanya ada dahulu, kemudian darinya terbentuklah Negara dan bagian-bagian atau rakyatnya dan dia pulalah yang menentukan wewenang, tugas dan kewajiban serta martabat atau posisi masing-masing warga Negara. Dan jika ada warga Negara yang tidak baik, kepala Negara dapat menghilangkan ketidak baikan tersebut. Dari pandangan beliau ini menandakan bahwa Al Farabi memang tidak bermaksud memperbaiki pola atau situasi politik yang ada, tetapi membayangkan untuk mencetak Negara yang sama sekali baru dan dari awal.&lt;br /&gt;b. Negara yang bodoh.&lt;br /&gt; Merupakan Negara yang rakyatnya tidak tahu tentang kebahagiaan dan tidak terbayang pada mereka apa kebahagiaan itu. Kalau dituntun mereka tidak mau mengikuti dan kalau diberi tahu tidak mau percaya. Banyak ragam dari Negara bodoh ini, yaitu:&lt;br /&gt;a). Negara Kemestian (necessary city)&lt;br /&gt;Para penduduk Negara ini tidak peduli pada watak sejati kebahagiaan. Mereka berkumpul sekedar untuk menangguk kebahagiaan materiil dan memenuhi kebutuhan primer. Sehingga rakyatnya hanya terbatas pada pemenuhan kebutuhan hidup seperti makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal dan jodoh.&lt;br /&gt;b). Kota Kehinaan&lt;br /&gt;Merupakan Negara yang di dalamnya para penduduknya mencukupkan diri dengan kekayaan dan kepemilihan materiil. Sehingga apa yang menjadi aktivitas masyarakat hanya terpusat pada kerjasama untuk meningkatkan kemudahan-kemudahan materi dan penumpukan kekayaan.&lt;br /&gt;c). Kota Kebejatan&lt;br /&gt;Merupakan Negara yang di dalamnya yang ada hanyalah kenikmatan yang menjadi sebuah tujuan utamanya. Sehingga tujuan hidup rakyatnya hanya untuk menikmati makanan, minuman, seks dan hiburan semata.&lt;br /&gt;d). Negara Ningrat (timokration)&lt;br /&gt;Negara yang hanya mengutamakan kehormatan gengsi dan public. Sehingga yang menjadi tujuan hidup rakyatnya hanya untuk dihormati, dipuji, dan tersohor dalam pergaulan antar bangsa.&lt;br /&gt;e). Negara Tirani (despotis)&lt;br /&gt;Merupakan Negara yang di dalamnya penaklukan atau dominasi menjadi dambaan para penduduknya. sehingga apa yang menjadi perhatian rakyatnya terpusat pada nafsu untuk menaklukkan Negara-Negara lain dan bangga dapat menguasai Negara-Negara tetangga.&lt;br /&gt;f). Negara Liberal&lt;br /&gt;Merupakan Negara yang di dalamnya kebebasan individu menjadi tujuan utama meskipun berujung pada pelanggaran hukum dan anarkisme. Dimana masing-masing dari rakyat menikmati kebebasan untuk berbuat sekehendaknya yang akan berakibat timbulnya anarki.&lt;br /&gt;c. Negara Rusak&lt;br /&gt; Merupakan Negara yang rakyatnya tahu apa kebahagiaan itu, sama halnya dengan rakyat di Negara yang utama, namun mereka berperilaku dan hidup seperti rakyat di Negara yang bodoh. Dengan kata lain mereka tahu tentang hal-hal yang baik, tetapi yang mereka lakukan perbuatan-perbuatan yang hina.&lt;br /&gt;d. Negara Merosot&lt;br /&gt; Merupakan Negara yang rakyatnya mempunyai pandangan hidup dan perilaku rakyat di Negara Utama, namun kemudian berubah dan terjerumus ke dalam kehidupan yang tidak terpuji lagi. &lt;br /&gt;e. Negara Sesat&lt;br /&gt; Merupakan Negara yang diliputi oleh kesesatan, penipuan dan kesombongan. Rakyatnya tidak percaya akan adanya Tuhan dan sebaliknya kepada Negara menipu rakyatnya dengan pengakuan bahwa dia menerima wahyu dari Tuhan. Sehingga rakyat harus mengikuti apa yang dikatakan dan dilakukannya sebagaiamana mereka mengikuti apa yang dikatakan dan dilakukannnya. Yang terakhir adalah “rumput-rumput jahat” yang mungkin terdapat dalam tubuh Negara Utama sekalipun. Yang dimaksudkan dengan “rumput-rumput jahat” itu ialah orang-orang atau unsur-unsur yang rendah budi pekertinya, manusia berwatak liar dan tanpa budaya yang dapat mengganggu keserasian kehidupan masyarakat di Negara Utama.&lt;br /&gt;Pemimipin&lt;br /&gt; Menurut Al Farabi kepala Negara Utama haruslah seorang pemimpin yang arif dan bijaksana yang memiliki dua belas kualitas luhur yang sebagian telah ada pada pemimpin itu sewaktu lahir sebagai watak yang alami atau tabiat yang fitri,. Namun sebagian yang lain masih perlu ditumbuhkan melalui pengajaran yang terarah, pendidikan serta latihan yang menyeluruh dengan disiplin ketat. Oleh karena itu pembinaan dan pembentukan pribadi calon-calon pemimpin melalui pengajaran, pendidikan, pengamatan dan pengawasan amat diperlukan. Bagi Al Farabi pemimipin Negara itu bolehlah seorang filusof yang mendapatkan kemakrifatan melalui pikiran dan rasio dan dapat juga seorang yang mendapatkan kebenarannya lewat wahyu. &lt;br /&gt;Secara kodratnya manusia adalah makhluk sosial yang tidak mampu berdiri sendiri, oleh karenanya ia tidak mungkin menggapai kesempurnaan ( kebahagiaan ) tanpa bergabung dan berafiliasi dalam bentuk perkumpulan yang disebut sebagai masyarakat. Demikian Al-Farabi pernah menyatakan.  &lt;br /&gt;Dari uraian singkat diatas, kiranya masih banyak gagasan dan konsep Al-Farabi dalam Madinah Al-Fadhilah-nya yang bisa ditransformasikan kearah riil untuk mencari format masyarakat muslim ideal dalam Madinah Al-Fadhilah abad 21. &lt;br /&gt;Diantara konsep-konsep yang masih relevan dalam Madinah Al-Fadhilah itu ialah&lt;br /&gt;1. Konsep Cinta ( Al-Mahabbah ). Konsep ini dijelaskan dengan Hadis Nabi Saw yang sudah diterangkan diatas. Atas dasar cinta inilah akan tercipta masyarakat yang  saling tolong menolong dan bekerja sama secara dinamis. &lt;br /&gt;2. Konsep Keadilan ( Al-adl ). Untuk menopang konsep cinta diperlukan keadilan. Sebagaimana yang disinyalir Al-Qur’an dalam surat An-Nisa’ : “ Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan ( menyuruh kamu ) apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil…”  ( an-Nisa’ :58 ). &lt;br /&gt;3. Konsep Kepemimpinan. Keadilan yang disebutkan ayat diatas, hakekatnya adalah berkaitan dengan kepemimpinan ( Ulil Amri ). Para pemimpin itu dituntut untuk mengadakan MoU dengan rakyatnya. Butir-butir kesepakatan itu adalah para pemimpin untuk menjalankan amanat yang dibebankan kepadanya serta berlaku adil. Sementara rakyat mentaati para pemimpin yang adil itu. Dan untuk mendapatkan pemimpin yang unggul diperlukan sistem yang bisa menghasilkan seorang pemimpin yang kapabel. &lt;br /&gt;Setidaknya ada 12 syarat yang harus dipenuhi untuk memegang pucuk kepemimpinan Madinah Al-Fadhilah:&lt;br /&gt;1. lengkap anggota badannya. &lt;br /&gt;2. baik daya pemahamannya. &lt;br /&gt;3. tinggi intelektualnya. &lt;br /&gt;4. pandai mengemukakan pendapat dan mudah dimengerti urainnya. &lt;br /&gt;5. cinta pendidikan dan gemar mengajar. &lt;br /&gt;6. tidak rakus dan tamak dalam dunia materi. &lt;br /&gt;7. mempunyai sifat yang jujur dan membenci kedustaan. &lt;br /&gt;8. berjiwa besar dan berbudi luhur. &lt;br /&gt;9. tidak memandang penting kekayaan dan kesenangan-kesenangan duniawi. &lt;br /&gt;10. pecinta keadilan dan membenci perbuatan dzalim. &lt;br /&gt;11. tanggap dan tidak sukar diajak menegakkan keadilan dan sebaliknya sulit untuk melakukan atau tindakan keji dan munkar. &lt;br /&gt;12. kuat pendirian terhadap hal-hal yang menurutnya harus dikerjakan penuh keberanian, tinggi kemauannya, tidak penakut dan tidak berjiwa lemah atau kerdil.&lt;br /&gt; Oleh karena itu sangat jarang sekali ada orang yang memiliki semua kualitas luhur tersebut. Namun jikalau terdapat lebih dari satu, maka yang dianggakat menjadi kepala Negara seorang saja. Tetapi kalau tidak ada seorangpun yang memenuhi persyaratan untuk menjadi pemimpin, maka dapat dipukul secara kolektif antara sejumlah warga yang termasuk kelas pemimpin. Misalnya seorang pemimpin tersebut dipegang oleh seorang yang mempunyai kebijaksanan dan kearifan. Para angotanya di pegang oleh seorang yang mempunyai kecintaan dalam hal keadilan, seorang pemikir yang tangguh, seorang pembicara ulung, seorag ahli ilmu perang dan sebagainya. Namun, dengan catatan bahwa kalau terdapat cukup jumlah warga Negara yang memiliki kearifan, maka Negara itu tetap tidak mempunyai raja, padahal suatu Negara tanpa raja tidak akan tahan lama dan akan mengalami kehancuran. Bagi Al Farabi kepala yang memimpin Negara Utama itu adalah sekaligus seorang guru sekaligus, penuntun kebenaran. Karena tidak semua orang secara fitri mengetahui tentang cara mencapai kebahagiaan dan tidak semua orang mengerti tentang hal-hal yang harus atau perlu diketahui. Oleh karena itu dibutuhkan adanya seoang yang bias memberikan suatu pencerahan hidup.&lt;br /&gt; Dari sekian persyaratan seorang pemimpin yang di utarakan Al Farabi, tentunya seorang itu harus mempunyai keistimewaan bias berkomunikasi dengan akal kesepuluh, pengatur bumi dan penyampai wahyu. Oleh karena itu orang yang paling ideal sebagai kepala Negara adalah nabi/Rasul atau seorang filosuf. Akal kesepuluh merupakan akal terakhir dalam rangkaian proses emanasi. Dalam faham Al Farabi, Akal Kesepuluh ini dapat disamakan dengan malaikat.             &lt;br /&gt;    &lt;br /&gt;        &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB VI&lt;br /&gt;KESIMPULAN&lt;br /&gt; Nama lengkap Al Farabi adalah Abu Nashar bin Muhammad bin Muhammad bin Tharkhan bin Unzalagh Al Farabi. Beliau termasuk tokoh filsafat yang terbesar di dunia Islam. Beliau lahir di suatu kota kecil bernama Wasij, wilayah Farab, termasuk kawasan Turkistan. Lahir pada tahun 257 H atau 870 M.&lt;br /&gt;Konsep Negara menurut Al Farabi, ialah:&lt;br /&gt;1. Masyarakat &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Dari segala pemikiran Al Farabi terlihat jelas bahwa dalam filsafatnya itu menekankan pemberdayaan manusia salam satu Negara sesuai dengan spesialisasi dan kemampuanya. Warga Negara harus rela berkorban untuk kepentingan bersama dan juga untuk kepentingan Negara. Dengan kata lain, saling membantu dan bekerja sama bukan hanya antar warga, tetapi juga antara Negara dan warganya. Dilihat dari sisi ini berarti Al Farabi menepiskan untuk Negara Kapitalis dan Sosialis Komunis.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt; Memang dalam menetapkan criteria sifat kepala Negara dan Pemerintahan Al Farabi terpengaruh oleh filosof terkenal asal Yunani yaitu Plato. Akan tetapi, pada dasarnya terdapat perbedaan yang mendasar antara mereka. Plato menekankan kepala Negara larut dalam hal kejasmanian semata. Sementara Al Farabi selain juga menekankan kepala Negara focus kepada hal kejasmanian, juga lebih menekankan hidup dalam alam spiritual. Selain itu beliau menambahkan bahwa kepala Negara harus mampu berhubungan dengan Akal Kesepuluh. Sehingga ada yang menyebutkan bahwa Al Farabi adalah Plato dalam mantel Nabi Muhammad SAW.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8992242741862286687-7947512129285135120?l=blogku-panen.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://blogku-panen.blogspot.com/feeds/7947512129285135120/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://blogku-panen.blogspot.com/2010/05/al-farabi.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8992242741862286687/posts/default/7947512129285135120'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8992242741862286687/posts/default/7947512129285135120'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://blogku-panen.blogspot.com/2010/05/al-farabi.html' title='Al Farabi'/><author><name>Blogku</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10821991969506317356</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://3.bp.blogspot.com/__JawJIeesTU/S5B0ccY_kNI/AAAAAAAAAAM/OIC6LLnyOxQ/S220/DSC03058.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8992242741862286687.post-6865057148113844382</id><published>2010-05-01T10:31:00.000+07:00</published><updated>2010-05-13T10:33:38.128+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='artikel'/><title type='text'>Benarkah Islam Merendahkan serta mengekang Wanita?</title><content type='html'>Saudaraku, dalam kesempatan kali ini kami kembali menyoroti tentang wanita dan peranannya, setelah beberapa postingan kami sebelumnya juga menyoroti hal yang sama. Mudah-mudahan ini menjadi satu atau sedikit jawaban dari beberapa pertanyaan yang sempat beredar dikalangan masyarakat baik dulu, maupun diera sekarang ini tak sedikit masih ada yang mempertanyakan tentang peranan wanita di kegiatan publik atau masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan yang disayangkan sehingga kami terus menerus menyoroti tema ini adalah masih banyaknya yang salah kaprah dalam memandang peran wanita. Peran wanita dipandang hanya ibu rumah tangga yang menunggu suami dirumah dan hanya mengurusi anak-anaknya. Menurut sebagian masyarakat itu dikarenakan kukungan dari Islam seperti yang banyak di tuduhkan. Dan itu mengakibatkan seolah-olah Islam merendahkan wanita.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Benarkah Islam merendahkan wanita???&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wahai Saudariku, Islam datang ketika sebagian manusia mengingkari kemanusiaan wanita. Sekiranya pun ada yang mengakui kemanusiaanya, wanita masih dianggap sebagai makhluk yang semata-mata untuk melayani kaum laki-laki. Bahkan, dikalangan bangsa Arab saat itu wanita dipandang hina, sampai-sampai ada diantara masyarakat Arab yang mengubur hidup-hidup anak perempuannya, sebagaimana yang di sebutkan dalam firman Allah :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Apabila seseorang dari mereka diberi kabar tentang kelahiran anak perempuan, mukanya merah padam karena sangat marahnya. Ia menyembunyikan diri dari orang ramai karena berita buruk yang disampaikannya itu. Apakah akan dipeliharanya anak perempuan itu dengan menanggung malu dan hina, atau akan menguburkannya hidup-hidup ke dalam tanah? Betul-betul sangat jahat pendirian mereka”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan selain itu pun masih banyak contoh bagaimana perempuan hidupnya terhina disaat sebelum hadirnya Islam ditengah-tengah mereka. Namun setelah datangnya Islam, maka mulialah wanita.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu bukti bagaimana Islam memuliakan wanita adalah dengan adanya satu surah dalam Al-Qur`anul Karim dinamakan surah An-Nisa`, artinya wanita-wanita, karena hukum-hukum yang berkaitan dengan wanita lebih banyak disebutkan dalam surah ini daripada dalam surah yang lain. (Mahasinut Ta`wil, 3/6)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi, salah besar jika Islam dipandang merendahkan wanita. Dan juga salah apabila Islam pun dipandang tidak memberi peluang bagi wanita untuk terlibat dalam urusan publik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada dasarnya memang Islam mengajarkan bahwa seorang istri harus taat kepada suami. Namun perlu diketahui Islam pun tidak pernah melarang seorang muslimah untuk berkiprah dalam kancah kehidupan dimasyarakat, sesuai dengan keahlian dan kemampuan yang dimiliki masing-masing. Dan tentu saja selama perannya itu tidak bertentangan dan keluar dari batasan-batasan syari’at.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu bukti sejarah yang menunjukan bagaimana peran wanita dalam pendidikan atau keilmuan. Salah satu contohnya adalah ‘Aisyah r.a yang telah meriwayatkan lebih dari seribu hadits. Kemudian Hafsah r.a yang kuat hafalannya dan bagus tulisan serta bacaannya hingga Usman r.a menerima hafalan darinya. Dan masih banyak lagi contoh-contoh yang lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan itu semua menunjukan bahwa didalam Islam, wanita tidak hanya harus bergelut dalam peran-peran domestik seperti yang banyak dituduhkan. Tetapi Islam juga memberikan peluang bagi wanita untuk berperan di publik Sepanjang itu membawa kemaslahatan bagi dirinya, keluarga dan Masyarakat yang terpenting agama. Dan juga yang lebih penting adalah idak keluar dari jalur syari’at atau fitrahnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wallahu'alam&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;*sumber bacaan Buku Membela Islam&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Abdul Raup Silahudin)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Blog Panen "bukan" Sembarang Blog&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8992242741862286687-6865057148113844382?l=blogku-panen.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://blogku-panen.blogspot.com/feeds/6865057148113844382/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://blogku-panen.blogspot.com/2010/05/benarkah-islam-merendahkan-serta.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8992242741862286687/posts/default/6865057148113844382'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8992242741862286687/posts/default/6865057148113844382'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://blogku-panen.blogspot.com/2010/05/benarkah-islam-merendahkan-serta.html' title='Benarkah Islam Merendahkan serta mengekang Wanita?'/><author><name>Blogku</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10821991969506317356</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://3.bp.blogspot.com/__JawJIeesTU/S5B0ccY_kNI/AAAAAAAAAAM/OIC6LLnyOxQ/S220/DSC03058.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8992242741862286687.post-6759460749622586274</id><published>2010-05-01T08:55:00.000+07:00</published><updated>2010-05-01T08:57:14.585+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Tips'/><title type='text'>KHITAN</title><content type='html'>Sunat atau khitanatau sirkumsisi (Inggris : circumcision) adalah tindakan memotong atau menghilangkan sebagian atau seluruh kulit penutup depan dari penis. Frenulum dari penis dapat juga dipotong secara bersamaan dalam prosedur yang dinamakan frenektomi. Kata sirkumsisi berasal dari bahasa Latin circum (berarti"memutar") dan caedere (berarti "memotong").&lt;br /&gt;Dalam bahasa Arab khitan juga digunakan sebagai nama lain alat kelamin lelaki dan perempuan seperti dalam hadist yang mengatakan &lt;br /&gt;"Apabila terjadi pertemuan dua khitan, maka telah wajib mandi"&lt;br /&gt; (H.R. Muslim, Tirmidzi, dll.).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sunat telah dilakukan sejak jaman prasejarah, dilihat dari gambar-gambar di gua yang berasal dari Zaman Batu dan makam Mesir purba. Alasan tindakan ini masih belum jelas pada masa itu tetapi teori-teori memperkirakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari ritual pengorbanan atau persembahan, tanda penyerahan pada Yang Maha Kuasa, langkah menuju kedewasaan, tanda kekalahan atau perbudakan, atau upaya untuk mengubah estetika atau seksualitas. Sunat pada laki-laki diwajibkan pada agama Islam dan Yahudi. Praktik ini juga terdapat di kalangan mayoritas penduduk Korea Selatan, Amerika, dan Filipina.Sunat pada bayi telah didiskusikan pada beberapa dekade terakhir. American Medical Association (AMA) menyatakan bahwa perhimpunan kesehatan di Amerika Serikat, Australia dan Kanada tidak merekomendasikan sunat rutin non-therapeutic (bukan alasan agama, tidak ritual, dan tidak deperlukan secara medis) pada bayi laki-laki.Menurut literatur AMA tahun 1999, orangtua di AS memilih untuk melakukan sunat pada anaknya terutama disebabkan alasan sosial atau budaya dibandingkan karena alasan kesehatan.&lt;br /&gt;Akan tetapi, survey tahun 2001 menunjukkan bahwa 23,5% orang tua melakukannya dengan alasan "kesehatan". Para pendukung integritas genital mengecam semua tindakan sunat pada bayi karena menurut mereka itu adalah bentuk mutilasi genital pria yang dapat disamakan dengan sunat pada wanita yang dilarang di AS. Beberapa ahli berargumen bahwa sunat bermanfaat bagi kesehatan. Sunat diperlukan untuk mengobati pendarahan kronis pada penis, dan kanker penis. Beberapa dokter menyarankan sunat untuk mengobati fimosis, sedangkan lainnya menyarankan metode pengobatan efektif lainnya untuk kondisi ini.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Faedah khitan &lt;br /&gt;Seperti yang diungkapkan para ahli kedokteran bahwa khitan mempunyai faedah bagi kesehatan karena membuang anggota tubuh yang yang menjadi tempat persembunyian kotoran, virus, najis dan bau yang tidak sedap. Air kencing mengandung semua unsur tersebut. Ketika keluar melewati kulit yang menutupi alat kelamin, maka endapan kotoran sebagian tertahan oleh kulit tersebut. Semakin lama endapan tersebut semakin banyak. Bisa dibayangkan berapa lama seseorang melakukan kencing dalam sehari dan berapa banyak endapan yang disimpan oleh kulit penutup kelamin dalam setahun. Oleh karenanya beberapa penelitian medis membuktikan bahwa penderita penyakit kelamin lebih banyak dari kelangan yang tidak dikhitan. Begitu juga penderita penyakit berbahaya AIDS, kanker alat kelamin dan bahkan kanker rahim juga lebih banyak diderita oleh pasangan yang tidak dikhitan.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Selain itu secara medis juga  membuktikan, bagian kepala penis peka terhadap rangsangan karena banyak  mengandung saraf erotis. Ini membuat kepala penis yang tidak disunat lebih  sensitive daripada yang disunat. Jadi, sunat ternyata juga membantu mencegah  terjadinya ejakulasi dini. Ini juga yang menjadi salah satu alasan non muslim di Eropa dan AS melakukan khitan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Khitan dalam Islam&lt;br /&gt;Khitan dalam Islam tidak hanya dilakukan pada laki-laki, tetapi juga kepada wanita. Khitan bagi laki-laki adalah memotong semua kulup (kulit) yang menutupi ujung zakar, sedangkan bagi wanita adalah memotong bagian kulit yang menonjol (ke atas) vaginanya saja.Dalam agama Islam, khitan merupakan salah satu media pensucian diri dan bukti ketundukan kita kepada ajaran agama. Dalam hadist Rasulullah s.a.w. bersabda&lt;br /&gt;"Kesucian (fitrah) itu ada lima: khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memendekkan kumis dan memotong kuku"&lt;br /&gt; (H.R. Bukhari Muslim).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam buku Ensiklopedi Hukum Islam, editor Abdul Azis Dahlan et al., Jakarta, 1997, Vol 3 pada sub bab Khitan diterangkan sebagai berikut: Khitan (berasal dari akar kata arab khatana-yakhtanu-khatnan = memotong). Secara terminologi pengertian khitan dibedakan antara laki-laki dan perempuan. Menurut Imam al-Mawardi, ulama fikih Mahzab Syafi’i, khitan bagi laki-laki adalah memotong kulit yang menutupi ujung zakar, sehingga menjadi terbuka. Sedangkan khitan bagi perempuan adalah membuang bagian dalam faraj yaitu kelentit atau gumpalan jaringan kecil yang terdapat pada ujung lubang vulva bagian atas kemaluan perempuan. Khitan bagi laki-laki dinamakan juga I’zar dan bagi perempuan disebut khafd. Namun keduanya lazim disebut khitan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum Khitan&lt;br /&gt;Dalam fikih Islam, hukum khitan dibedakan antara untuk lelaki dan perempuan. Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum khitan baik untuk lelaki maupun perempuan.&lt;br /&gt;1.Hukum khitan untuk lelaki:&lt;br /&gt;Menurut jumhur (mayoritas ulama), hukum khitan bagi lelaki adalah wajib. Para pendukung pendapat ini adalah imam Syafi'i, Ahmad, dan sebagian pengikut imam Malik. Imam Hanafi mengatakan khitan wajib tetapi tidak fardlu.Menurut riwayat populer dari imam Malik beliau mengatakan khitan hukumnya sunnah. Begitu juga riwayat dari imam Hanafi dan Hasan al-Basri mengatakan sunnah. Namun bagi imam Malik, sunnah kalau ditinggalkan berdosa, karena menurut madzhab Maliki sunnah adalah antara fadlu dan nadb. Ibnu abi Musa dari ulama Hanbali juga mengatakan sunnah muakkadah.Ibnu Qudamah dalam kitabnya Mughni mengatakan bahwa khitan bagi lelaki hukumnya wajib dan kemuliaan bagi perempuan, andaikan seorang lelaki dewasa masuk Islam dan takut khitan maka tidak wajib baginya, sama dengan kewajiban wudlu dan mandi bisa gugur kalau ditakutkan membahayakan jiwa, maka khitan pun demikian.&lt;br /&gt;Dalil yang Yang dijadikan landasan bahwa khitan tidak wajib.&lt;br /&gt;1. Salman al-Farisi ketika masuk Islam tidak disuruh khitan;&lt;br /&gt;2. Hadist di atas menyebutkan khitan dalan rentetan amalan sunnah seperti mencukur bulu ketiak dan memendekkan kuku, maka secara logis khitan juga sunnah.&lt;br /&gt;3. Hadist Ayaddad bin Aus, Rasulullah s.a.w bersabda: &lt;br /&gt;"Khitan itu sunnah bagi lelaki dan diutamakan bagi perempuan”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun kata sunnah dalam hadist sering diungkapkan untuk tradisi dan kebiasaan Rasulullah baik yang wajib maupun bukan dan khitan di sini termasuk yang wajib.Adapun dalil-dalil yang dijadikan landasan para ulama yang mengatakan khitan wajib adalah sebagai berikut :&lt;br /&gt;1.Dari Abu Hurairah Rasulullah s.a.w. bersabda bahwa nabi Ibrahim melaksanakan khitan ketika berumur 80 tahun, beliau khitan dengan menggunakan kapak. (H.R. Bukhari). Nabi Ibrahim melaksanakannya ketika diperintahkan untuk khitan padahal beliau sudah berumur 80 tahun. Ini menunjukkan betapa kuatnya perintah khitan.&lt;br /&gt;2.Kulit yang di depan alat kelamin terkena najis ketika kencing, kalau tidak dikhitan maka sama dengan orang yang menyentuh najis di badannya sehingga sholatnya tidak sah. Sholat adalah ibadah wajib, segala sesuatu yang menjadi prasyarat sholat hukumnya wajib.&lt;br /&gt;3.Hadist riwayat Abu Dawud dan Ahmad, Rasulullah s.a.w. berkata kepada Kulaib: "Buanglah rambut kekafiran dan berkhitanlah". Perintah Rasulullah s.a.w. menunjukkan kewajiban.&lt;br /&gt;4.Diperbolehkan membuka aurat pada saat khitan, padahal membuka aurat sesuatu yang dilarang. Ini menujukkan bahwa khitan wajib, karena tidak diperbolehkan sesuatu yang dilarang kecuali untuk sesuatu yang sangat kuat hukumnya.&lt;br /&gt;5.Memotong anggota tubuh yang tidak bisa tumbuh kembali dan disertai rasa sakit tidak mungkin kecuali karena perkara wajib, seperti hukum potong tangan bagi pencuri.&lt;br /&gt;6.Khitan merupakan tradisi Umat Islam sejak zaman Rasulullah S.A.W. sampai zaman sekarang dan tidak ada yang meninggalkannya, maka tidak ada alasan yang mengatakan itu tidak wajib.&lt;br /&gt;2.Khitan untuk perempuan&lt;br /&gt;Hukum khitan bagi perempuan telah menjadi perbincangan para ulama. Sebagian mengatakan itu sunnah dan sebagian mengatakan itu suatu keutamaan saja dan tidak ada yang mengatakan wajib.Perbedaan pendapat para ulama seputar hukum khitan bagi perempuan tersebut disebabkan riwayat hadist seputar khitan perempuan yang masih dipermasalahkan kekuatannya.Tidak ada hadist sahih yang menjelaskan hukum khitan perempuan. Ibnu Mundzir mengatakan bahwa tidak ada hadist yang bisa dijadikan rujukan dalam masalah khitan perempuan dan tidak ada sunnah yang bisa dijadikan landasan. Semua hadist yang meriwayatkan khitan perempuan mempunyai sanad dlaif atau lemah.Hadist paling populer tentang  khitan perempuan adalah hadist Ummi 'Atiyah r.a., seorang juru khitan perempuan, Rasulllah bersabda kepadanya:&lt;br /&gt; " Wahai Umi Atiyah, sedikit sajalah dipotong, sebab hal itu menambah cantik wajahnya dan kehormatan bagi suami "&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hadist ini diriwayatkan oleh Baihaqi, Hakim dari Dhahhak bin Qais. Abu Dawud juga meriwayatkan hadist serupa namun semua riwayatnya dlaif dan tidak ada yang kuat. Abu Dawud sendiri konon meriwayatkan hadist ini untuk menunjukkan kedlaifannya. Demikian dijelaskan oleh Ibnu Hajar dalam kitab Talkhisul Khabir.Mengingat tidak ada hadist yang kuat tentang khitan perempuan ini, Ibnu Hajar meriwayatkan bahwa sebagian ulama Syafi'iyah dan riwayat dari imam Ahmad mengatakan bahwa tidak ada anjuran khitan bagi perempuan.Sebagian ulama mengatakan bahwa perempuan Timur (kawasan semenanjung Arab) dianjurkan khitan, sedangkan perempuan Barat dari kawasan Afrika tidak diwajibkan khitan karena tidak mempunyai kulit yang perlu dipotong yang sering mengganggu atau menyebabkan kekurang nyamanan perempuan itu sendiri.&lt;br /&gt;Apa yang dipotong dari perempuan&lt;br /&gt;Imam Mawardi mengatakan bahwa khitan pada perempuan yang dipotong adalah kulit yang berada di atas vagina perempuan yang berbentuk mirip cengger ayam. Yang dianjurkan adalah memotong sebagian kulit tersebut bukan menghilangkannya secara keseluruhan. Imam Nawawi juga menjelaskan hal yang sama bahwa khitan pada perempuan adalah memotong bagian bawah kulit lebih yang ada di atas vagina perempuan. Namun pada penerapannya banyak kesalahan dilakukan oleh umat Islam dalam melaksanakan khitan perempuan, yaitu dengan berlebih-lebihan dalam memotong bagian alat vital perempuan. Seperti yang dikutip Dr. Muhammad bin Lutfi Al-Sabbag dalam bukunya tentang khitan bahwa kesalahan fatal dalam melaksanakan khitan perempuan banyak terjadi di masyarakat muslim Sudan dan Indonesia. Kesalahan tersebut berupa pemotongan tidak hanya kulit bagian atas alat vital perempuan, tapi juga memotong hingga semua daging yang menonjol pada alat vital perempuan, termasuk clitoris sehingga yang tersisa hanya saluran air kencing dan saluran rahim. Khitan model ini di masyarakat Arab dikenal dengan sebutan "Khitan Fir'aun". &lt;br /&gt;Beberapa kajian medis membuktikan bahwa khitan seperti ini bisa menimbulkan dampak negatif bagi perempuan baik secara kesehatan maupun psikologis, seperti menyebabkan perempuan tidak stabil dan mengurangi gairah seksualnya. Bahkan sebagian ahli medis menyatakan bahwa khitan model ini juga bisa menyebabkan berbagai pernyakit kelamin pada perempuan.Seandainya hadist tentang khitan perempuan di atas sahih, maka di situ pun Rasulullah s.a.w. melarang berlebih-lebihan dalam menghitan anak perempuan. Larangan dari Rasulullah s.a.w. secara hukum bisa mengindikasikan keharaman tindakan tersebut. Apalagi bila terbukti bahwa berlebihan atau kesalahan dalam melaksanakan khitan perempuan bisa menimbulkan dampak negatif, maka bisa dipastikan keharaman tindakan tersebut. &lt;br /&gt;Dengan pertimbangan-pertimbangan di atas beberapa kalangan ulama kontemporer menyatakan bahwa apabila tidak bisa terjamin pelaksanaan khitan perempuan secara benar, terutama bila itu dilakukan terhadap anak perempuan yang masih bayi, yang pada umumnya sulit untuk bisa melaksanakan khitan perempuan dengan tidak berlebihan, maka sebaiknya tidak melakukan khitan perempuan. Toh tidak ada hadist sahih yang melandasinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Waktu khitan&lt;br /&gt;Waktu wajib khitan adalah pada saat baligh, karena pada saat itulah wajib melaksanakan sholat. Tanpa khitan, sholat tidak sempurna sebab suci yang yang merupakan syarat sah sholat tidak bisa terpenuhi.Adapun waktu sunnah adalah sebelum baligh. Sedangkan waktu ikhtiar (pilihan yang baik untuk dilaksanakan) adalah hari ketujuh setelah lahir, atau 40 hari setelah kelahiran, atau juga dianjurkan pada umur 7 tahun. Qadli Husain mengatakan sebaiknya melakuan khitan pada umur 10 tahun karena pada saat itu anak mulai diperintahkan sholat. Ibnu Mundzir mengatakan bahwa khitan pada umur 7 hari hukumnya makruh karena itu tradisi Yahudi, namun ada riwayat bahwa Rasulullah s.a.w. mengkhitan Hasan dan Husain, cucu beliau pada umur 7 hari, begitu juga konon nabi Ibrahim mengkhitan putera beliau Ishaq pada umur 7 hari.Ibnu Abbas ditanya, yang artinya: "Seusia siapa engkau tatkala Rasululloh Shallallahu alaihi wa Salam meninggal dunia?" Ibnu Abas berkata: "Saya pada waktu itu sudah dikhitan, dan orang-orang (jaman itu) tidak mengkhitan laki-laki hingga dia baligh." (HR: Al-Bukhari)Wanita dikhitan pada waktu masih bayi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Blog Panen "bukan" Sembarang Blog&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8992242741862286687-6759460749622586274?l=blogku-panen.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://blogku-panen.blogspot.com/feeds/6759460749622586274/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://blogku-panen.blogspot.com/2010/05/khitan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8992242741862286687/posts/default/6759460749622586274'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8992242741862286687/posts/default/6759460749622586274'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://blogku-panen.blogspot.com/2010/05/khitan.html' title='KHITAN'/><author><name>Blogku</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10821991969506317356</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://3.bp.blogspot.com/__JawJIeesTU/S5B0ccY_kNI/AAAAAAAAAAM/OIC6LLnyOxQ/S220/DSC03058.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8992242741862286687.post-2276903329520677062</id><published>2010-04-26T21:24:00.001+07:00</published><updated>2010-04-26T21:24:57.126+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Umum'/><title type='text'>3 Tipe Manusia</title><content type='html'>Tipe Pertama : MANUSIA BATU&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebuah batu, bila dicelupkan kedalam air, tidak dapat mengubah air.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memang sejenak air menjadi keruh akibat butiran pasir atau debu yang&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;menempel di batu itu. Tapi tak lama, air kembali menjadi bening karena&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;akhirnya kotoran - kotoran itu mengendap di dasar penampan air.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tipe manusia seperti BATU ini, tidak dapat memberi pengaruh dan membawa&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;perubahan terhadap lingkungannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tipe Kedua : MANUSIA SODA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Minuman soda, bila dicampurkan kedalam air, sudah barang tentu akan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;mengubah warna air dengan cepat. Kemudian air itu berbusa... naik keatas...&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;terus keatas... hingga air tumpah dari penampannya. Tapi setelah itu air&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;menjadi surut dan dengan drastis menjadi berkurang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tipe manusia SODA ini, sekilas mampu membawa perubahan pada&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;lingkungannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi sebenarnya, ia menghancurkan lingkungan tersebut. Seolah - olah ia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;memotivasi lingkungan, padahal ia menjerumuskan. Hingga akhirnya yang&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;selamat tinggallah sedikit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tipe Ketiga: MANUSIA EFFERVESCENT&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mungkin Anda kenal Redoxon atau CDR. Bagaimana kalau benda ini&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;dicelupkan kedalam air?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Betul, dengan perlahan air menjadi kuning, kemudian setelah itu berubah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;menjadi orange.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adakah air yang tumpah?, Sedikit sekali bahkan nyaris tak ada.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tipe manusia EFFERVESCENT, adalah manusia yang mampu memberi pengaruh dan membuat perubahan sejati. Ia mempengaruhi lingkungan dengan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;perlahan...perlahan... sabar... hingga akhirnya lingkungannya benar -benar&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;berubah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akankah air menjadi bening kembali?... tentu tidak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia akan tetap berwarna kuning / orange&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Blog Panen "bukan" Sembarang Blog&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8992242741862286687-2276903329520677062?l=blogku-panen.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://blogku-panen.blogspot.com/feeds/2276903329520677062/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://blogku-panen.blogspot.com/2010/04/3-tipe-manusia.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8992242741862286687/posts/default/2276903329520677062'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8992242741862286687/posts/default/2276903329520677062'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://blogku-panen.blogspot.com/2010/04/3-tipe-manusia.html' title='3 Tipe Manusia'/><author><name>Blogku</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10821991969506317356</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://3.bp.blogspot.com/__JawJIeesTU/S5B0ccY_kNI/AAAAAAAAAAM/OIC6LLnyOxQ/S220/DSC03058.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8992242741862286687.post-5687302230571799343</id><published>2010-04-18T18:00:00.003+07:00</published><updated>2010-04-18T18:12:37.250+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Tips'/><title type='text'>Cursor Blog berbentuk Jam</title><content type='html'>Cursor tanda panah? bukan jamannya lagi. sekarang ada kursor yang berbentuk jam yang sangat indah dan lentur bila di goyang. &lt;br /&gt;Mau coba?&lt;br /&gt;Silahkan Kunjungi www.freeblogpanen.blogspot.com&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jangan sis-siakan kesempatan ini, agar kita tidak ketinggalan tentang Blog.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perbarui kursor Blog anda dengan Jam. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kunjungi : www.freeblogpanen.blogspot.com&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ingat jangan Sia-siakan Blog anda tanpa dihiasi kursor jam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selamat Mencoba.&lt;br /&gt;Terima Kasih&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Blog Panen "bukan" Sembarang Blog&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8992242741862286687-5687302230571799343?l=blogku-panen.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://blogku-panen.blogspot.com/feeds/5687302230571799343/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://blogku-panen.blogspot.com/2010/04/cursor-blog-berbentuk-jam.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8992242741862286687/posts/default/5687302230571799343'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8992242741862286687/posts/default/5687302230571799343'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://blogku-panen.blogspot.com/2010/04/cursor-blog-berbentuk-jam.html' title='Cursor Blog berbentuk Jam'/><author><name>Blogku</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10821991969506317356</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://3.bp.blogspot.com/__JawJIeesTU/S5B0ccY_kNI/AAAAAAAAAAM/OIC6LLnyOxQ/S220/DSC03058.JPG'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8992242741862286687.post-1410082837667832339</id><published>2010-04-18T17:55:00.000+07:00</published><updated>2010-04-18T17:56:23.771+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='News'/><title type='text'>Belajar dari Kisah (Keluarga Lumpuh)</title><content type='html'>Bayangkan kalau semua anak Anda menderita lumpuh. Tentu, Anda akan sangat bingung dengan masa depan mereka. Di Purwakarta, ada seorang ibu yang bukan hanya empat anaknya yang lumpuh. Melainkan juga, suami yang menjadi tulang punggung keluarga. Allahu Akbar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal itulah yang kini dialami seorang ibu usia 70 tahun. Namanya Atikah. Di rumahnya yang sederhana, ia dan keluarga lebih banyak berbaring daripada beraktivitas layaknya keluarga besar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mak Atikah bersyukur bisa menikah dengan seorang suami yang alhamdulillah baik dan rajin. Walau hanya sebagai pencari rumput, Mak Atikah begitu menghargai pekerjaan yang dilakoni suaminya. Bahkan, tidak jarang, ia membantu sang suami ikut mencari rumput.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa bulan setelah menikah, tepatnya di tahun 1957, Allah mengaruniai Mak Atikah dengan seorang putera. Ia dan suami begitu bahagia. Ia kasih nama sang putera tercinta dengan nama Entang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Awalnya, Entang tumbuh normal. Biasa-biasa saja layaknya anak-anak lain. Baru terasa beda ketika anak sulung itu berusia 10 tahun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Waktu itu, Entang sakit panas. Bagi Mak Atikah dan suami, anak sakit panas sudah menjadi hal biasa. Apalagi tinggal di daerah pedesaan yang jauh dari pelayanan medis. Entang pun dibiarkan sakit panas tanpa obat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Panas yang diderita sang anak ternyata kian hebat. Tiba-tiba, Entang merasakan kalau kakinya tidak bisa digerakkan. Setelah dicoba beberapa kali, kaki Entang memang benar-benar lumpuh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Musibah ini ternyata tidak berhenti hanya di si sulung. Tiga adik Entang pun punya gejala sakit yang sama dengan sang kakak. Dan semuanya sakit di usia SD atau kira-kira antara 7 sampai 10 tahun. Satu per satu, anak-anak Mak Atikah menderita lumpuh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Usut punya usut, ternyata anak-anak yang tinggal di Desa Cileunca, Kecamatan Bojong, Purwakarta itu sebagian besar terserang penyakit polio. Tapi, semuanya sudah serba terlambat. Lagi pula, apa yang bisa dilakukan Mak Atikah dengan suami yang hanya seorang pencari rumput.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejak itu, Mak Atikah mengurus empat anaknya sekaligus seorang diri. Dengan sarana hidup yang begitu sederhana, bahkan sangat kekurangan, keluarga ini mengarungi hidup puluhan tahun dengan kesibukan anak-anak yang lumpuh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ujian Allah buat Mak Atikah ternyata tidak berhenti sampai di situ. Di tahun 90-an, giliran suami Bu Atikah yang mengalami musibah. Saat mencari rumput, Pak Didin terjatuh. Orang-orang sekitar pun menggotong Pak Didin pulang. Dan sejak itu, Pak Didin tidak bisa lagi menggerakkan kaki dan tangannya. Ia cuma bisa berbaring.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lalu, bagaimana dengan pemasukan keluarga kalau sang suami tidak lagi bisa berkerja. Bu Atikah pun tidak mau diam. Kalau selama ini ia hanya bisa mengurus anak-anak di rumah, sejak itu, ibu yang waktu itu berusia hampir enam puluh tahun pun menggantikan sang suami dengan pekerjaan yang sama. Di usianya yang begitu lanjut, Bu Atikah mengais rezeki dengan mencari rumput.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sehari-hari, ia berangkat pagi menuju tanah-tanah kosong yang dipenuhi rumput. Ia kumpulkan rumput-rumput itu dengan sebilah arit, kemudian dibawa ke pemesan. Tidak sampai sepuluh ribu rupiah ia kumpulkan per hari dari mencari rumput. Dan itu, ia gunakan untuk mengepulkan asap dapur rumahnya. Hanya sekadar menyambung hidup.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di bulan Mei tahun ini, sang suami yang hanya bisa berbaring dipanggil Allah untuk selamanya. Kini, tinggal Mak Atikah yang mengurus keempat anaknya yang tidak juga sembuh dari lumpuh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah menguji hambaNya dengan sesuatu yang mungkin sulit untuk dicerna pikiran orang lain. Subhanallah. (saad/mnh)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;* Eramuslim&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hikmah Shaum terhadap Kejiwaan seorang Muslim&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Posted: 17 Apr 2010 03:27 AM PDT&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ibadah shaum merupakan training rohaniah mengenai kesabaran dan pengendalian diri (self Control) bagi seorang muslim. Melalui ibadah shaum, seorang muslim belajar bagaimana melakukan jihad akbar, yaitu “jihadunnafsi” (berjuang mengendalikan hawa nafsu). Kemampuan berjihadunnafsi inilah sebagai hikmah shaum yang batten utama bagi kekokohan psikologis atau kejiwaan seorang muslim, Disamping hikmah-hikmah yang lainnya seperti yang disebutkan oleh Asy-Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di dalam tafsirnya tatkala menjelaskan firman Allah subhanahu wata’ala :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ( البقرة: ١٨٣)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Artinya :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;” Wahai orang-orang yang beriman, telah diwajibkan atas kalian ash-shaum sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertaqwa.” [Al-Baqarah : 183]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan hikmah-hikmah yang disampaikan Asy-Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di diantaranya:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Ash-shaum adalah salah satu sebab terbesar yang mengantarkan seseorang menuju taqwa. ) Sedangkan taqwa itu akan mendorong orang yang menjalankan ibadah shaum untuk meninggalkan berbagai larangan Allah, baik berupa minuman, makanan, dan jima’ (hubungan suami-istri) dan beberapa larangan sejenisnya yang disukai oleh hawa nafsu, dan shaum dilakukan dalam rangka taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah dengan mengharapkan balasan di sisi-Nya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Orang yang menjalankan ibadah shaum melatih jiwanya agar senantiasa merasa diawasi oleh Allah (muroqobatullah) sehingga dia meninggalkan kemauan hawa nafsunya meskipun mampu menurutinya, sebab dia mengetahui adanya pengawasan Allah terhadap dirinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Ash-shaum dapat mempersempit ruang gerak syaithan karena ia masuk ke dalam tubuh anak Adam melalui aliran darah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Ash-shaum akan melemahkan kekuatan syaithan, sehingga orang tersebut semakin terjauhkan dari kemaksiatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Orang yang menunaikan ash-shaum, mayoritasnya akan melakukan banyak ketaatan dan itu merupakan bagian dari ketaqwaan kepada Allah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6. Terkhusus bagi orang kaya bila merasakan pedihnya lapar karena ash-shaum maka akan muncul dalam dirinya kepedulian kepada fuqara`, dan hal ini juga merupakan bagian dari ketaqwaan kepada Allah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hikmah yang lainnya disampaikan pula oleh Asy-Syaikh Alu Bassam dalam Taudhihul Ahkam menyebutkan bahwa shaum mengandung hikmah diantaranya:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Mendorong seseorang untuk bersyukur kepada Allah dan mengingat berbagai nikmat-Nya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Memiliki manfaat kesehatan, yaitu memberikan kesempatan pada alat pencernaan untuk istirahat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sahabat, terjadinya berbagai kasus dekadensi moral dewasa ini, seperti korupsi, criminal, premanisme, perdagangan obat-obatan terlarang (Naza-Narkoba), tawuran dan perusakan lingkungan, karena disebabkan oleh orang-orang yang tidak mampu mengendalikan hawa nafsunya, yaitu yang hidupnya hanya mencari kenikmatan duniawi dan melecehkan nilai-nilai agama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wallahu'alam&lt;br /&gt;Blog Panen "bukan" Sembarang Blog&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8992242741862286687-1410082837667832339?l=blogku-panen.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://blogku-panen.blogspot.com/feeds/1410082837667832339/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://blogku-panen.blogspot.com/2010/04/belajar-dari-kisah-keluarga-lumpuh.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8992242741862286687/posts/default/1410082837667832339'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8992242741862286687/posts/default/1410082837667832339'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://blogku-panen.blogspot.com/2010/04/belajar-dari-kisah-keluarga-lumpuh.html' title='Belajar dari Kisah (Keluarga Lumpuh)'/><author><name>Blogku</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10821991969506317356</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://3.bp.blogspot.com/__JawJIeesTU/S5B0ccY_kNI/AAAAAAAAAAM/OIC6LLnyOxQ/S220/DSC03058.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8992242741862286687.post-8957530868831338961</id><published>2010-04-18T17:51:00.000+07:00</published><updated>2010-04-18T17:54:09.571+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='News'/><title type='text'>Tragedi Tanjung Priok 2010</title><content type='html'>Posted: 14 Apr 2010 06:57 PM PDT&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SEPANJANG hari kemarin, televisi menyajikan array kebrutalan kepada publik. Bentrok antara ratusan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan pemukim kompleks Makam Mbah Priok di Jakarta Utara itu mirip perang antarsuku di kawasan yang belum beradab. Kasar, keras. Beberapa orang tewas dan puluhan lainnya cidera.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adegan perang tanding tak sebanding itu tersaji langsung ke beranda rumah warga di seantero negeri. Dua televisi swasta detik demi detik menyiarkan ball nyata keberingasan manusia atas sesamanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Media telah membuat persoalan tanah di Jakarta yang berbuntut kekerasan, penganiayaan, dan kematian itu menjadi urusan bersama. Ia menyentuh nurani warga di Timika, di Sabang, Rote maupun di Miangas, yang hari itu --kebetulan atau tidak-- menonton televisi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Publik melihat dengan jelas bagaimana dua pihak bertemu dalam drive yang begitu keras dan tidak imbang. Di satu sisi, pamong praja --sesuai namanya mestinya adalah aparat negara yang mengasuh, membimbing, dan mengayomi warga-- tampak tak bisa mengendalikan diri, menyerang warga yang dinilainya membangkang.*Banjarmasin Post&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Disinyalir bentrokan tersebut terjadi karena upaya aparat pemerintah dalam hal ini satpol PP melakukan penggusuran breadth makam Mbah Priok. Lalu siapa kah Mbah Priok sehingga masyarakat marah akan upaya tersebut???....&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mbah Priok terkait erat dengan sejarah kota Jakarta dan perkembangan Islam di Jawa. Nama daerah Tanjung Priok yang kita kenal sekarang ini, lahir dari kisah hidup Mbah Priok.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mbah Priok adalah nama lain dari Habib Hasan bin Muhammad Al Haddad. Habib Hasan adalah penyebar Islam di Jakarta Utara pada abad ke-18. Ulama ini meninggal pada tahun 1756 karena kapalnya terkena badai di laut utara Jakarta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat Habib Hasan dimakamkan, batu nisannya adalah dayung patah dan periuk nasi milik Habib Hasan. Di makam itu juga ditanam Bunga Tanjung. Kemudian, dari makam ini lahirlah nama Tanjung Priok yang merujuk pada bunga Tanjung dan periuk nasi di makam ulama ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dahulu, makam asli Mbah Priok ada di kawasan Pondok Dayung. Makam ini lalu dipindahkan ke lokasi yang ada sekarang. Seiring waktu berjalan, kawasan di sekitar makam Mbah Priok, tumbuh menjadi kawasan pelabuhan terpadu Tanjung Priok.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hingga saat ini, makam Mbah Priok menjadi salah satu tempat ziarah di Jakarta. Para peziarah datang dari berbagai wilayah di Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Makam ulama ini, kini berada di dekat Terminal Peti Kemas (TPK) Koja, Jakarta Utara. Selain makam, ada juga beberapa perumahan milik warga. Karena wilayah ini dekat dengan pelabuhan, mulailah timbul perselisihan dengan warga dan ahli waris makam dengan pengelola pelabuhan.* detik News&lt;br /&gt;Blog Panen "bukan" Sembarang Blog&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8992242741862286687-8957530868831338961?l=blogku-panen.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://blogku-panen.blogspot.com/feeds/8957530868831338961/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://blogku-panen.blogspot.com/2010/04/tragedi-tanjung-priok-2010.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8992242741862286687/posts/default/8957530868831338961'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8992242741862286687/posts/default/8957530868831338961'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://blogku-panen.blogspot.com/2010/04/tragedi-tanjung-priok-2010.html' title='Tragedi Tanjung Priok 2010'/><author><name>Blogku</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10821991969506317356</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://3.bp.blogspot.com/__JawJIeesTU/S5B0ccY_kNI/AAAAAAAAAAM/OIC6LLnyOxQ/S220/DSC03058.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8992242741862286687.post-6423547161075799467</id><published>2010-04-18T17:47:00.001+07:00</published><updated>2010-04-18T17:50:51.716+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Tips'/><title type='text'>We are The Agent of Change</title><content type='html'>Kita adalah pelaku perubahan, kira-kira demikian arti judul tersebut diatas. Pelaku perubahan yaitu yang berperan dalam melakukan perubahan, baik untuk diri sendiri, masyarakat, atau keseluruhan arrangement negara dan bangsa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kehidupan manusia, perubahan adalah realitas yang sama sekali berbeda dengan perubahan alam. Dimana perubahan alam mengalami proses dinamikanya dengan sunatullah, yaitu ketentuan yang sudah diatur Allah. berbeda halnya dengan perubahan kehidupan manusia disamping sunatullah tapi juga membutuhkan peran dan usaha dari manusianya itu sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan kata lain, sebuah situasi kehidupan manusia baik claimed maupun arrangement secara menyeluruh tidak akan berubah kecuali ketika manusia itu melakukan dan mengusahakan perubahan. Sebagaimana yang ditegaskan Allah dalam firman-Nya :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah nasib suatu kaum hingga mereka mengubah diri mereka sendiri.” QS. Ar-Ra’d :11&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam perjalanan sejarah, salah satu agen perubahan adalah Nabi dan Rasul yang diutus Allah Swt untuk menyampaikan risalah kepada kaumnya. Seperti halnya Rasulullah Muhammad Saw, yang mengubah tatanan kehidupan masyarakat kota makkah dengan membawa risalah ke Islaman dan hingga kini perubahan itu dinikmati oleh seluruh masyarakat dunia. Dan sejatinya Islam memang agama perubahan, yang mengajak manusia untuk berubah dari kegelapan menuju cahaya kebenaran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perubahan sangat diperlukan dan pasti terjadi kapan pun itu, baik dimasa Rasulullah maupun masa kini. apalagi disaat sering terjadinya penyimpangan disebabkan oleh hawa nafsu syahwat yang menyebabkan terciptanya ketimpangan baik ekonomi, politik, dan juga amusing atau yang lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dibidang ekonomi dorongan nafsu syahwat telah merampas hak orang lain tanpa memikirkan korban yang akan ditimbulkan. Coba kita perhatikan dewasa ini bagaimana sikap dan perbuatan orang-orang yang telah dibutakan oleh nafsu syahwat ekonomi, korupsi di setiap bidang terjadi. Atau juga kita perhatikan disekeliling masyarakat kita masih ada yang meminjamkan uang dengan cara riba (rentenir), yang meminjamkan uang tinggal ongkang-ongkang kaki menerima bunga tanpa memperdulikan untung rugi usaha orang yang meminjam uang. Bahkan ketika pinjaman itu adalah untuk hal yang darurat, ia tetap harus mengembalikan dengan jumlah uang yang lebih banyak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam bidang politik, nafsu syahwat juga melahirkan penguasa yang dzalim. Iranisnya dalam sejarah setiap bangsa kita sering menemukan penguasa yang seperti demikian, dzalim, aniyaya, dan melakukan apa saja untuk mempertahankan kekusaannya. Tak sedikit hal itu pun terjadi di negeri kita ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, nafsu syahwat juga menimbulkan krisis dibidang etika social. Dengan dorongan syahwat, kalangan tertentu telah menggunakan perempuan sebagai barang dagangan. Mereka menggunakan kaum perempuan untuk menarik pembeli produk lewat mengumbar nafsu para pembeli. Coba perhatikan berbagai iklan yang bergentayangan baik di televisi maupun affiche sepanduk yang terpajang di jalanan atau yang berpromosi di berbagai swalayan tidak sedikit produk yang semestinya bisa beriklan tanpa harus dengan perempuan pun memperlihatkan sisi kemolekan perempuan. Mereka mempertontonkan aurat dengan mengatasnamakan seni dan estetika. Mereka menggunakan perempuan ini sebagai komoditas dengan menghargai kecantikan dan kemolekan fisiknya. Mereka tidak berpikir bahwa tindakan itu telah meracuni para anak muda yang merupakan generasi penerus baik untuk agama maupun bangsa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sahabat, dari gambaran tersebut sungguh sangat memprihatinkan dan perlu melakukan perubahan. Namun sepertinya dalam upaya melakukan perubahan tersebut akan mendapat tantangan dari orang-orang yang hidupnya penuh syahwat ekonomi dan juga politik. Mereka akan berbagai upaya melakukan apapun dengan uang dan kekuasaannya agar tidak ada yang menggangu kesenangan yang selama ini mereka nikmati. Dan mungkin sahabat sekalian sering mendengar berbagai kasus dinegeri ini yang ahirnya bent di tengah jalan padahal sudah jelas-jelas terbukti bersalah. Atau coba simak kasus aeon salah satunya, sampai detik ini tak ada ujung penyelesaian yang jelas. Malah kini muncul kasus baru Markus Pajak dan kemungkinan lambat laun kasus yang terdahulu bent tak ada ujung sama sekali. Rame-rame kasus markus di sorot kini muncul kasus sengketa tanah di kawasan koja Tanjung Priok yang terjadi kerusuhan. Dan masih banyak lagi tantangan-tantangan dari para pengumbar syahwat ekonomi atau juga politik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sahabat, ini harus menjadi PR kita bersama dalam rangka membangun tatanan masyarakat, bangsa dan negara yang sejahtera, tentram dan bahagia tanpa ada&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ketimpangan ekonomi, atau ketimpangan-ketimpangan yang lainnya seperti ketimpangan dalam memperoleh peradilan. mungkin masih terngiang diingatan kita kasus seorang nenek yang mengambil 3 buah kakao atau nasib dua janda pahlawan kemerdekaan yang mesti berada di kursi pesakitan. Inilah tugas kita “We are the agen of change !!!”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dorongan untuk melakukan perubahan sebenarnya telah diingatkan oleh Rasulullah Saw. Setiap muslim diperintahkan untuk peduli terhadap segala bentuk kemungkaran yang ditemui di tengah-tengah kehidupan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rasulullah bersabda :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Siapa saja dari kalian yang melihat kemungkaran apa pun, maka hendaklah ia berusaha mengubahnya dengan tangannya. Seandainya ia tidak mampu maka hendaklah ia mengubah dengan kata-katanya. Dan jika ia masih tidak mampu, ia bisa mengubah dengan hatinya. Dan, bagian yang terakhir ini adalah bentuk iman yang batten lemah.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wallahu’alam&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;*Rekomendasi Bacaan : Buku The Agent of Change Karya Saiful A.Imam&lt;br /&gt;Blog Panen "bukan" Sembarang Blog&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8992242741862286687-6423547161075799467?l=blogku-panen.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://blogku-panen.blogspot.com/feeds/6423547161075799467/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://blogku-panen.blogspot.com/2010/04/we-are-agent-of-change.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8992242741862286687/posts/default/6423547161075799467'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8992242741862286687/posts/default/6423547161075799467'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://blogku-panen.blogspot.com/2010/04/we-are-agent-of-change.html' title='We are The Agent of Change'/><author><name>Blogku</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10821991969506317356</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://3.bp.blogspot.com/__JawJIeesTU/S5B0ccY_kNI/AAAAAAAAAAM/OIC6LLnyOxQ/S220/DSC03058.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8992242741862286687.post-7188827586741957019</id><published>2010-04-11T01:48:00.000+07:00</published><updated>2010-04-11T01:49:45.908+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Ramalan'/><title type='text'>Satu Suro : 370 Tahun yang Lalu</title><content type='html'>Bulan Maret 2003, sebagian masyarakat merayakan dua tahun baru sekaligus: 1 Muharam 1424 H dan 1 Suro 1936 Saka Jawa. Dalam kalender 2003 M (Masehi), 1 Muharam 1424 H bertepatan dengan hari Selasa (4/3). Tanggal 1 Suro 1936 bertepatan dengan hari Rabu (5/3). Suro adalah bulan pertama penanggalan Jawa. Pergantian tahun Hijriah dan tahun Jawa hampir selalu bersamaan. Hal ini bisa dipahami karena sejak 370 tahun lalu kalender Jawa mengadopsi sistem penanggalan Hijriah yang berdasarkan pergerakan Bulan mengelilingi Bumi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penanggalan Jawa&lt;br /&gt;Awalnya, hingga 1633 M masyarakat Jawa menggunakan sistem penanggalan berdasarkan pergerakan Matahari. Penanggalan Matahari dikenal sebagai Saka Hindu Jawa, meskipun konsep tahun Saka sendiri bermula dari sebuah kerajaan di India. Tahun Saka Hindu 1555, bertepatan dengan tahun 1633 M, Raja Mataram Sri Sultan Agung Prabu Hanyokrokusumo mengganti konsep dasar sistem penanggalan Matahari menjadi sistem Bulan. Perubahan sistem penanggalan dapat dibaca dalam buku Primbon Adji Caka Manak Pawukon 1000 Taun yang ditulis dalam bahasa Jawa.&lt;br /&gt;Dari naskah tersebut diketahui bahwa Sri Sultan Agung Prabu Hanyokrokusumo mengubah sistem penanggalan yang digunakan, dari sistem Syamsiyah (Matahari) menjadi Komariyah (Bulan). Perubahan penanggalan berlaku untuk seluruh Pulau Jawa dan Madura kecuali Banten, karena tidak termasuk wilayah Mataram. Perubahan sistem penanggalan dilakukan hari Jumat Legi, saat pergantian tahun baru Saka 1555 yang ketika itu bertepatan dengan tahun baru Hijriah tanggal 1 Muharam 1043 H dan 8 Juli 1633 M. Pergantian sistem penanggalan tidak mengganti hitungan tahun Saka 1555 yang sedang berjalan menjadi tahun 1, melainkan meneruskannya. Hitungan tahun tersebut berlangsung hingga saat ini.&lt;br /&gt;Selain mengubah sistem penanggalan, ada penyesuaian-penyesuaian seperti nama bulan (month) dan hari (day). Yang semula menggunakan bahasa Sansekerta menjadi bahasa Arab atau mirip bahasa Arab. Hal ini menunjukkan kuatnya pengaruh penanggalan Islam dalam penanggalan Jawa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perbedaan Kalender&lt;br /&gt;Meskipun kalender Hijriah dan kalender Jawa dasar penanggalannya sama yaitu penampakan Bulan, kalender Jawa bukanlah kalender Hijriah. Meski mengadopsi konsep dasar penanggalan Hijriah, kalender Jawa tidak mengikutii aturan penanggalannya. Kalender Jawa lebih tepat disebut sebagai penggabungan unsur-unsur Jawa dengan penanggalan Hijriah. Konsep hari pasaran yang terdiri dari lima hari (Kliwon, Legi, Pahing, Pon, Wage) dan Wuku (Pawukon) merupakan wujud unsur-unsur Jawa yang tidak ditemui dalam penanggalan Hijriah dan Masehi. Siklus delapan tahunan yang disebut Windu juga merupakan konsep penanggalan khas Jawa. Nama tahun dalam penanggalan Jawa mengikutii siklus Windu, terdiri dari Alip, Ehe, Jimawal, Je, Dal, Be, Wawu, dan Jimakir.&lt;br /&gt;Secara astronomis, kalender Jawa tergolong mathematical calendar, sedangkan kalender Hijriah astronomical calendar. Mathematical atau aritmatical calendar merupakan sistem penanggalan yang aturannya didasarkan pada perhitungan matematika dari fenomena alam. Kalender Masehi juga tergolong mathematical calendar. Adapun astronomical calendar merupakan kalender berdasarkan fenomena alam sendiri seperti kalender Hijriah dan kalender Cina. Sifatnya yang pasti sebagai mathematical calendar membuat penanggalan Jawa tidak mengalami sengketa dalam penentuan awal bulan seperti penanggalan Hijriah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Blog Panen "bukan" Sembarang Blog&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8992242741862286687-7188827586741957019?l=blogku-panen.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://blogku-panen.blogspot.com/feeds/7188827586741957019/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://blogku-panen.blogspot.com/2010/04/satu-suro-370-tahun-yang-lalu.html#comment-form' title='2 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8992242741862286687/posts/default/7188827586741957019'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8992242741862286687/posts/default/7188827586741957019'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://blogku-panen.blogspot.com/2010/04/satu-suro-370-tahun-yang-lalu.html' title='Satu Suro : 370 Tahun yang Lalu'/><author><name>Blogku</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10821991969506317356</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://3.bp.blogspot.com/__JawJIeesTU/S5B0ccY_kNI/AAAAAAAAAAM/OIC6LLnyOxQ/S220/DSC03058.JPG'/></author><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8992242741862286687.post-4136725866754138656</id><published>2010-04-11T00:50:00.000+07:00</published><updated>2010-04-11T01:51:48.542+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Ramalan'/><title type='text'>1 SURO DI CIREBON</title><content type='html'>Jangan mengaku penggemar setia film nasional kalau tak pernah menonton atau mendengar Malam Satu Suro-nya bintang seksi Suzanna. Kisah dalam film bioskop beberapa tahun lalu itu mungkin jauh dari gambaran sebuah malam keramat. Tapi setidaknya menunjukkan 1 Suro bermakna khusus. Banyak yang percaya, momen itu berhubungan dengan hal gaib dan pengalaman luar biasa.&lt;br /&gt;Coba simak ritus di pusat-pusat kebudayaan Jawa masa silam. Lebih khusus lagi, keraton-keraton yang dulu pernah berperan sebagai pusat kekuasaan. Di Kasunanan Surakarta contohnya, paling terkenal adalah acara kirab pusaka kerajaan berkeliling kota menjelang tengah malam 1 Muharram. Konon, ritus itu sudah dilakukan sejak Keraton Surakarta berdiri tahun 1745.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ribuan orang suka rela membanjiri Kota Solo, guna menyaksikan agenda tahunan ini. Uniknya, barisan kirab justru didahului sembilan ekor kerbau bule, yang semuanya bernama Kiai Slamet. Kesembilan kerbau bule dan keturunannya itu bukan kerbau sembarangan, karena mereka kesayangan Sunan. Percaya atau tidak, mereka punya hobi berkelana. Namun, menjelang 1 Suro, seperti sudah menghayati peran sejarahnya, mereka berkumpul kembali di alun-alun selatan Surakarta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Suasana tak kalah sakral amat terasa di Keraton Yogyakarta. Menjelang tengah malam, bisa disaksikan ribuan orang melakukan upacara mubeng beteng, mengelilingi benteng keraton tanpa berucap kata sepatah pun. Sedangkan di alun-alun selatan, ratusan orang melakukan masangin, dengan mata tertutup berjalan di antara dua pohon beringin (kembar) yang ada di tengah alun-alun. Upacara paling sakral, melakukan jamasan (pembersihan) seluruh pusaka keraton, dilakukan 26 Suro.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masa peralihan menuju penanggalan baru Jawa (1 Suro) atau tahun baru Islam (1 Muharram) memang kerap dianggap mendatangkan berkah. Bahkan berkembang kepercayaan, berdoa dan tirakat di tempat-tempat bersejarah dan keramat bisa membuat keinginan terkabul. Sebuah fenomena (oleh Sumanto Al Qurtuby, peneliti Lembaga Studi Agama dan Pembangunan, Semarang, disebut sebagai agama humanistik) yang mensahkan seseorang tampil modern dan logis di suatu waktu, namun sangat tradisional dan mistis di kurun waktu yang lain. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berlainan akar&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gejala serupa bisa ditemui dalam peringatan 1 Suro atau 1 Muharram (tahun ini jatuh pada tanggal 26 Maret) di Cirebon, bekas pusat Kerajaan Islam besar di perbatasan Jawa Barat - Jawa Tengah. Bedanya, ritus yang melibatkan dua keraton utamanya, Kesepuhan (dari kata sepuh, maknanya lebih tua) dan Kanoman (dari kata anom, lebih muda) tak sebanyak di Solo dan Yogyakarta. "Tapi bukan berarti nilai sakralnya berkurang. Kesakralan itu tergantung bagaimana hati kita memandang," ucap Ratu Mawar, putri Sultan Haji Muhammad Djalaludin alias Sultan Kanoman XI, penguasa teranyar keraton Kanoman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Melihat jumlah acara, inisiatif mebanyakkan 1 Suro justru lebih banyak datang dari Pemda Kotamadya Cirebon. Seperti "Helaran (pergelaran - Red.) Budaya" yang digelar di depan balai kota, dua hari menjelang 1 Muharram. "Helaran" menyajikan pertunjukan sendratari kolosal "Babad Cirebon" yang berlangsung satu jam. Drama gerak yang dibawakan puluhan penari itu diakhiri dengan penancapan "Pohon Witana", pondokan cikal bakal Cirebon. Selanjutnya, dilakukan pawai prajurit Keraton Kesepuhan, Kanoman, dan Kacirebonan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemda pun mengadakan lomba gerak jalan, pertandingan olahraga antarinstansi. Bahkan dua hari setelah acara "Helaran", walikota Cirebon mengadakan Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka HUT Cirebon.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seorang wisatawan asal Belanda yang menghadiri rangkaian acara itu sempat bertanya-tanya. "Apakah peringatan 1 Suro di Cirebon sudah berubah jadi kegiatan formal?" Sebuah pertanyaan yang sulit terjawab jika wisatawan itu hanya singgah satu-dua malam di kota pantai utara Jawa itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tak kurang Sultan Anom, sebutan bagi penguasa Keraton Kanoman mengakui kebenaran pandangan sang wisman. "Tak apa toh, tradisi kita berbeda dengan Keraton Solo dan Yogya. Masing-masing memiliki latar belakang sejarah berlainan," ujarnya di Bangsal Dalem Kanoman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ya, akar sejarah inilah kunci yang membedakan 1 Suro di Kota Udang. Bagi warga Cirebon, maknanya bukan sekadar malam penuh berkat dan keramat, tapi juga hari jadi. Tahun ini, Cirebon genap berusia 631 tahun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Mungkin, para pendirinya sengaja membangun Cirebon pas 1 Muharram, supaya bagus," tutur Sultan. Ini sekaligus menjawab, mengapa Pemda Cirebon merasa sangat berkepentingan memarakkan peringatan 1 Suro. &lt;br /&gt;Karena aboge, terlambat sehari&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Satu lagi perbedaan Cirebon dengan dua keraton lainnya adalah penetapan awal tahun Jawa. "Satu Suro di sini, mungkin dua Suro di sana. Anggap saja kita telat sehari," tambah Ratu Mawar. Perbedaan ini karena metode menghitung di Cirebon memang lain. "Istilahnya aboge," jelas wanita lajang usia 26 tahun itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keraton sendiri, meski tak banyak, tetap menggelar sejumlah acara ritual. Di Kanoman misalnya, satu hari menjelang 1 Muharram, diadakan khitanan massal bagi anak-anak warga masyarakat sekitar. "Mereka kami bekali dengan baju kampret (serupa baju koko), peci, sarung, sandal, makanan, dan uang Rp 50 ribu," tutur Pangeran Raja H. Muhamad Imamuddin, adik laki-laki tertua Sultan, yang kerap mewakili kakaknya di berbagai acara sosial.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelumnya, mereka berkunjung ke makam Sunan Gunung Jati, membaca salawat dan tahlil. Sedangkan puncak peringatan, pembacaan "Babad Cirebon", dilaksanakan persis di malam 1 Suro. Babad yang menceritakan awal berdirinya Kerajaan Cirebon ini dibacakan langsung Pangeran Muhammad Amaludin, putra Sultan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dulu, acara ritual itu diadakan di bangunan Witana, di belakang Keraton Kanoman. Tapi, karena bangunan itu sudah terlalu tua dan khawatir rusak, acara dialihkan ke pendopo utama. Selama membaca naskah, Amal - begitu Amaludin dipanggil - didampingi tujuh abdi. Tiga orang masing-masing membawa baki berisi naskah babad, tempat kemenyan, meja kecil, sedangkan yang empat orang membawa lilin. Tak ketinggalan, didampingi pula enam ulama sepuh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Usai pembacaan babad, acara dilanjutkan dengan persembahan nasi tumpeng kepada khalayak yang hadir. Di sini tampak betapa daya tarik magis keraton masih berkibar buat kalangan tertentu. Bak "singa lapar", ratusan pengunjung berebut tumpeng yang jumlahnya belasan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Bukan makanannya, tapi berkahnya yang saya cari," aku seorang pemilik toko di Pasar Kanoman. Ia percaya, banyak sedikitnya makanan yang bisa disantap berpengaruh terhadap rezeki yang bakal diterima. &lt;br /&gt;Cuci jimat tradisional&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Keraton Kesepuhan, acara paling menonjol dalam menyambut 1 Suro hanya pencucian benda-benda pusaka yang tersimpan di museum keraton. Itu pun tidak dilakukan persis pada malam peralihan tahun. "Tapi secara bertahap, antara 1 hingga 10 Suro," tegas "Lurah Dalem" Kesepuhan Mohamad Maskun, pemimpin upacara pencucian. Lurah Dalem merupakan jabatan di lingkungan keraton yang bertugas mengurusi masalah internal keraton.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Persoalan ke luar, seperti hubungan dengan penduduk sekitar, ditangani oleh Lurah Magersari. Nah, kedua lurah (penjabatnya tak mesti keluarga Sultan) itu punya seorang atasan langsung, disebut Lurah Kepala.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adakah upacara khusus sebelum pencucian? "Ada pembacaan doa. Tapi, acara itu tidak melibatkan Sultan, karena pusaka utama, seperti Kereta Singa Barong dan Piring Panjang Jimat tidak masuk daftar," tandas Maskun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meski tak melibatkan jimat Sultan Sepuh (sebutan penguasa Keraton Kesepuhan), tetap ada syarat yang tak bisa ditinggalkan. Seperti larangan menggunakan zat kimia untuk melunturkan karat. Sekuat apa pun karatnya, tetap harus dibersihkan dengan ramuan tradisional, semisal campuran jeruk nipis dan air kelapa. Awalnya, benda-benda pusaka itu direndam dalam bak besar. Lama perendaman antara 2 hari - 1 minggu. "Tergantung banyak-sedikitnya karat dan kotoran yang menempel," ujar Maskun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selesai direndam, sang pusaka dimandikan dengan air kembang tujuh rupa. Tak ada patokan harus mibuai bunga tertentu. "Yang penting jumlahnya tujuh macam dan, tentu saja, masih segar," tambah Maskun. Tapi, bunga-bunga pembawa wangi klasik, seperti mawar dan melati lazim dipakai. Pusaka-pusaka kecil, seperti keris, pisau, atau tombak biasanya selesai paling awal. Sementara benda seperti tameng (perisai) perang, gamelan, dan sejenisnya jelas tak bisa diselesaikan dalam satu-dua hari. Itu sebabnya, total waktu pencucian bisa mencapai 10 hari.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memasuki tahun baru, ternyata tak hanya manusia yang merasa perlu "bersih diri", benda pusaka pun perlu tampilan baru.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8992242741862286687-4136725866754138656?l=blogku-panen.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://blogku-panen.blogspot.com/feeds/4136725866754138656/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://blogku-panen.blogspot.com/2010/04/1-suro-di-cirebon.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8992242741862286687/posts/default/4136725866754138656'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8992242741862286687/posts/default/4136725866754138656'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://blogku-panen.blogspot.com/2010/04/1-suro-di-cirebon.html' title='1 SURO DI CIREBON'/><author><name>Blogku</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10821991969506317356</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://3.bp.blogspot.com/__JawJIeesTU/S5B0ccY_kNI/AAAAAAAAAAM/OIC6LLnyOxQ/S220/DSC03058.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8992242741862286687.post-5108931825280656094</id><published>2010-04-10T14:34:00.002+07:00</published><updated>2010-04-10T17:02:27.241+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Umum'/><title type='text'>MANAGE YOUR HEART !</title><content type='html'>By : Aa Gym&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara umum manusia memiliki 3 potensi penting :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Potensi pertama adalah potensi fisik, sehingga jika kita mampu mengelola fisik dengan baik, insya Allah kita akan menjadi manusia yang kuat dan produktif. Bahkan Islam sangat menganjurkan agar kita memiliki fisik yang sehat. Akan tetapi, ternyata tidak selamanya orang yang berfisik baik itu mulia. Bahkan tidak jarang manusia yang berbadan bagus malah menjadi hina akibat keindahan fisiknya. Wanita bertubuh bagus tidak identik dengan wanita yang mulia, malah tidak sedikit wanita berbadan bagus menjadi turun derajatnya karena dia gemar memamerkan tubuhnya. Di sisi lain ada juga orang yang gara-gara badannya bagus menjadi accent karena takut jadi tidak bagus. Setiap hari waktunya habis untuk memikirkan badannya. Ikut senam, diet dan membeli bermacam-macam obat supaya tubuhnya tetap bagus. Secara tidak langsung orang seperti ini justru tersiksa dengan keindahan tubuhnya. Sekali lagi, kita memang harus meningkatkan potensi fisik, namun potensi ini tidak identik dengan kemuliaan seseorang, jika tidak mampu menjaganya dengan hati-hati.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Potensi yang kedua adalah akal. Kita dikaruniai akal oleh Allah dan akal inilah yang membedakan kita dengan makhluk Allah lainnya. Dengan akal kita dapat memikirkan ayat-ayat Allah di alam ini sehingga kita dapat mengelola dan mengolahnya menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi kehidupan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kendati demikian, potensi akal juga bukanlah potensi yang dapat menentukan mulia atau tidaknya seorang manusia. Di Indonesia ini begitu banyak orang yang pintar, tapi mengapa Indonesia masuh juga terpuruk? Setiap tahun puluhan ribu sarjana dikeluarkan oleh kampus-kampus yang ternama. Tapi mengapa korupsi masih juga merajalela? Rasanya kecil kemungkinan kalau korupsi itu dilakukan oleh orang-orang yang bodoh. Bagaimana tidak? Uang negara, uang rakyat yang dikuras jumlahnya bukan hanya dalam bilangan jutaan atau miliaran, tapi juga triliunan rupiah. Kalau orang bodoh rasanya dia tidak akan kuat berpikir jauh-jauh seperti itu. Artinya pintar tidak identik dengan kemuliaan. Jika tidak hati-hati, mempunyai anak pintar juga tidak selalu identik dengan kebahagiaan. Ada yang anaknya pintar sementara orang tuanya hanya lulusan SD atau SMP, malah jadi menghina orang tuanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikianlah memang. Badan yang kuat tidak selalu menggambarkan kemuliaan, akal pikiran yang pintar juga tidak selalu membuat oang menjadi mulia. Jadi apa sih yang bisa membuat orang mulia?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Inilah potensi ketiga yang ada pada diri manusia yang tidak setiap orang mampu menjaga serta mengembangkannya. Dialah yang dinamakan hati. Hati inilah potensi yang bisa melengkapi otak cerdas dan badan kuat menjadi mulia. Dengan hati yang hidup inilah orang yang lumpuh pun bisa menjadi mulia, orang yang tidak begitu cerdas pun dapat menjadi mulia. Ada sebuah syair yang mungkin bisa menggambarkan betapa hati bisa sangat berpengaruh pada kehidupan seseorang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Bila hati kian bersih, pikiran pun selalu jernih, semangat hidup kan gigih, prestasi mudah diraih; Tapi bila hati busuk, pikiran jahat merasuk, akhlaqpun kan terpuruk, dia jadi makhluk terkutuk. Bila hati kian lapang, hidup susah tetap tenang, walau kesulitan menghadang, dihadapi dengan tenang; Tapi bila hati sempit, segalanya jadi rumit, seakan hidup terhimpit, lahir batin terasa sakit".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masya Allah, andaikan hati kian bersih tentu akan nikmat sekali menjalani hidup ini. Kalau hati kita ini bersih dan sehat, maka pikiran pun bisa menjadi cerdas. Kenapa? Karena tidak ada waktu untuk berpikir licik, dengki atau keinginan untuk menjatuhkan orang lain. Sebab, kalau tidak hati-hati benar maka hidup kita itu sangat melelahkan. Sekali saja kita tidak suka kepada seseorang, maka lambat laun kebencian itu akan memakan waktu, produktivitas dan memakan kebahagiaan kita, kita akan lelah memikirkan orang yang kita benci.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karenanya bila hati kita bersih, maka pikiran bisa menjadi jernih. Tidak ada waktu buat iri, semua ascribe kan masuk dengan mudah, karena tidak ada ruang untuk meremehkan siapa pun. Akibatnya kita akan memiliki akses abstracts yang sangat tinggi, akses informasi yang benar-benar melimpah, akses ilmu yang benar-benar meluas, ujungnya akan mampu mengambil ide-ide yang cemerlang dan gagasan-gagasan yang jitu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berbeda dengan orang yang sombong, dia akan merasa bahwa dirinyalah yang batten tahu semua hal. Akibatnya, dia tidak pernah mau mendengar masukan dari orang lain. Padahal setiap orang tentu memilik kelemahan. Dan untuk memperbaiki kelemahan itulah kita membutuhkan koreksi dan masukan dari orang lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan kebersihan hati, insya Allah, otak akan lebih cerdas, ide lebih brilian, gagasan lebih cemerlang. Orang yang bersih hati itu punya kemampuan berpikir lebih cepat dari orang lain. Namun orang yang kotor hatinya, cuma akan berjalan di tempat. Dia kan sibuk memikirkan kekurangan orang lain, yang ada dalam pikirannya hanyalah kejelekan orang. Hatinya akan menjadi sempit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Coba perhatikan jika ada anjing, kerbau, atau ada ular, di lapangan yang sangat luas, tentunya relatif tidak akan menjadi masalah. Apa lagi jika lapangannya teramat sangat luas, sebab ruang untuk bergerak jauh lebih leluasa. Tapi apa bila kita sedang da di kamar mandi, lalu muncul seekor tikus saja, pasti akan menjadi masalah. Kita tidak akan nyaman, jijik, atau malah ketakutan. Artinya bagi orang-orang yang berhati sempit, perkara kecil saja bisa menjadi masalah besar, apalagi perkara yang benar-benar besar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika hati bersih maka wajah pun akan memancarkan kecerahan dan penuh keramahan. Bahkan Nabi Muhammad Saw juga demikian. Beliau tidak pernah berjumpa dengan orang lain kecuali dalam keadaan tersenyum cerah. Senyum yang penuh keikhlasan memang sangat bernilai besar, karena selain menjadi shadaqah juga akan menyehatkan tubuh. Bahkan menurut para ahli, senyum itu hanya menggunakan 17 otot, sedangkan cemberut 32 otot, makanya orang yang sering cemberut akan mengalami kelelahan otot.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam berbicara pun kita harus sangat berhati-hati, sebab tak jarang melalui tutur kata, akan terlihat derajat seseorang. Sebab mulut ini ibarat teko yang mengeluarkan isinya. Jika di dalamnya berisi kopi tentu yang keluar juga kopi, tapi jika isinya air yang bening pasti keluar air yang bening. Orang yang berkualitas itu, jika berbicara ada struktur dan cirinya. Kalau dia berbicara yang keluar adalah ide atau gagasan, hikmah, solusi, ilmu dan zikir, sehingga pembicaraannya senantiasa bermanfaat. Kalau bunyi itu efektif. Semakin banyak omongan sia-sia, maka semakin turun kualitas orang itu, padahal ciri-ciri kualitas keislaman orang itu dilihat bagaimana kesanggupan menahan diri dari sesuatu yang sia-sia. Kalau kita selalu berusaha mengendalikan hati, detak jantung normal, wajah cerah, lisan enak, dan badan sehat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih dari itu bergaul dengan siapa pun akan menyenangkan. Semaoga Allah SWT senantiasa membimbing kita untuk mengenal potensi yang termahal dari hidup kita, yaitu hati kita sendiri. Hidupkan hati dengan memperbanyak ilmu, memperbanyak ibadah, dan zikir. Ladang untuk berkarya teramat luas, hiduplah dengan menjaga kebersihan hati, insya Allah hidup ini menjadi lebih indah dan penuh makna.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hati adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh kesungguhan. Kita tidak bisa mengatur dan menata hati, kecuali dengan memohon pertolongan Allah agar Dia selalu menjaga hati kita. Hati adalah pangkal kehidupan. Jika Allah memberi hati kita yang bening, kita akan banyak mendapat keuntungan dan bisa menjadi apa saja sesuai dengan keinginan. Bisnis bisa menjadi lancar dan sukses, menjadi pemimpin yang dicintai, suami yang dihormati, ayah yang disegani, menjadi apa pun bisa terwujud jika akhlak kita mulia di sisi Allah. Dan kuncinya adalah Qalbun Salim, yaitu hati yang selamat, selamat dari segala kebusukan. Sebab kesuksesan dan kemuliaan hanyalah milik orang-orang yang berhati bersih. Semoga kita termasuk di dalamnya. Amin.Wallahu a’lam bishowab&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Blog Panen bukan Sembarang Blog&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8992242741862286687-5108931825280656094?l=blogku-panen.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://blogku-panen.blogspot.com/feeds/5108931825280656094/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://blogku-panen.blogspot.com/2010/04/manage-your-heart-by-aa-gym-secara-umum.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8992242741862286687/posts/default/5108931825280656094'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8992242741862286687/posts/default/5108931825280656094'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://blogku-panen.blogspot.com/2010/04/manage-your-heart-by-aa-gym-secara-umum.html' title='MANAGE YOUR HEART !'/><author><name>Blogku</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10821991969506317356</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://3.bp.blogspot.com/__JawJIeesTU/S5B0ccY_kNI/AAAAAAAAAAM/OIC6LLnyOxQ/S220/DSC03058.JPG'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8992242741862286687.post-7812939446701732861</id><published>2010-04-10T14:26:00.001+07:00</published><updated>2010-04-10T14:28:19.023+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Tips'/><title type='text'>Tips ngatur waktu</title><content type='html'>Sebagai seorang mahasiswa, kamu bakal kerepotan dengan segala bentuk aktivitas kamu: kuliah, organisasi, nyuci baju, pedekate... rasanya 24 jam sehari itu enggak cukup! Eits, bentar dulu ... enggak harus selalu begitu kok. Ada caranya supaya IP kamu tetep di atas 3 sementara kegiatan di luar kuliah kamu: himpunan, KMK, GEMA, unit, beres-beres kos, pacaran... semuanya tetep lancar. Mau tahu?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang pertama dan utama dalam manajemen waktu itu masalah PRIORITAS. Kamu mesti bisa membedakan backbone yang lebih penting pada saat tertentu. Misalkan, besok kamu musti kumpulin tugas yang bejibun banyaknya dan tiba-tiba temen kamu nelpon buat curhat. Backbone yang bakal kamu utamakan? Di sini dituntut kemampuan dan keberanian kamu buat Say NO kalau memang ada yang lebih penting.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekarang, misalkan kamu harus kerja part-time sementara itu ada praktikum di waktu yang sama. Nah, kalau sudah begini agak sulit. Pilihannya kembali ke prioritas kamu sendiri dan konsekuensi yang musti kamu tanggung. Yang jelas, semua pilihan selalu punya KONSEKUENSI. Tinggal yang backbone yang lebih penting aja buat kamu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua yang musti kamu ingat Be actuality and now! Kalau kamu sudah menetapkan pilihan jam sekian sampai sekian saya akan ngapain, belajarlah untuk konsentrasi ke pekerjaan itu saja. Seringkali kita ingin menyelesaikan beberapa pekerjaan pada saat yang bersamaan : ngerjain tugas sambil rapat di himpunan sambil ngatur acara di GEMA lewat sms. Percaya deh, hasilnya enggak ada bagus-bagusnya! Karena terlalu banyak yang harus dipikirkan, otak kita jadi bercabang-cabang dan enggak optimal kemampuannya. Makanya cobalah untuk berkonsentrasi di saat itu, di tempat itu. Di Kitab Suci juga ada kan "Untuk segala sesuatu ada masanya, untuk apapun di bawah langit ada waktunya."(Pengkhotbah 3:1).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalau perlu, pakailah calendar atau organizer buat mengingatkan diri kamu tentang janji yang sudah kamu buat atau kerjaan yang musti kamu selesaikan. Dengan begitu otak kamu juga enggak pusing karena harus inget sama semua janji kamu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalau semua sudah kamu terapkan dan ternyata kamu masih keteteran juga? Wah, itu waktunya kamu buat evaluasi diri. Mungkin kegiatan kamu udah added than you can handle. Ingat, manusia punya keterbatasan! Keterbatasan waktu, keterbatasan badan. Jangan sampai kamu jatuh sakit gara-gara lupa makan karena terlalu sibuk. Atau sampai harus terapi ke psikolog karena stres berkepanjangan. Pengembangan diri itu emang penting banget, tapi apa artinya kalau yang kamu dapet cuma badan yang kelelahan dan pikiran yang kacau? Yah, balik lagi kemasalah prioritas deh. Kegiatan backbone yang buat kamu emang lebih penting dan backbone yang kurang penting. Kita memang enggak selamanya bisa mendapat semua yang kita inginkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masa kuliah itu bisa jadi adalah masa yang batten menentukan dalam hidup seseorang. Di sini kamu bebas untuk jadi diri kamu, mengembangkan diri kamu menjadi apapun yang kamu mau. Menjadi seperti apa kamu di masa depan sangat ditentukan oleh siapa diri kamu, seperti apa diri kamu ketika kamu kuliah. Karena itu, use your time wisely.(Vrn) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Blog Panen bukan Sembarang Blog&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8992242741862286687-7812939446701732861?l=blogku-panen.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://blogku-panen.blogspot.com/feeds/7812939446701732861/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://blogku-panen.blogspot.com/2010/04/tips-ngatur-waktu.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8992242741862286687/posts/default/7812939446701732861'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8992242741862286687/posts/default/7812939446701732861'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://blogku-panen.blogspot.com/2010/04/tips-ngatur-waktu.html' title='Tips ngatur waktu'/><author><name>Blogku</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10821991969506317356</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://3.bp.blogspot.com/__JawJIeesTU/S5B0ccY_kNI/AAAAAAAAAAM/OIC6LLnyOxQ/S220/DSC03058.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8992242741862286687.post-6660296961820366201</id><published>2010-03-30T07:35:00.002+07:00</published><updated>2010-04-01T17:49:55.960+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Komputer dan Softwere'/><title type='text'>Spam alias email sampah</title><content type='html'>Spam alias email sampah memang sulit diredam, apalagi jika email yang kita gunakan tidak menggunakan clarify penyaring spam. Niscaya, gelontoran iklan yang dibawa pesan yang tak diinginkan tersebut bakal mensesaki inbox kita.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berikut beberapa jurus yang bisa dilakukan untuk menangkis serbuan email yang direkomendasikan Symantec:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang Sebaiknya Dilakukan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;*Berhenti berlangganan dari milis-milis sah jika Anda tidak ingin menerima pesan lagi. Ketika mendaftar untuk menerima email, periksa item-item tambahan apa saja yang Anda inginkan pada saat yang sama. Jangan memilih account yang tidak Anda inginkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;*Selektif dalam hal situs-situs tempat Anda mendaftarkan alamat email Anda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;*Hindari menampilkan alamat email Anda di Internet. Pertimbangkan pilihan alternatif- misalnya, gunakan alamat tersendiri ketika mendaftar pada milis tertentu, miliki beberapa alamat email untuk berbagai tujuan berbeda, atau carilah layanan email sekali pakai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;*Dengan menggunakan petunjuk yang disediakan oleh administrator, laporkan spam jika Anda memiliki pilihan untuk melakukannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;*Hapus semua spam&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;*Hindari mengklik pada articulation mencurigakan dalam email atau pesan IM, karena bisa saja akan menghubungkan ke situs palsu. Kami menyarankan untuk mengetik alamat situs langsung pada browser daripada percaya pada articulation dalam pesan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;*Pastikan bahwa sistem operasi selalu up to date, dan gunakan paketcomputer application keamanan yang komprehensif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;*Pertimbangkan solusi antispam yang memiliki reputasi baik untuk menangani penyaringan di seluruh organisasi anda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang Sebaiknya Tidak Dilakukan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;*Membuka lampiran dari email yang tidak dikenal. Lampiran ini dapat menginfeksi komputer Anda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;*Membalas spam. Biasanya alamat emailnya dipalsukan, dan membalas email spam akan menghasilkan spam-spam lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;*Mengisi formulir dalam pesan yang meminta informasi pribadi atau keuangan atau kata sandi (password). Perusahaan terkemuka tidak mungkin meminta informasi pribadi Anda melalui email. Jika ragu untuk menghubungi perusahaan yang bersangkutan melalui mekanisme independen yang terpercaya, seperti dengan memverifikasi nomor telepon atau alamat Internet yang dikenal yang Anda ketikkan ke jendela browser yang baru (jangan mengklik atau cut dan adhesive dari articulation dalam pesan).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;*Membeli produk atau jasa dari pesan spam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;*Membuka pesan spam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;*Meneruskan peringatan virus apapun yang anda terima melalui email. Bisa jadi itu adalah berita bohong.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Panen Ilmu bro.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8992242741862286687-6660296961820366201?l=blogku-panen.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://blogku-panen.blogspot.com/feeds/6660296961820366201/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://blogku-panen.blogspot.com/2010/03/spam-alias-email-sampah.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8992242741862286687/posts/default/6660296961820366201'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8992242741862286687/posts/default/6660296961820366201'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://blogku-panen.blogspot.com/2010/03/spam-alias-email-sampah.html' title='Spam alias email sampah'/><author><name>Blogku</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10821991969506317356</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://3.bp.blogspot.com/__JawJIeesTU/S5B0ccY_kNI/AAAAAAAAAAM/OIC6LLnyOxQ/S220/DSC03058.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8992242741862286687.post-4144223520280057290</id><published>2010-03-28T18:34:00.003+07:00</published><updated>2010-04-01T17:48:27.701+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Rayuan'/><title type='text'>Jika Wanita diumpamakan Ikan</title><content type='html'>IKAN SALMON&lt;br /&gt;Bentuknya ramping, indah, dagingnya pink muda dan enak dimakan. Tapi &lt;br /&gt;sayangnya mahal, soalnya masih import.&lt;br /&gt;INI WANITA KARIR.....&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;IKAN SAPU-SAPU&lt;br /&gt;Jenis ini murah dan selalu nempel dikaca akuarium. Kalo udah nempel, &lt;br /&gt;susah banget lepasnya.&lt;br /&gt;INI CEWEK SMU......&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;IKAN LELE&lt;br /&gt;Kalo yang ini harganya murah dan bisa dimakan kapan saja. Tapi &lt;br /&gt;hati-hati, ada patilnya dan harus hati-hati&lt;br /&gt;INI CEWEK PANGGILAN...&lt;br /&gt;....&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;IKAN ARWANA&lt;br /&gt;Kalo yang ini senangnya bolak balik diakuarium memperlihatkan &lt;br /&gt;kesombongan dan keangkuhan karena tau tubuhnya indah, langkahnya lemah &lt;br /&gt;gemulai dan memancing mata nakal melihatnya dimanapun dia bergaya..... &lt;br /&gt;So pasti harganya sangat mahal kalau ingin memilikinya, dan belum tentu &lt;br /&gt;yang punya kasih....&lt;br /&gt;INI CEWEK PERAGAWATI DAN ARTIS SINETRON........&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;IKAN MAS KOKI&lt;br /&gt;Nah, ini juga jenis ikan lumayan mahal, indah bentuknya, warnanya, dan &lt;br /&gt;lenggak- lenggoknya. Sayangnya hanya bisa dikagumi, tak bisa dimakan, &lt;br /&gt;karena ikan hiasan.....&lt;br /&gt;INI BINI ORANG.......&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;IKAN TERI&lt;br /&gt;Rasanya asin, murah, bentuk dan rasanya begitu- begituuu... saja. Selalu &lt;br /&gt;enak dimakan kalau lagi tidak ada sayur atau tidak ada lauk yang &lt;br /&gt;lainnya....&lt;br /&gt;INI BINI SENDIRI....&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;                    &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;kategori ikan apakah yang jadi favorite anda?  &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terserah percaya apa gak percaya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Blog Panen bukan Sembarang Blog&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8992242741862286687-4144223520280057290?l=blogku-panen.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://blogku-panen.blogspot.com/feeds/4144223520280057290/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://blogku-panen.blogspot.com/2010/03/jika-wanita-diumpamakan-ikan-kategori.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8992242741862286687/posts/default/4144223520280057290'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8992242741862286687/posts/default/4144223520280057290'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://blogku-panen.blogspot.com/2010/03/jika-wanita-diumpamakan-ikan-kategori.html' title='Jika Wanita diumpamakan Ikan'/><author><name>Blogku</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10821991969506317356</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://3.bp.blogspot.com/__JawJIeesTU/S5B0ccY_kNI/AAAAAAAAAAM/OIC6LLnyOxQ/S220/DSC03058.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8992242741862286687.post-3329370275942880897</id><published>2010-03-28T17:59:00.002+07:00</published><updated>2010-04-01T17:47:45.182+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Ramalan'/><title type='text'>Menurut primbon Jawa, karakter atau watak perempuan</title><content type='html'>Tanggal 1.&lt;br /&gt;Berwatak keras, kemauannya sulit dibelokkan. Umumnya&lt;br /&gt;sangat setia kepada pasangannya, selalu menepati janji&lt;br /&gt;dan mencintai suaminya sepenuh hati sampai mati. Sisi&lt;br /&gt;negatifnya adalah mudah putus asa, gampang menyerah,&lt;br /&gt;dan sulit melupakan kegagalan yang&lt;br /&gt;dialaminya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tanggal 2.&lt;br /&gt;Pandai bergaul dan tidak membosankan sehingga&lt;br /&gt;perempuan ini selalu mempunyai banyak teman.&lt;br /&gt;Jika ia menikah biasanya mempunyai banyak anak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tanggal 3.&lt;br /&gt;Berkemauan keras, suka marah tapi cuma sebentar dan&lt;br /&gt;tidak pendendam. Ia tidak akan membalas&lt;br /&gt;walaupun disakiti orang lain karena sifatnya yang&lt;br /&gt;pemaaf. Selain itu ia tipe perempuan yang setia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tanggal 4.&lt;br /&gt;Pendiam tapi banyak akal. Otaknya berisi dan daya&lt;br /&gt;ingatnya tinggi, sehingga kebanyakan perempuan&lt;br /&gt;yang lahir tanggal 4 mencapai prestasi akamedis yang&lt;br /&gt;tinggi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tanggal 5.&lt;br /&gt;Umumnya banyak bicara dan suka gosip. Mudah marah dan&lt;br /&gt;biasanya kalau marah tangannya ikut 'bicara'. Jika&lt;br /&gt;menikah perempuan ini akan membuat keluarganya&lt;br /&gt;kaya dan ia sama sekali tidak kikir, suka mendermakan&lt;br /&gt;hartanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tanggal 6.&lt;br /&gt;Wataknya pelupa dan ceroboh, karena itu tidak heran&lt;br /&gt;jika sering mendapat marah atau teguran. Akan tetapi&lt;br /&gt;ia perempuan yang rajin dan tekun serta tidak pernah&lt;br /&gt;mengeluh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tanggal 7.&lt;br /&gt;Pendiam dan hanya bicara seperlunya. Ia juga tipe&lt;br /&gt;setia walapun pasangannya tidak terlalu&lt;br /&gt;memperhatikannya.&lt;br /&gt;Sisi negatifnya adalah pemalas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tanggal 8.&lt;br /&gt;Selalu berpikir panjang sebelum memutuskan atau&lt;br /&gt;melakukan sesuatu. Sangat&lt;br /&gt;taat terhadap ajaran agama yang dianutnya. Setia&lt;br /&gt;kepada suami tapi tidak sayang kepada mertua.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tanggal 9.&lt;br /&gt;Berhati keras sehingga sulit dinasehati dan selalu&lt;br /&gt;menuruti kemauannya sendiri.&lt;br /&gt;Ia juga mudah marah, mudah tersinggung, tapi mudah&lt;br /&gt;pula melupakannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tanggal 10.&lt;br /&gt;Berwawasan luas dan selalu mempertimbangkan baik buruk&lt;br /&gt;dalam melakukan sesuatu. Ia tidak suka membicarakan&lt;br /&gt;kejelekan orang lain. Mempunyai sifat&lt;br /&gt;pelupa, walaupun masih muda usia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tanggal 11.&lt;br /&gt;Menjunjung tinggi sopan santun dan selalu menghormati&lt;br /&gt;orang yang lebih tua.&lt;br /&gt;Penuh pertimbangan dalam melakukan sesuatu dan tidak&lt;br /&gt;menyukai pertengkaran. Perempuan ini tidak mudah&lt;br /&gt;tersinggung; jika ada orang yang mengkritiknya, ia&lt;br /&gt;malah sangat berterimakasih.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tanggal 12.&lt;br /&gt;Pendiam tapi mudah marah. Menyukai berbicara tentang&lt;br /&gt;kebaikan dan kebajikan, akan tetapi cara bicaranya&lt;br /&gt;sering menggunakan kata-kata yang tajam sehingga&lt;br /&gt;banyak orang menjadi tersinggung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tanggal 13.&lt;br /&gt;Pembohong dan suka berdusta. Juga keras kepala, karena&lt;br /&gt;itu sukar untuk dinasehati. Tetapi ia perempuan&lt;br /&gt;yang rajin bekerja dan hemat. Sayangnya ia juga pelit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tanggal 14.&lt;br /&gt;Pandai bicara yang menarik perhatian orang sehingga&lt;br /&gt;banyak teman. Hatinya sendiri juga baik, tidak&lt;br /&gt;sombong, tidak suka berprasangka dan selalu berbicara&lt;br /&gt;dan berpikir hal yang baik-baik saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tanggal 15.&lt;br /&gt;Pandai memecahkan persoalan dengan pikirannya yang&lt;br /&gt;berwawasan luas. Ia juga ulet dan tidak mudah putus&lt;br /&gt;asa. Jika disakiti, perempuan ini lebih suka&lt;br /&gt;memaafkannya daripada balas dendam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tanggal 16.&lt;br /&gt;Supel dan ramah sehingga banyak teman. Dalam bergaul&lt;br /&gt;suka sekali membicarakan orang lain. Selain itu ia&lt;br /&gt;mudah lupa dan suka bermalas-malasan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tanggal 17.&lt;br /&gt;Sifatnya yang sabar, cinta damai, dan suka memaafkan&lt;br /&gt;kesalahan orang lain membuatnya disayang keluarga&lt;br /&gt;dan teman-temannya. Perempuan ini juga penuh&lt;br /&gt;pertimbangan sebelum melakukan sesuatu agar tidak&lt;br /&gt;menyesal di kemudian hari.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tanggal 18.&lt;br /&gt;Bergaya hidup mewah. Suka akan barang-barang bermerek&lt;br /&gt;dan mahal. Sangat rajin bekerja dan ulet, sayang suka&lt;br /&gt;berbohong.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tanggal 19.&lt;br /&gt;Perempuan ini selalu berusaha keras untuk mendapatkan&lt;br /&gt;apa yang diinginkannya.&lt;br /&gt;Tapi jika akhirnya tidak tercapai, ia bisa menerimanya&lt;br /&gt;dengan pasrah. Ia juga mudah tersinggung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tanggal 20.&lt;br /&gt;Kurangnya kepercayaan diri membuatnya mudah dihasut&lt;br /&gt;sehingga sering melakukan sesuatu yang di luar&lt;br /&gt;kesadarannya. Ia juga mudah putus asa dan&lt;br /&gt;pelupa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tanggal 21.&lt;br /&gt;Pandai menilai karakter orang lain, tapi kemudian&lt;br /&gt;menggunakannya sebagai bahan gosip untuk menarik&lt;br /&gt;perhatian teman-temannya. Perempuan ini mempunyai&lt;br /&gt;pendirian yang kuat sehingga tidak mudah dipengaruhi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tanggal 22.&lt;br /&gt;Suka membaca dan bertanya membuatnya kaya akan&lt;br /&gt;pengetahuan. Cenderung pendiam dan secara&lt;br /&gt;diam-diam menilai karakter orang-orang di sekitarnya.&lt;br /&gt;Ia hanya mau bicara tentang hal yang benar-benar&lt;br /&gt;diketahuinya atau dipahaminya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tanggal 23.&lt;br /&gt;Suka bercanda sehingga orang lain sering bingung kapan&lt;br /&gt;ia serius dan kapan tidak. Walaupun begitu ia juga&lt;br /&gt;mudah marah kalau tersinggung walaupun jarang. Ia juga&lt;br /&gt;tipe perempuan yang setia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tanggal 24.&lt;br /&gt;Pandai mengatur keuangan dan suka memberi nasehat&lt;br /&gt;kepada teman atau anggota keluarga yang berbuat&lt;br /&gt;kesalahan. Ia rajin bekerja dan tidak suka gosip.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tanggal 25.&lt;br /&gt;Berpikir positip, logis dan berpandangan luas.&lt;br /&gt;Perempuan ini menyukai hal-hal yang praktis dan tidak&lt;br /&gt;suka hal-hal yang berbau takhayul. Ia suka membantu&lt;br /&gt;orang yang membutuhkannya.&lt;br /&gt;Sifat negatifnya sulit memaafkan kesalahan orang lain&lt;br /&gt;dan juga dirinya sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tanggal 26.&lt;br /&gt;Perempuan ini pekerja yang giat. Ia tidak bisa diam,&lt;br /&gt;apa yang biasa dikerjakan, ia kerjakan dengan&lt;br /&gt;semangat.&lt;br /&gt;Sayangnya ia agak ceroboh dan seringkali gegabah dalam&lt;br /&gt;mengambil keputusan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tanggal 27.&lt;br /&gt;Pandai membedakan baik dan buruk, sehingga ia menjadi&lt;br /&gt;jarang membuat keputusan yang salah. Ia menjadi&lt;br /&gt;tempat mencari nasehat bagi teman-teman dan&lt;br /&gt;kerabatnya. Ia juga pandai menilai sifat orang lain&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tanggal 28.&lt;br /&gt;Sangat berbakat dalam memanfaatkan uang untuk&lt;br /&gt;berbisnis. Kepandaiannya berbicara mendukung bakatnya&lt;br /&gt;tersebut. Namun ia kurang tabah dalam&lt;br /&gt;menghadapi cobaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tanggal 29.&lt;br /&gt;Agak pembosan dan kurang setia terhadap suaminya. Tapi&lt;br /&gt;selalu disayang oleh anak-anaknya dan berhasil&lt;br /&gt;mendidik mereka. Perempuan ini selalu tegar menghadapi&lt;br /&gt;cobaan dan pandai&lt;br /&gt;menyelesaikan masalah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tanggal 30.&lt;br /&gt;Banyak rejekinya walaupun bukan pekerja keras. Suka&lt;br /&gt;membagi-bagikan rejekinya kepada orang yang&lt;br /&gt;membutuhkannya. Tapi ia tidak suka dibohongi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tanggal 31.&lt;br /&gt;Mempunyai bakat seni yang luar biasa dan umumnya&lt;br /&gt;menjadi orang terkenal setelah mengembangkan&lt;br /&gt;bakatnya tersebut. Mudah bosan dan selalu mencari&lt;br /&gt;sesuatu yang lain dari yanglain. Agak pemilih dalam&lt;br /&gt;berteman, tapi begitu berteman biasanya awet sampai&lt;br /&gt;tua.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;wallahu'alam&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Blog Panen bukan Sembarang Blog&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8992242741862286687-3329370275942880897?l=blogku-panen.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://blogku-panen.blogspot.com/feeds/3329370275942880897/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://blogku-panen.blogspot.com/2010/03/menurut-primbon-jawa-karakter-atau.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8992242741862286687/posts/default/3329370275942880897'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8992242741862286687/posts/default/3329370275942880897'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://blogku-panen.blogspot.com/2010/03/menurut-primbon-jawa-karakter-atau.html' title='Menurut primbon Jawa, karakter atau watak perempuan'/><author><name>Blogku</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10821991969506317356</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://3.bp.blogspot.com/__JawJIeesTU/S5B0ccY_kNI/AAAAAAAAAAM/OIC6LLnyOxQ/S220/DSC03058.JPG'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8992242741862286687.post-2423926435059494562</id><published>2010-03-18T08:44:00.002+07:00</published><updated>2010-04-01T17:47:15.012+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Umum'/><title type='text'>Dewasa</title><content type='html'>Tanda-Tanda Kedewasaan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tanda-tanda seseorang menjadi dewasa telah banyak diketahui setiap orang. Bagi laki-laki biasanya ditandai dengan "mimpi basah", dan beberapa ciri lain yang menyertai. Sedangkan pada wanita, kedewasaan itu ditandai dengan keluarnya darah haid.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun fenomena yang terjadi di mayarakat saat sekarang ini, usia  "tujuh belas tahun" dianggap sebagai tanda kedewasaan seseorang. Maka terkadang timbul pertanyaan, haruskah 17 tahun tanda kedewasaan itu? Dan  bagaimana syariat Islam menyikapi usia 17 tahun tersebut?  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dewasa dengan Ibadah&lt;br /&gt;Bertambahnya usia menjadi dewasa bukannya sepi dari tantangan atau lepas dari tanggung jawab, bahkan dengan bertambahnya usia menjadi dewasa, maka tantangan dan tanggung jawab makin berat. Bagi kaum muslimin, bertambahnya usia menjadi dewasa merupakan kewajiban bagi setiap seseorang  untuk taat beribadah dan menjalankan syariat Islam ini secara sempurna, sebagaimana firman Allah Allah Subhaanahu wa Ta'ala (artinya),&lt;br /&gt;"Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku" (QS. Adz-Dzariyat:56).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akan tetapai sangat disayangkan, fenomena yang terjadi di masyarakat dan khususnya kaum Muslimin sangat jauh dari ayat di atas. Bahkan sebagian di antara kaum Muslimin dengan bertambahnya usia menjadi 17 tahun, ada yang beranggapan dengan usia tersebut seseorang tidak mengapa  pacaran, menonton film-film tujuh belas tahun ke atas. Dan parahnya lagi, anggapan bahwa pada usia tujuh belas  tahun tersebut, seseorang  boleh  melakukan adegan percintaan. Begitulah anggapan masyarakat dan kaum Muslimin saat sekarang ini. Na'adzu billahi min dzalik, kita memohon kepada Allah Subhaanahu wa Ta'ala agar dilindungi dari hal-hal yang seperti "itu".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada empat hal yang melatarbelakangi sehingga anggapan itu terjadi;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Cinta dunia.&lt;br /&gt;Banyak di antara pemuda kita yang lebih mengutamakan hawa nafsunya dan lebih mengedepankan kenikmatan dunia dibanding kenikmatan beribadah. Hawa nafsu dan dunia lebih dicintai dibandingkan melaksanakan ketaatan pada-Nya. Begitulah, akhirnya mereka pun lebih cenderung untuk melakukan kemaksiatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Kurangnya pemahaman yang benar terhadap agama Allah Subhaanahu wa Ta'ala, dan keengganan menuntut ilmu syar'i.&lt;br /&gt;Akibatnya bisa ditebak, bahwa pemuda Islam beranggapan usia tujuh belas tahun adalah usia hura-hura. Akhirnya mereka tak menyadari sudah jatuh ke dalam lubang dosa karena kejahilannya terhadap agama Allah U dan lalai terhadap hukum dan siksa Allah yang bisa datang kapan saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Lalai dengan tujuan penciptaannya, sebagaimana yang kami telah sebutkan di awal pembahasan.&lt;br /&gt;Banyaknya orang yang sekadar hidup makan, minum, menyalurkan syahwat belaka, dan tidak perduli dengan tujuan kehidupannya, atau bahkan tak tahu tujuan hidupnya. Laa haula wa laa quwwata illah billah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Tidak berpikir untuk bekal di akhirat yang perjalanannya sangat panjang untuk ditempuh dan sifatnya kekal (selama-lamanya).&lt;br /&gt;Ini akibat anggapan mereka yang mengatakan bahwa usia tujuh belas tahun itu hanya untuk hura-hura saja, yang akhirnya mereka pun melupakan kematian yang dapat menghancurkan kenikmatan yang ada di dunia ini dan  angan-angan seseorang, yang mana  kematian tersebut bukan hanya datang pada usia ketika seseorang sudah tua, akan tetapi sebaliknya, begitu banyak pemuda yang telah mendahului orang-orang yang lebih tua.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syariat Segala Umur&lt;br /&gt;Sebenarnya Islam telah mengaturnya, dan hebatnya lagi Islam lebih unggul dari pemikiran  tersebut. Jika sebagian orang menganggap bahwa usia tujuh belas tahun seseorang telah dianggap sebagai dewasa, maka Islam menganggap usia sebelum itu sudah merupakan kedewasaan. Buktinya, ketika seseorang berada pada usia 14 tahun, lalu orang tersebut telah mendapatkan atau mengalami tanda-tanda kedewasaan yang sebagaimana telah kita sebutkan yaitu bagi laki-laki biasanya ditandai dengan mimpi basah, dan perempuan biasanya ditandai dengan keluarnya darah kotor (haid). Maka ketika itu Islam menganggap seseorang telah dewasa dan siap menjalankan syariat dengan penuh tanggung jawab. Sebagimana sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam,yang artinya:&lt;br /&gt;"Diangkat pena (tidak dikenai kewajiban menjalankan syariat) dari tiga golongan:  Orang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia besar (bÃƒÂ¢ligh), dan orang gila hingga ia berakal atau sadar." (HR. Nasai).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka kita dapat pahami bahwa Islam tidak menetapkan standarisasi usia kedewasaan seseorang, namun ketika seseorang telah baligh maka Islam telah menganggap orang tersebut telah dewasa dan tidak perlu menunggu sampai usia tujuh belas tahun. Apabila seseorang telah sampai pada balighnya maka ia adalah orang yang wajib melaksanakan syariat ini, seperti shalat, puasa, haji, dan lain-lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahkan pada usia tersebut, secara syariat sudah bisa malaksanakan pernikahan sehingga tidak mesti melakukan perbuatan maksiat seperti pacaran yang banyak dilakukan muda mudi pada usia tersebut. Begitu juga usia tujuh belas tahun tidak ada kekhususan atau keistimewaan menurut Islam. Akan tetapi Islam sekali lagi telah mengajarkan  kepada kita bahwa pada usia berapa pun  seseorang tetaplah terikat pada syariat selama ia telah baligh, masih berakal sehingga mampu membedakan benar dan salah. Sampai-sampai Islam mengajarkan juga hal yang dianggap kecil atau sepeleh bagi orang-orang yang mengaku dirinya sudah "dewasa", yaitu bercampur baur (berkumpul bersama-sama lawan jenis), melihat aurat lawan jenis, menonton film-film yang berlabel 17 tahun ke atas, atau bahkan adegan percintaan.Maka kita dapat memahami bahwa Islam tidak mengharuskan seseorang berumur tujuh belas tahun agar dapat dikatakan dewasa atau sudah baligh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saatnya Berubah dan Bertaubat&lt;br /&gt;Usia tujuh belas tahun menurut sebagian orang adalah masa-masa indah, hura-hura dan tentunya semua kesenangan yang menggiurkan. Namun tidak begitu halnya dengan seorang Muslim atau Muslimah yang bertanggung jawab. Usia tujuh belas tahun itulah yang merupakan titik atau awal mula bagi kaum Muslim maupun Muslimah untuk membenahi diri, mengenali potensi diri dan mengembangkannya di jalan yang positif (selaras dengan koridor syar'i). Inilah ciri pribadi Muslim atau Muslimah yang bertanggung jawab. Beginilah semestinya kaum Muslim atau Muslimah yang telah dewasa. Bukan masanya lagi bagi kita yang telah menjadi dan dianggap dewasa untuk bersenang-senang sehingga lupa tujuan hidup. Dan usahakanlah untuk menjadikan hari esok itu lebih baik dari hari-hari sebelumnnya, dan segeralah bertaubat kepada Allah U karena sesungguhnya Allah U Mahaluas ampunan-Nya lagi Mahapenyayang. Sebagaimana firman-Nya (artinya):&lt;br /&gt;"Katakanlah, hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah." (QS. Az-Zumar: 53).Wallahu A'lam&lt;br /&gt;Abdul Rasyid Yusuf el-Makassari, (Sumber: Majalah el Fata, edisi 4 Vol. 07 th 2007)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8992242741862286687-2423926435059494562?l=blogku-panen.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.blogku-panen.blogspot.com' title='Dewasa'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://blogku-panen.blogspot.com/feeds/2423926435059494562/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://blogku-panen.blogspot.com/2010/03/dewasa.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8992242741862286687/posts/default/2423926435059494562'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8992242741862286687/posts/default/2423926435059494562'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://blogku-panen.blogspot.com/2010/03/dewasa.html' title='Dewasa'/><author><name>Blogku</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10821991969506317356</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://3.bp.blogspot.com/__JawJIeesTU/S5B0ccY_kNI/AAAAAAAAAAM/OIC6LLnyOxQ/S220/DSC03058.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8992242741862286687.post-6699987859092108018</id><published>2010-03-05T23:19:00.001+07:00</published><updated>2010-04-01T17:46:01.296+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Komputer dan Softwere'/><title type='text'>Agar Dokumen Tak Hilang</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Agar Dokumen Tak Hilang&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada beberapa tips agar dokumen tidak hilang. Tidak perlu hal-hal yang kelewat teknis. Cukup ubah kebiasaan berkomputer saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Windows, ada folder bernama “My Documents”. Folder itu sudah dari sananya ada di Windows, seolah Microsoft membuatkan sebuah tempat bagi pengguna Windows untuk menyimpan dokumen-dokumen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Standarnya, folder itu berada di dalam satu drive dengan sistem operasi—bukan sesuatu yang aman. Kenapa enggak aman? Karena ketika sistem operasi terganggu, bisa jadi dokumen-dokumen yang ada di folder itu juga turut terganggu, bahkan tidak bisa diakses sama sekali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalau dokumen sudah tidak bisa diakses kembali, orang bisa panik, kemudian mengangkat telepon, menghubungi PCplus, bertanya bagaimana memperoleh dokumen itu kembali. Ya, itulah pertanyaan yang beberapa hari terakhir ini PCplus terima melalui  telepon.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Makanya, kali ini PCplus berikan tutorial untuk mencegah hilangnya data. Tujuannya biar seperti kata pepatah “sedia paying sebelum hujan”. Tapi, tutorial ini tidak menjamin data seratus persen aman. Mengutip kata pelawak Asmuni (almarhum), “Tidak ada hil yang mustahal.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Tapi, paling tidak, memperkecil risiko kehilangan data. Ayo deh, mulai dengan tips nomor satu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jangan Simpan Data di Drive Sistem Operasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalah ini sudah disinggung sedikit di awal “cerita” tadi. Di mana posisi sistem operasi? Biasanya di C, bukan? Bisa juga di D, kalau komputer punya dua sistem operasi. Pokoknya, mau di mana pun sistem operasi, jangan simpan data di situ.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada saja masalah yang bisa menyerang sistem operasi, seperti virus dan file yang korup. Kadang-kadang (atau seringkali ya?) solusi yang tepat untuk menyelesaikan masalah itu adalah dengan menginstal ulang sistem operasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Solusinya, kalau punya dua hard disk, simpan data di hard disk yang berbeda dengan hard disk yang berisi sistem operasi. Kalau cuma punya satu hard disk, buatlah sebuah partisi khusus untuk menyimpan data.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalau masih merasa takut di hard disk biasa, belilah hard disk eksternal. Nah, pada beberapa hard disk eksternal, ada fitur untuk back-up data. Fitur itu berupa peranti lunak yang secara otomatis akan melakukan back-up terhadap data yang sudah ditentukan dan pada lokasi yang sudah ditentukan pula.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadwalkan Back-up&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penentuan lokasi penyimpanan yang berbeda dengan sistem operasi baru satu cara. Tapi ingat, hard disk pun bisa rusak. Makanya, selain disimpan di hard disk, simpan data di tempat lain, misalnya di keeping DVD. Tapi, keping DVD bisa tergores, jadi isinya tidak bisa dibaca?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalau satu back-up kurang, buat beberapa. Kalau keping-keping DVD dirasa tidak cukup, cari saja situs web penyimpanan online. Banyak kok situs web yang melayani penyimpanan data online, mulai dari yang gratis sampai yang mahal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu situs web yang punya layanan penyimpanan gratis adalah IDrive (www.idrive.com). Situs web ini menyediakan ruang sebesar 2GB. IDrive juga menyediakan peranti lunak untuk mempermudah transfer file. Biar lebih jelas, kapan-kapan PCplus bahas situs web ini deh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hati-Hati Menyalin File Baru&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Punya file yang mau disalin, misalnya dari USB flash disk (UFD) ke hard disk? Hati-hati. Bukan cuma virus yang perlu diperhatikan (kalau masalah virus sih pasti sudah jadi perhatian), tapi juga nama file.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jangan sampai, file yang disalin dari UFD, juga media lain, “menimpa” file yang sudah ada di hard disk. Lain halnya kalau itu memang sudah disengaja. Tapi, kalau tidak disengaja, bisa menyebabkan file lain hilang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Misalnya, ada file “rencana.doc” yang berisi rencana pembelian PC disalin dari UFD ke folder D:-Dokumen di hard disk. Padahal, di tempat itu sudah ada file bernama yang sama tapi isinya rencana pembelian sayur. Lah, kalau saja file dari UFD menimpa file di hard disk, berarti hilanglah rencana pembelian sayur.  (Alex Pangestu  alex@tabloidpcplus.com )&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pindahkan “My Documents”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Folder “My Documents” semestinya dipakai untuk menyimpan dokumen. Tapi, malah ada tips agar tidak menyimpan dokumen di situ. Pasalnya, folder itu terletak pada drive yang sama dengan drive sistem operasi. Risikonya tinggi menyimpan file di drive sistem operasi. Ketika sistem operasi bermasalah dan harus diinstal ulang, file bisa hilang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu solusi adalah dengan menyimpan file di drive lain. Mubazir dong “My Documents”nya? Yah, begitulah. Tapi, sebetulnya kita bisa merujuk folder lain sebagai folder “My Documents”. Nanti, posisi folder itu tetap sama di Windows Explorer. Tapi sebetulnya, folder itu berada di drive yang lain. Caranya begini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.      Buka Windows Explorer.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.      Klik kanan pada [My Documents] terus klik [Properties].&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.      Klik [Move…].&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4.      Ketika muncul jendela untuk melakukan browse, cari folder yang berisi dokumen-dokumen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5.      Klik [OK].&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6.      Tutup jendela Properties.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7.      Selesai.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8992242741862286687-6699987859092108018?l=blogku-panen.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://blogku-panen.blogspot.com/feeds/6699987859092108018/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://blogku-panen.blogspot.com/2010/03/agar-dokumen-tak-hilang.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8992242741862286687/posts/default/6699987859092108018'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8992242741862286687/posts/default/6699987859092108018'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://blogku-panen.blogspot.com/2010/03/agar-dokumen-tak-hilang.html' title='Agar Dokumen Tak Hilang'/><author><name>Blogku</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10821991969506317356</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://3.bp.blogspot.com/__JawJIeesTU/S5B0ccY_kNI/AAAAAAAAAAM/OIC6LLnyOxQ/S220/DSC03058.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8992242741862286687.post-5719306870902978080</id><published>2010-03-05T08:24:00.002+07:00</published><updated>2010-04-01T17:44:31.309+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Komputer dan Softwere'/><title type='text'>Membuat CD Autorun</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Membuat CD Autorun&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adakalanya kita ingin membuat suatu aplikasi dalam bentuk cd dan ingin langsung menjalankan aplikasi dalam cd tersebut ketika cd langsung kita masukkan ke dalam cd-rom.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada satu file yang bernama autorun.inf pada root direktori dalam cd. Itulah yang dibaca oleh windows pertama kali saat cd dimasukkan ke dalam komputer. Dan untuk membuatnya cukup gunakan notepad. Isinya seperti di bawah ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[autorun]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;open=flash.exe&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;icon=flash.ico&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keterangan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;-----------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;File flash.exe adalah file aplikasi dalam bentuk exe, jadi file flash Anda harus dijadikan file projector dalam bentuk EXE.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;File flash.ico adalah file icon, bila tidak ada, maka baris ini bisa dihilangkan.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8992242741862286687-5719306870902978080?l=blogku-panen.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://blogku-panen.blogspot.com/feeds/5719306870902978080/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://blogku-panen.blogspot.com/2010/03/ilmu-cpu-27.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8992242741862286687/posts/default/5719306870902978080'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8992242741862286687/posts/default/5719306870902978080'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://blogku-panen.blogspot.com/2010/03/ilmu-cpu-27.html' title='Membuat CD Autorun'/><author><name>Blogku</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10821991969506317356</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://3.bp.blogspot.com/__JawJIeesTU/S5B0ccY_kNI/AAAAAAAAAAM/OIC6LLnyOxQ/S220/DSC03058.JPG'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8992242741862286687.post-1645367775641699629</id><published>2009-05-20T16:43:00.000+07:00</published><updated>2010-05-20T16:46:23.554+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='artikel'/><title type='text'></title><content type='html'>Pemeriksaan perkara di Pengadilan&lt;br /&gt;Pemeriksaan Perkara Biasa&lt;br /&gt; UU tidak memberikan batasan tentang perkara-perkara yang mana termasuk pemeriksaan biasa. Hanya pada pemeriksaan singkat dan cepat saja yang diberikan batasan. Pada pasal 203 ayat 1 KUHAP member batasan tentang apa yang di maksud dengan pemeriksaan sintgkat berikut:&lt;br /&gt; “Yang diperiksa menurut acara pemeriksaan singkat ialah kejahatan yang tidak termasuk ketentuan pasal 205 dan yang menurut penuntut umum pembuktiannya serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemeriksaan Singkat&lt;br /&gt; Ketentuan tentang acara pemeriksaan buiasa berlaku juga bagi pemeriksaan singkat, kecuali ditentukan lain. Hal ini dapat dibaca dalam pasal 203 ayat 3 yang mengatakan bahwa dalam acara ini (acara pemeriksaan singkat) berlaku ketentuan bagian kesatu, bagian kedua, bagian ketiga bab ini (XVI), sepanjang peraturan itu tidakbertentangan dengan ketentuandi bawah ini. Bagian kesatu ini mengenai pemanggilan dan dakwaan, bagian kedua mengenai memutus sengketa mengenai wewenang mengadili, bagian ketiga mengenai acarapemeriksaan biasa. &lt;br /&gt; Diatas telah dikatakan bahwa ada hal-hal yang secara khusus menyimpang dari acara pemeriksaan biasa. Hal itu sebagai berikut:&lt;br /&gt;1. Penuntut umum tidak membuat surat dakwaan, hanya memberikan dari catatannya kepada terdakwa tentang tindak pidana yang di dakwakan kepadanya dengan menerangkan waktu, tempat, dan keadaan pada waktu itu dilakukan. ( pasal 203 ayat 3a)&lt;br /&gt;2. Putusan tidak di buat  secara khusus, tetapi di catat dalam berita acara sidang. (pasal 203 ayat 3d).&lt;br /&gt;3. Hakim membuat surat yang memuat anar putusan tersebut. ( pasal 203 ayat 3e).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemeriksaan Cepat&lt;br /&gt;Pemeriksaan dengan acara cepat diatur dalam bagian keenam Bab XVI KUHAP. Istilah yang dipakai HIR ialah PERKARA ROL. Ketentuan tentang acara pemeriksaan biasa berlaku pula pada pemeriksaan cepat dengan kekecualian tertentu, hal ini berdasarkan pasal 210 KUHAP yang menyatakan bahwa ” ketentuan dalam Bagian kesatu, Bagian kedua, dan Bagian ketiga ini ( bab 16) tetap berlaku sepanjang peraturan itu tidak bertentangan dengan paragraf ini “.&lt;br /&gt;Pemeriksaan cepat terbagi dalam dua paragraf :&lt;br /&gt;a. Acara pemeriksaan tindak pidana ringan, termasuk delik yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak – banyaknya tujuh ribu lima ratus dan penghinaan ringan&lt;br /&gt;b. Acara pemeriksaan pelanggaran lalu lintas jalan, termasuk perkara pelanggaran tertentu terhadap peraturan perundang – undangan lalu lintas1&lt;br /&gt;1 Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan&lt;br /&gt;Undang – undang tidak menjelaskan mengenai tindak pidana yang termasuk dalam pemeriksaan secara ringan, melainkan hanya menentukan ” patokan ” dari segi ancamannya. Jadi, untuk menentukan suatu tindak pidana diperiksa dengan acara ringan bertitik tolak dari ancaman tindak pidana yang didakwakan. Adapun ancaman pidana yang menjadi ukuran acara pemeriksaan tindak pidana ringan diatur dalam pasal 205 ayat (1) yakni :&lt;br /&gt;a. Tindak pidana yang ancaman pidananya paling lama 3 bulan penjara atau kurungan, atau&lt;br /&gt;b. Denda sebanyak – banyaknya Rp. 7.500,00, dan&lt;br /&gt;c. Penghinaan ringan yang dirumuskan dalam pasal 315 KUHP2&lt;br /&gt;Ancaman hukuman penghinaan ringan yang dirumuskan dalam pasal 315 KUHP adalah paling lama 4 bulan, Namun, Penghinaan ringan tetap termasuk ke dalam kelompok perkara yang diperiksa dengan acara pidana ringan, hal ini merupakan pengecualian dari ketentuan dalam pasal 205 ayat (1). Hal ini dapat dilihat dalam Penjelasan pasal 205 ayat (1) yang menyebutkan ; Tindak Pidana ringan ikut digolongkan perkara yang diperiksa dengan acara pidana ringan karena sifatnya ringan sekalipun ancaman pidana paling empat bulan.&lt;br /&gt;Dalam pemeriksaan perkara dengan acara ringan, Pengadilan Negeri menetukan hari – hari tertentu yang khusus untuk melayani pemeriksaan tindak pidana ringan. Mengenai hal ini diatur dalam pasal 206 KUHAP3 yakni hari tertentu dalam tujuh hari, hari – hari tersebut diberitahukan pengadilan kepada penyidik supaya mengetahui dan dapat mempersiapkan pelimpahan berkas perkara tindak pidana ringan. Penetapan hari ini dimaksudkan agar pemeriksaan dan penyelesaian tidak mengalami hambatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2 Pemeriksaan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Jalan&lt;br /&gt;Acara pemeriksaan ini diatur dalam paragraf 2 bagian keenam Bab XVI, sehingga dapat dikatakan acara ini merupakan lanjutan dari acara tindak pidana ringan. Walaupun keduanya diatur dalam bagian yang sama, namun terdapat ciri dan perbedaan diantara keduanya, a.n pada acara pemeriksaan pelanggaran lalu lintas jalan;&lt;br /&gt;a. Jenis perkara yang diperiksa tertentu, yakni khusus pelanggaran lalu lintas jalan&lt;br /&gt;b. Terdakwa ” dapat diwakili “&lt;br /&gt;c. Putusan dapat dijatuhkan ” di luar hadirnya terdakwa “, dan terhadap putusan itu terdakwa dapat melakukan perlawanan dalam tenggang waktu 7 hari sesudah putusan diberitahukan secara sah kepada terdakwa&lt;br /&gt;Berdasarkan pasal 211 KUHAP, yang diperiksa menurut acara pemeriksaan ini ialah perkara tertentu terhadap peraturan perundang – undangan lalu lintas jalan. Maka , Perkara lalu lintas jalan adalah perkara tertentu terhadap pelanggaran peraturan perundang – undangan lalu lintas jalan “. Sedangkan ‘ perkara pelanggaran tertentu ‘ terhadap peraturan perundang – undangan lalu lintas jalan, diperjelas dengan penjelasan pasal 211 itu sendiri, sbb :&lt;br /&gt;a. mempergunakan jalan dengan cara yang dapat merintangi, membahayakan ketertiban atau keamanan lalu lintas, atau yang mungkin menimbulkan kerusakan pada jalan&lt;br /&gt;b. mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dapat memperlihatkan surat izin mengemudi ( SIM ), surat tanda nomor kendaraan, surat tanda uji kendaraan yang sah, atau tanda bukti lainnya yang diwajibkan menurut ketentuan peraturan perundang – undangan lalu lintas jalan atau ia dapat memperlihatkannya tetapi masa berlakunya sudah kedaluarsa&lt;br /&gt;c. membiarkan atau memperkenankan kendaraan bermotor dikemudikan oleh orang yang tidak memiliki surat izin mengemudi&lt;br /&gt;d. tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang – undangan lalu lintas jalan tentang penomoran, penerangan, peralatan, perlengkapan, pemuatan kendaraan, dan syarat penggandengan dengan kendara lain&lt;br /&gt;e. membiarkan kendaraan bermotor yang ada di jalan tanpa dilengkapi plat tanda nomor kendaraan yang sah, sesuai dengan surat tanda nomor kendaraan yang bersangkutan&lt;br /&gt;f. pelanggaran terhadap perintah yang diberikan oleh petugas pengatur lalu lintas jalan, rambu – rambu atau tanda yang ada dipermukaan jalan&lt;br /&gt;g. pelanggaran terhadap ketentuan tentang ukuran dan muatan yang dizinkan, cara menaikkan dan menurunkan penumpang, dan atau cara memuat dan membongkar barang&lt;br /&gt;h. pelanggaran terhadap izin trayek, jenis kendaraan yang diperbolehkan beroperasi di jalan yang ditentukan&lt;br /&gt;Jika dala pemeriksaan perkara dengan acara ringan, penyidik membuat berita acara sekalipun berupa berita acara ringkas dalam perkara pelanggaran lalu lintas jalan, penyidik tidak perlu membuat berita acara pemeriksaan. Adapun proses pemeriksaan dan pemanggilan menghadap persidangan pengadilan :&lt;br /&gt;1. Dibuat berupa catatan, bisa merupakan model formulir yang sudah disiapkan demikian oleh penyidik&lt;br /&gt;2. Dalam formulir catatan itu penyidik memuat :&lt;br /&gt; a)  pelanggaran lalu lintas yang didakwakan kepada terdakwa,&lt;br /&gt; b) sekaligus dalam catatan itu berisi pemberitahuan hari, tanggal, jam, tempat sidang pengadilan yang akan dihadiri terdakwa tanpa adanya hal – hal diatas maka pemberitahuan itu ” tidak sah “&lt;br /&gt;Berdasarkan pasal 213 KUHAP, terdakwa dapat menunjuk seseorang untuk mewakilinya menghadap pemeriksaan sidang pengadilan. Ketentuan ini seolah – olah memperlihatkan corak pelanggaran lalu lintas jalan sama dengan proses pemeriksaan perkara perdata. Terdapat suatu ‘ quasi ‘ yang bercorak perdata dalam pemeriksaan perkara pidana, karena menurut tata hukum dan ilmu hukum umum, perwakilan menghadapi pemeriksaan sidang pengadilan, hanya dijumpai dalam pemeriksaan yang bercorak keperdataan. Ada beberapa hal yang terkandung dalam pasal 213 yang memperbolehkan terdakwa diwakili menghadap dan menghadiri sidang, a.n :&lt;br /&gt;1. Undang – undang tidak mewajibkan terdakwa menghadap in person di sidang pengadilan ( selain sebagai Quasi perdata juga sebagai pengecualian terhadap asas in absentia )&lt;br /&gt;2. Terdakwa dapat menunjuk seseorang yang mewakilinya&lt;br /&gt;3. Penunjukan wakil dengan surat.&lt;br /&gt;Ketentuan pasal 214 KUHAP, membenarkan pemeriksaan perkara dan putusan dapat diucapkan ”di luar hadirnya terdakwa“, ketentuan ini menunjukkan quasi perdata dalam perkara pidana serta merupakan penyimpangan dari asas in absensia. Adapun Proses pemeriksaan dan putusan di luar hadirnya terdakwa dalam pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas jalan adalah sbb :&lt;br /&gt;apabila terdakwa atau wakilnya tidak datang, maka ; 1) pemeriksaan perkara dilanjutkan; tida perlu ditunda dan dimundurkan pada hari sidang yang akan datang. ketentuan ini bersifat imperatif dan bukan fakultatif, 2) setelah pemeriksaan dilanjutkan putusan diucapkan di luar hadirnya terdakwa yang merupakan rangkaian yang tak terpisah dalam pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas jalan.&lt;br /&gt;Dalam hal putusan diucapkan di luar hadirnya terdakwa, surat amar putusan segera disampaikan kepada terdakwa ( bunyi pasal 214 ayat 2 ). Hal ini berarti bahwa setelah putusan diucapkan di luar hadirnya terdakwa :&lt;br /&gt;1. Panitera segera menyampaikan surat amar putusan kepada penyidik&lt;br /&gt;2. Penyidik memberitahukan surat amar putusan kepada terpidana sesuai dengan tata cara pemberitahuan putusan yang diatur dan berpedoman pada pasal 227 ayat (2)9&lt;br /&gt;3. Penyidik mengembalikan surat amar putusan yang telah diberitahukan itu kepada panitera&lt;br /&gt;4. Kalau pemberitahuan amar surat putusan telah terbukti sah dan sempurna, panitera mencatat hal itu dalam buku register, jika belum sah panitera belum dapat mencatatnya dalam buku register, tetapi mengirimkan kembali surat amar putusan kepada penyidik, untuk diberitahukan kepada terpidana sebagaimana mestinya.&lt;br /&gt;Dalam proses perkara perdata, perlawanan terhadap putusan verstek disebut verzet, verzet dalam perdata hampir sama dengan proses perlawanan yang diatur dalam pasal 214 ayat (4);&lt;br /&gt;1. Perlawanan diajukan ke pengadilan, tidak ditujukan kepada penyidik, melainkan langsung ke pengadilan yang menjatuhkan putusan verstek.&lt;br /&gt;2. Verzet hanya dilakukan atas permapasan kemerdekaan, perlawanan tidak dapat diajukan untuk semua jenis putusan verstek, undang – undang membedakan dua jenis putusan diluar hadirnya terdakwa ; a) jenis putusan yang dapat diajukan perlawanan terhadapnya; hanya terhadap putusan ” perampasan kemerdekaan ” , b) jenis putusan tak boleh diajukan perlawanan ; semua jenis putusan diluar putusan “perampasan kemerdekaan “&lt;br /&gt;Pasal 214 ayat (5) mengatur tentang waktu mengajukan perlawanan yakni 7 hari terhitung sejak putusan diberitahukan penyidik kepadanya. Apabila tenggang waktu tersebut lewat, maka dengan sendirinya ‘gugur’ hak terpidana mengajukan perlawanan.&lt;br /&gt;Apabila terpidana mengajukan perlawanan dalam tenggang waktu yang ditentukan dalam pasal 214 ayat (5) maka menurut ketentuan pasal 214 ayat (6) dengan sendirinya mengakibatkan putusan verstek menjadi gugur, dan perkara kembali kepada keadaan semula, seolah – olah perkara tersebut belum pernah diperiksa di sidang pengadilan. Status tedakwa sebagai terpidana pulih kembali menjadi terdakwa.&lt;br /&gt;Pada prinsipnya terhadap putusan perkara lalu lintas tidak dapat diajukan upaya banding. Hal ini ditegaskan dalam pasal 67 bahwa ” terhadap putusan pengadilan dalam acara cepat tidak dapat dimintakan banding “, inilah prinsip umum yang diatur dalam UU, namun terdapat pengecualian walaupun hanya terbatas untuk hal – hal yang sangat tertentu saja. bertitik tolak dari pasal 214 ayat (8), putusan yang dapat dibanding dalam pelanggaran lalu lintas hanya terhadap putusan yang :&lt;br /&gt;1. Semula putusan dijatuhkan ” diluar hadirnya ” terdakwa, dan putusan itu berupa ” perampasan kemerdekaan ” terdakwa&lt;br /&gt;2. Lantas atas putusan tersebut terdakwa mengajukan perlawanan sesuai dengan tenggang dan tata cara yang diatur dalam pasal 214 ayat (5) dan (6),&lt;br /&gt;3. Akan tetapi dalam pemeriksaan kembali perkara tersebut, pengadilan tetap menjatuhkan putusan pidana perampasan kemerdekaan, terhadap putusan yang melalui proses verstek dan verzet ini terdakwa dapat mengajukan permintaan banding&lt;br /&gt;Berdasarkan ketentuan pasal 38 ayat (1), penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri, jika tidak penyitaan tersebut merupakan tindakan penyitaan yang tidak sah. Masalahnya adalah ketentuan ini menghambat tugas penegakan hukum bagi aparat penyidik dilapangan, sebab mereka harus bolak – balik ke pengadilan untuk meminta surat izin kepada ketua PN. Namun berdasarka pedoman angka 10 lampiran keputusan Menteri Kehakiman No. 14-PW.07.03 tahun 1983, dihubungkan dengan pasal 4010 dan pasal 4111 KUHAP , dapat dikonstruksi tindakan penyitaan yang sah;&lt;br /&gt;1. Apabila penyidik menemukan peristiwa pelanggaran lalu lintas di lapangan berarti penyidik berhadapan dengan peristiwa ” dalam keadaan tertangkap tangan “&lt;br /&gt;2. dalam keadaan tertangkap tangan, dikategorikan ” dalam keadaan sangat perlu dan mendesak “, sehingga menurut rumusan pasal 38 ayat (2), sehingga memaksa penyidik harus segera bertindak sedemikian rupa mendesaknya sehingga penyidik tak mungkin lebih dahulu mendapat surat izin dari ketua PN.&lt;br /&gt;3. Berpedoman pada ketentuan pasal 38 ayat (2), maka penyitaan wajib segera dilaporkan kepada ketua PN, jika tidak penyitaan tersebut tidak sah,&lt;br /&gt;Jika yang disita berupa SIM dan STNK maupun surat kendaraaan bermotor yang lain, pelaporan penyitaan cukup dilakukan pada surat pengantar pengiriman berkas – berkas perkara pelanggaran lalu lintas, sedangkan laporannya dalam bentuk laporan penyitaan kolektif, jadi tidak perlu dibuat laporan satu per satu.&lt;br /&gt;Mengenai pengembalian benda sitaan dalam acara pelanggaran lalu lintas jalan, di atur dalam pasal 215 KUHAP, dengan ketentuan sbb :&lt;br /&gt;1. Pengembalian barang bukti segera dilakukan setelah putusan dijatuhkan&lt;br /&gt;2. Dengan ketentuan, pengembalian barang sitaan baru dilakukan setelah terpidana ,memenuhi isi amar putusan, selama belum memenuhi amar putusan maka benda tersebut masih ditahan di pengadilan&lt;br /&gt;3. Pengembalian benda sitaan dilakukan tanpa syarat&lt;br /&gt;4. Yang dianggap paling berhak menerima pengembalian benda sitaan ialah pemilik yang sebenarnya&lt;br /&gt;5. Dapat juga ditafsirkan, yang paling berhak adalah orang ” dari siapa benda itu disita “&lt;br /&gt;6. Bisa juga, orang yang dianggap paling berhak ialah ” pemegang terakhir ” atau orang terakhir menguasai benda tersebut.&lt;br /&gt;Dengan SEMA No. 22 tahun 1983, Mahkamah Agung memberi petunjuk tentang pengertian perkataan harus segera dilunasi :&lt;br /&gt;1. Apabila terdakwa atas kuasanya hadir pada waktu putusan diucapkan, pelunasan harus dilakukan pada saat putusan diucapkan&lt;br /&gt;2. Apabila terdakwa atas kuasanya tidak hadir pada waktu putusan diucapkan pelunasan dilakukan pada saat jaksa memberitahukan putusan kepada terpidana&lt;br /&gt;Adapun bentuk putusan lalu lintas jalan adalah :&lt;br /&gt;1. Berupa catatan yang dibuat hakim pada catatan atau formulir pemeriksaan yang disampaikan penyidik kepada pengadilan&lt;br /&gt;2. Catatan putusan yang yang dijatuhkan itulah yang disebut ” surat amar putusan “&lt;br /&gt;3. Panitera mencatat isi amar putusan ke dalam register.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Blog Panen "bukan" Sembarang Blog&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8992242741862286687-1645367775641699629?l=blogku-panen.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://blogku-panen.blogspot.com/feeds/1645367775641699629/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://blogku-panen.blogspot.com/2009/05/pemeriksaan-perkara-di-pengadilan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8992242741862286687/posts/default/1645367775641699629'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8992242741862286687/posts/default/1645367775641699629'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://blogku-panen.blogspot.com/2009/05/pemeriksaan-perkara-di-pengadilan.html' title=''/><author><name>Blogku</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10821991969506317356</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://3.bp.blogspot.com/__JawJIeesTU/S5B0ccY_kNI/AAAAAAAAAAM/OIC6LLnyOxQ/S220/DSC03058.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8992242741862286687.post-6168571332813739118</id><published>2009-01-20T16:46:00.000+07:00</published><updated>2010-05-20T16:47:24.081+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='artikel'/><title type='text'></title><content type='html'>PENGERTIAN GRASI , AMNESTI, ABOLISI,REHABILITASI &lt;br /&gt;1. GRASI&lt;br /&gt;Dalam arti sempit berarti merupakan tindakan meniadakan hukuman yang telah diputuskan oleh hakim. Dengan kata lain, Presiden berhak untuk meniadakan hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim kepada seseorang.&lt;br /&gt;2. AMNESTI&lt;br /&gt;Merupakan suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut. Amnesti ini diberikan kepada orang-orang yang sudah ataupun yang belum dijatuhi hukuman, yang sudah ataupun yang belum diadakan pengusutan atau pemeriksaan terhadap tindak pidana tersebut. Amnesti agak berbeda dengan grasi, abolisi atau rehabilitasi karena amnesti ditujukan kepada orang banyak. Pemberian amnesti yang pernah diberikan oleh suatu negara diberikan terhadap delik yang bersifat politik seperti pemberontakan atau suatu pemogokan kaum buruh yang membawa akibat luas terhadap kepentingan negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. ABOLISI&lt;br /&gt;Merupakan suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut. Seorang presiden memberikan abolisi dengan pertimbangan demi alasan umum mengingat perkara yang menyangkut para tersangka tersebut terkait dengan kepentingan negara yang tidak bisa dikorbankan oleh keputusan pengadilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. REHABILITASI&lt;br /&gt;Rehabilitasi merupakan suatu tindakan Presiden dalam rangka mengembalikan hak seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim yang ternyata dalam waktu berikutnya terbukti bahwa kesalahan yang telah dilakukan seorang tersangka tidak seberapa dibandingkan dengan perkiraan semula atau bahkan ia ternyata tidak bersalah sama sekali. Fokus rehabilitasi ini terletak pada nilai kehormatan yang diperoleh kembali dan hal ini tidak tergantung kepada Undang-undang tetapi pada pandangan masyarakat sekitarnya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Blog Panen "bukan" Sembarang Blog&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8992242741862286687-6168571332813739118?l=blogku-panen.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://blogku-panen.blogspot.com/feeds/6168571332813739118/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://blogku-panen.blogspot.com/2009/01/pengertian-grasi-amnesti.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8992242741862286687/posts/default/6168571332813739118'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8992242741862286687/posts/default/6168571332813739118'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://blogku-panen.blogspot.com/2009/01/pengertian-grasi-amnesti.html' title=''/><author><name>Blogku</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10821991969506317356</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://3.bp.blogspot.com/__JawJIeesTU/S5B0ccY_kNI/AAAAAAAAAAM/OIC6LLnyOxQ/S220/DSC03058.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8992242741862286687.post-3996055586403121483</id><published>2008-12-20T16:51:00.000+07:00</published><updated>2010-05-20T16:53:10.502+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='artikel'/><title type='text'>Judul Skripsi Hukum</title><content type='html'>JUDUL SKRIPSI HUKUM TERBARU 2008&lt;br /&gt;• PENDEKATAN KRIMINOLOGIS TERHADAP KEJAHATAN PERKOSAAN&lt;br /&gt;(Studi : di Lembaga Pemasyarakatan X)&lt;br /&gt;• TINJAUAN YURIDIS SOSIOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA INCEST&lt;br /&gt;(Studi di Polresta X)&lt;br /&gt;• UPAYA HUKUM BAGI PEMEGANG SURAT CEK YANG DITOLAK PEMBAYARANNYA&lt;br /&gt;(Studi Kasus Bank X)&lt;br /&gt;• DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG BERKAITAN DENGAN KASUS CAROK (Studi di Pengadilan Negeri X)&lt;br /&gt;• PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA DI PERTOKOAN KOTA X&lt;br /&gt;• PERJANJIAN CARTER KAPAL TANKER BERDASARKAN WAKTU (TIME CHARTER)&lt;br /&gt;(Studi Di PT. X)&lt;br /&gt;• MURABAHAH SEBAGAI BENTUK PEMBIAYAAN PERSONAL PADA BANK SYARIAH&lt;br /&gt;(Studi Kasus pada Bank XSyariah)&lt;br /&gt;• SISTEM PENETAPAN NILAI JUAL OBYEK PAJAK (NJOP) DALAM PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) MENURUT UU NO. 12 TAHUN 1994 (Penelitian di Wilayah Kantor PBB di X)&lt;br /&gt;• KEKUATAN PEMBUKTIAN AKTA DI BAWAH TANGAN YANG TELAH DILEGALISASI OLEH NOTARIS (Studi Tentang Alat-Alat Bukti)&lt;br /&gt;• PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA&lt;br /&gt;PELECEHAN SEKSUAL&lt;br /&gt;• TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN TENTARA NASIONAL INDONESIA (TNI) DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA&lt;br /&gt;• PERANAN DIREKTORAT JENDERAL PIUTANG DAN LELANG NEGARA (DJPLN) UNTUK MENYELAMATKAN KEKAYAAN NEGARA (Studi Di DJPLN Cabang X)&lt;br /&gt;• PENERAPAN SANKSI PIDANA DAN TINDAKAN TERHADAP ANAK SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1997 TENTANG PENGADILAN ANAK (Studi Di Pengadilan Negeri X)&lt;br /&gt;• PERANAN POLRI DALAM MENANGANI TINDAK PIDANA CABUL TERHADAP ANAK&lt;br /&gt;(Studi di POLRESTA X)&lt;br /&gt;• PERANAN RESERSE DALAM MENGUNGKAP KEJAHATAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA (Studi di POLRESTA X)&lt;br /&gt;• PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA ATAS IKLAN DI TELEVISI&lt;br /&gt;(Study Tentang Hak Cipta Iklan di Televisi) &lt;br /&gt;• PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELANGGAN PT. TELKOM DALAM PERJANJIAN BAKU&lt;br /&gt;• PERANAN POLRI DALAM MENINDAKLANJUTI TERHADAP MASSA YANG MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM (Studi Pada Polresta X)&lt;br /&gt;• TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENCURIAN UANG MELALUI REKENING BANK DENGAN SARANA INTERNET&lt;br /&gt;• TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA JASA LAUNDRY MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN&lt;br /&gt;(Studi Pada Usaha Jasa Laundry Di Sekitar Wilayah Kampus X)&lt;br /&gt;• PERTANGGUNGJAWABAN PERS TERHADAP PEMBERITAAN YANG MERUGIKAN NAMA BAIK ELIT POLITIK (Studi Kasus Di X)&lt;br /&gt;• TINDAKAN YURIDIS ATAS KASUS PEMBUNUHAN DISERTAI DENGAN KEKERASAN YANG BERKEDOK PEMBERANTASAN DUKUN SANTET (Study Kasus di Polres X)&lt;br /&gt;• KEDUDUKAN AHLI WARIS BERALIH AGAMA TERHADAP HARTA WARISAN MENURUT HUKUM ADAT BALI (Suatu Study di Desa Adat Gerokgak Kabupaten Daerah Tingkat II Buleleng).&lt;br /&gt;• IZIN POLIGAMI BAGI PNS DAN AKIBAT HUKUMNYA DITINJAU DARI UU NO. 1 TAHUN 1974, PP. No. 10 TAHUN 1983 jo PP. No. 45 TAHUN 1990 (Studi di Pengadilan Agama X)&lt;br /&gt;• PELAKSANAAN EKSEPSI DALAM PROSES PERKARA PIDANA&lt;br /&gt;(Studi di Pengadilan Negeri X)&lt;br /&gt;• PEMBINAAN NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN X&lt;br /&gt;(Studi Terhadap Napi Narkoba)&lt;br /&gt;• PERANAN KEPOLISIAN DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA PERJUDIAN SEPAK BOLA DI WILAYAH KOTA X (Studi Di Polresta X)&lt;br /&gt;• PERJANJIAN PERKAWINAN POLIGAMI MENURUT UU. NO.1 TAHUN 1974 DAN PP. NO. 9 TAHUN 1975 (Studi di Pengadilan Agama Kabupaten X)&lt;br /&gt;• UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN ANGGOTA POLRI (Studi Di Polresta X)&lt;br /&gt;• PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PIHAK PEMBELI DALAM TRANSAKSI JUAL BELI KOMPUTER RAKITAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi Di Ronggolawe Computer Malang)&lt;br /&gt;• DISPARITAS PIDANA DALAM PUTUSAN PENGADILAN TERHADAP TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS (Studi Kasus di Pengadilan Negeri X)&lt;br /&gt;• EUTHANASIA DAN PROSPEKSI PENGATURANNYA DALAM HUKUM PIDANA&lt;br /&gt;DI INDONESIA (Suatu Studi di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri X)&lt;br /&gt;• PARATE EKSEKUSI DALAM PERJANJIAN GADAI (Studi Kasus di Pegadaian Cabang X)&lt;br /&gt;• PERANAN KEPOLISIAN DALAM MENGUNGKAP KASUS PEMBUANGAN BAYI OLEH SEORANG MAHASISWI (Studi Di Polsekta X)&lt;br /&gt;• PERLINDUNGAN HUKUM PIDANA TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA JASA LAYANAN TELEPON WARUNG TELEKOMUNIKASI &lt;br /&gt;• PELAKSANAAN PUTUSAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA RINGAN&lt;br /&gt;(Studi Di Kejaksaan Negeri X)&lt;br /&gt;• Kebebasan Tersangka Dalam Memberikan Keterangan Kepada Aparat Penyidik (Studi di Polresta X)&lt;br /&gt;• UPAYA KEPOLISIAN DALAM MENYELESAIKAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN (BAP) TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA &lt;br /&gt;• KEDUDUKAN HUKUM TENTANG HAK ISTRI SETELAH DICERAIKAN OLEH SUAMI YANG BERSTATUS PEGAWAI NEGERI SIPIL DIDASARKAN ATAS PERATURAN&lt;br /&gt;PEMERINTAH NO. 10 TAHUN 1983 (Studi di Pengadilan Agama X)&lt;br /&gt;• PENYELESAIAN KREDIT UMUM PEDESAAN (KUPEDES) BERMASALAH&lt;br /&gt;(Suatu Studi di Bank BRI Unit Desa Puncu)&lt;br /&gt;• PERANAN POLRI DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENADAHAN KENDARAAN BERMOTOR DI WILAYAH POLRESTA X (Studi di Polresta X)&lt;br /&gt;• PEMBINAAN TERHADAP NAPI LANJUT USIA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA&lt;br /&gt;PERKOSAAN (Studi : di Lembaga Pemasyarakatan X)&lt;br /&gt;• PENERAPAN TEKNIK DAN TAKTIK INTEROGASI DALAM PEMERIKSAAN TERSANGKA PADA TINGKAT PENYIDIKAN (Studi di Kantor Kepolisian Resort Kota X)&lt;br /&gt;• TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN JASA TENAGA KERJA (PJTKI) TERHADAP PERLINDUNGAN TENAGA KERJA WANITA INDONESIA (TKW)&lt;br /&gt;• EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PASAL 29 UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERJANJIAN PERKAWINAN DI KANTOR CATATAN SIPIL KOTA X&lt;br /&gt;• PENYIDIKAN TERHADAP PEMBUNUHAN ANAK YANG DILAHIRKAN OLEH SEORANG IBU (Studi Di Polresta X)&lt;br /&gt;• PERANAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) DALAM PENYELESAIAN SERTIPIKAT GANDA (Studi Kasus di Badan Pertanahan Nasional Kota X)&lt;br /&gt;• Dasar-Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum (Studi Pada Pengadilan Negeri X)&lt;br /&gt;• PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR ATAS KLAUSULA EKSENORASI YANG TERDAPAT PADA PERJANJIAN KREDIT BANK&lt;br /&gt;• PERMASALAHAN HUKUM GADAI DALAM MENGATASI KERUGIAN PIHAK DEBITUR (Studi Kasus di Pegadaian Cabang Kota X)&lt;br /&gt;• PEMBAGIAN SISA HARTA DEBITUR SECARA SEIMBANG TERHADAP KREDITUR OLEH LEMBAGA KEPAILITAN (Study Pengadilan Negeri Niaga X)&lt;br /&gt;• SIDIK JARI SEBAGAI SARANA IDENTIFIKASI SUATU KASUS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (Studi di POLRESTA X)&lt;br /&gt;• TINJAUAN PERJANJIAN SEWA BELI KENDARAAN BERMOTOR&lt;br /&gt;(Studi Di PT. X)&lt;br /&gt;• PEMBAGIAN HARTA BERSAMA KARENA PERCERAIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (Studi di Pengadilan Agama X)&lt;br /&gt;• PELAKSANAAN ITSBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN JOMBANG SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 &lt;br /&gt;• GANTI RUGI KECELAKAAN KERJA DALAM PROGRAM JAMSOSTEK YANG MENGAKIBATKAN CACAD SEBAGIAN UNTUK SELAMANYA (Studi Pada PT. X)&lt;br /&gt;• HUBUNGAN HUKUM ANTARA PENERBIT KARTU KREDIT (ISSUER), PEMEGANG KARTU KREDIT (CARDHOLDER), DAN PENERIMA KARTU KREDIT (MERCHANT) DALAM MELAKUKAN JUAL BELI DAN PEMBAYARAN JASA&lt;br /&gt;• PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA DI INTERNET, DAN PELANGGARAN HAK CIPTA PADA WEBSITE SECARA UMUM DI INTERNET (Studi pada Internet Service Provider di X)&lt;br /&gt;• PELAKSANAAN PERKAWINAN USIA MUDA DAN PENGARUHNYA TERHADAP PERCERAIAN Studi Di Desa X dan KUA X&lt;br /&gt;• UPAYA POLRI DALAM PENANGGULANGAN PENGEDARAN NARKOBA &lt;br /&gt;• KEBIJAKAN HUKUM PEMERINTAH KABUPATEN MANGGARAI - NTT DALAM RANGKA PENINGKATAN PELAYANAN PUBLIK DI BIDANG KESEHATAN&lt;br /&gt;• PENERAPAN SISTEM BAGI HASIL PRODUK SIMPANAN WADI’AH PADA BANK SYARIAH&lt;br /&gt;• KEDUDUKAN DAN PERANAN KEJAKSAAN DALAM PERKARA-PERKARA PERDATA BERDASARKAN UU NO. 5 TAHUN 1991 (Studi di Kejaksaan Negeri X)&lt;br /&gt;• KENDALA DAN UPAYA KEJAKSAAN DALAM MELAKUKAN PENYELIDIKAN KASUS KORUPSI (Studi Kasus Di Kejaksaan Negeri Malang)&lt;br /&gt;• TINDAK PIDANA PERJUDIAN TOGEL DAN UPAYA KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGINYA (Studi di Polresta X)&lt;br /&gt;• Tindak Pidana Pencurian yang Dilakukan Oleh Anak (Studi di Polresta X)&lt;br /&gt;• REALISASI BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMA BAGI TERSANGKA SESUAI DENGAN PASAL 56 KUHAP (STUDI DI POLRESTA X)&lt;br /&gt;• PANTI ASUHAN SEBAGAI BADAN HUKUM DI DALAM TANGGUNGJAWABNYA SEBAGAI WALI TERHADAP ANAK ASUHNYA BERDASARKAN PASAL 50 AYAT I UU No. I/1974 (Studi di Panti Asuhan Muhammadiyah Kotamadya Malang). &lt;br /&gt;• PELAKSANAAN PEMBINAAN NARAPIDANA RESIDIVIS DI LEMBAGA PEMASAYRAKATAN (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I X)&lt;br /&gt;• PERANAN POLRI DALAM PENGAMANAN NASABAH BANK (Suatu Studi Di Polresta X)&lt;br /&gt;• PEMBATALAN PERATURAN DAERAH DAN ATAU KEPUTUSAN KEPALA DAERAH OLEH PEMERINTAH PUSAT MENURUT PASAL 114 UU NO 22 TAHUN 1999&lt;br /&gt;• PEMBERIAN KREDIT DENGAN JAMINAN BUKTI KEPEMILIKAN KENDARAAN BERMOTOR (Studi Di BPR Dau Kusumadjaja Cabang Kepanjen)&lt;br /&gt;• PERANAN POLRI DALAM MENANGGULANGI PENGGUNAAN SENJATA API SECARA MELAWAN HUKUM (Studi di Polresta X)&lt;br /&gt;• PAKSA BADAN SEBAGAI ALTERNATIF PENANGANAN TERHADAP DEBITUR YANG BERITIKAD TIDAK BAIK DALAM SISTEM PERBANKAN SYARIAH&lt;br /&gt;• PEMBINAAN NAPI ANAK SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 12/1995.&lt;br /&gt;• PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP TINDAK KEKERASAN DALAM KELUARGA MENURUT KEPPRES NO. 36 TAHUN 1990 TENTANG PENGESAHAN CONVENTION ON THE RIGHTS OF THE CHILD 1989 (Konvensi Hak Anak)&lt;br /&gt;• PENYIDIKAN TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCABULAN (STUDI DI POLRESTA X)&lt;br /&gt;• PERANAN PENYIDIK DALAM MELAKUKAN PENYIDIKAN TERHADAP KEJAHATAN PERKOSAAN (Studi Kasus Di POLRESTA X)&lt;br /&gt;• Pelanggaran Yang Dilakukan Oleh Pengemudi Kendaraan Angkutan Umum Dan Upaya Penanggulangannya (Studi Kasus Di Polres X)&lt;br /&gt;• PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENENTUKAN PERAWATAN BAGI PELAKU TINDAK PIDANA YANG SAKIT JIWA (Tinjauan Terhadap Pasal 44 KUHP)&lt;br /&gt;• ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI SAHAM/INVESTOR DALAM PASAR MODAL (Study di Bursa Efek Surabaya)&lt;br /&gt;• RUMAH TAHANAN NEGARA SEBAGAI SARANA PEMBINAAN NARAPIDANA&lt;br /&gt;(Studi Kasus di RUTAN X)&lt;br /&gt;• PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN BERKAITAN DENGAN PENERAPAN STANDAR MUTU PADA PRODUK AIR MINUM ISI ULANG (Studi di YLKI Kota Malang)&lt;br /&gt;• TINJAUAN HUKUM TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERWAKAFAN TANAH MILIK DI PENGADILAN AGAMA (Suatu Studi di Pengadilan Agama X)&lt;br /&gt;• UPAYA KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI DAMPAK PENGGUNAAN MINUMAN KERAS (Studi di Kepolisian X)&lt;br /&gt;• TINDAK PIDANA PERKOSAAN YANG DILAKUKAN OLEH SEORANG ANAK TERHADAP MANULA&lt;br /&gt;• TINJAUAN TENTANG KEWENANGAN POLISI DALAM MELAKUKAN PENYITAAN BARANG BUKTI PELANGGARAN LALU LINTAS (Studi Pada Polres X)&lt;br /&gt;• PERANAN POLRI DALAM MENANGANI TINDAK PIDANA ABORTUS PROVOCATUS&lt;br /&gt;(Studi di Polresta X)&lt;br /&gt;• SUATU TINJAUAN VIKTIMOLOGIS TERHADAP UPAYA GANTI RUGI KORBAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN (Studi Kasus di Pengadilan Negeri X)&lt;br /&gt;• TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT TERHADAP PENUMPANG DAN BAGASI PENUMPANG (Studi di PT. X Malang).&lt;br /&gt;• PENGGUNAAN ANALOGI TERHADAP KEJAHATAN PEMBOBOLAN WEB SITE DI INTERNET&lt;br /&gt;• KENAKALAN ANAK-ANAK JALANAN DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA&lt;br /&gt;(Studi di Kepolisian Resort Kota X)&lt;br /&gt;• ANALISA PENANGANAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH MAHASISWA DI KOTA X (STUDI DI POLRESTA X)&lt;br /&gt;• PENYIDIKAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA DIBIDANG PERIKANAN OLEH PENYIDIK PERWIRA TNI ANGKATAN LAUT (Studi di Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut Surabaya)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Blog Panen "bukan" Sembarang Blog&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8992242741862286687-3996055586403121483?l=blogku-panen.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://blogku-panen.blogspot.com/feeds/3996055586403121483/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://blogku-panen.blogspot.com/2008/12/judul-skripsi-hukum.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8992242741862286687/posts/default/3996055586403121483'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8992242741862286687/posts/default/3996055586403121483'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://blogku-panen.blogspot.com/2008/12/judul-skripsi-hukum.html' title='Judul Skripsi Hukum'/><author><name>Blogku</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10821991969506317356</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://3.bp.blogspot.com/__JawJIeesTU/S5B0ccY_kNI/AAAAAAAAAAM/OIC6LLnyOxQ/S220/DSC03058.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8992242741862286687.post-1534441787652928095</id><published>2008-11-22T18:56:00.000+07:00</published><updated>2010-05-09T18:57:17.284+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='artikel'/><title type='text'></title><content type='html'>Silsilah Hadits-Hadits Masyhur (yang sering diucapkan atau didengar)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mukaddimah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan HADITS MASYHUR disini bukan sebagaimana definisinya di dalam Ilmu Mushthalah Hadits, yaitu hadits yang merupakan bagian dari hadits Ahad dan mata rantai periwayatnya dari jenjang pertama hingga terakhir (pengarang buku) berjumlah 3 sampai 9 orang pada setiap levelnya. Akan tetapi yang dimaksud disini adalah Hadits-hadits yang masyhur (tersohor) karena sering diucapkan oleh lisan atau sering didengar, terutama oleh para penceramah. Alias sudah menjadi buah bibir dan disampaikan dari mulut ke mulut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hal ini, para ulama banyak yang menulis buku jenis ini karena sangat penting sekali diketahui oleh umat. Hadit-hadits yang ada di dalamnya bervariasi baik dari aspek kualitas maupun tema dimana ia sering dibicarakan orang dan didengar. Masalahnya, ketika seseorang mengucapkannya atau menukilnya, dia seakan mengatasnamakan Rasulullah alias bahwa ia adalah sabda beliau.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tentu saja, hal ini amat berbahaya bagi umat karenanya para ulama hadits mengantisipasinya dengan mengarang buku jenis ini hingga dapat memudahkan umat di dalam mencari hadits-hadits yang kira-kira sering diucapkan dan didengar tersebut, terkadang menyatakan kualitasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;HADITS PERTAMA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. أَبْرِدُوْا بِالطَّعَامِ فَإِنَّ الْحَارَّ لاَ بَرَكَةَ فِيْهِ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dinginkanlah makanan, sebab (makanan) yang panas itu tidak ada berkahnya”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SUMBER HADITS:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hadits tersebut diriwayatkan oleh ad-Daylamy dari Ibnu ‘Umar&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KUALITAS HADITS:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini adalah ‘HADITS DLA’ÎF’ (Lemah)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tentang kelemahan hadits ini juga disebutkan di dalam buku-buku berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. al-Maqâshid al-Hasanah Fî Bayân Katsîr Min al-Ahâdîts al-Musytahirah ‘Alâ al-Alsinah, karya Imam as-Sakhâwy, hal. 11&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Tamyîz ath-Thayyib min al-Khabîts Fî m6a yadûru ‘alâ Alsinah an-Nâs Min al-Hadîts, karya ‘Abdurrahman bin ‘Aly bin ad-Dîba’, hal. 5&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Kasyf al-Khafâ’ wa Muzîl al-Ilbâs ‘Ammâ Isytahara Min al-Ahâdîts ‘Alâ Alsinah an-Nâs, karya al-‘Ajlûny, Jld I, hal. 28&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Dla’îf al-Jâmi’ wa Ziyâdatuhu, karya Syaikh al-Albany, no. 37&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;TEMA HADITS:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada sementara orang yang memberikan nasehat agar jangan melumat makanan yang masih panas tetapi perlu ditunggu dulu hingga adem/dingin sehingga tidak membahayakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bila sebatas alasan tersebut, maka tidak ada masalah selama tidak menggunakan hadits diatas sebagai dalilnya trus meyakininya. Realitasnya, ada sementara orang pula yang berdalih dengan hadits diatas bahwa makanan yang panas itu tidak memiliki BERKAH padahal kualitas hadits tersebut ‘DLA’IF alias LEMAH…&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para ulama sepakat bahwa HADITS DLA’IF tidak dapat dijadikan hujjah kecuali di dalam masalah ‘Fadlâ’-il al-A’mâl’ dimana mereka masih berselisih pendapat tentang ‘kebolehan’ menggunakan hadits DLA’IF terhadap masalah tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendapat yang rajih/kuat dan berkenan di hati adalah berlaku secara umum, artinya semua hadits DLA’IF tidak dapat dijadikan sebagai hujjah selama tidak ada pendukung lain yang menguatkan dan mengangkat statusnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- والله أعلم -&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Diambil dari buku ‘ad-Durar al-Muntatsirah Fî al-Ahâdîts al-Musytahirah’, karya Imam as-Suyuthy, (tahqiq/takhrij hadits oleh Syaikh Muhammad Luthfy ash-Shabbagh), hal. 74, hadits no. 51 dengan beberapa penambahan) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Blog Panen "bukan" Sembarang Blog&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8992242741862286687-1534441787652928095?l=blogku-panen.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://blogku-panen.blogspot.com/feeds/1534441787652928095/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://blogku-panen.blogspot.com/2008/11/silsilah-hadits-hadits-masyhur-yang.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8992242741862286687/posts/default/1534441787652928095'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8992242741862286687/posts/default/1534441787652928095'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://blogku-panen.blogspot.com/2008/11/silsilah-hadits-hadits-masyhur-yang.html' title=''/><author><name>Blogku</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10821991969506317356</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://3.bp.blogspot.com/__JawJIeesTU/S5B0ccY_kNI/AAAAAAAAAAM/OIC6LLnyOxQ/S220/DSC03058.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8992242741862286687.post-1607264179425603362</id><published>2008-04-08T12:58:00.000+07:00</published><updated>2010-04-10T13:02:10.586+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Umum'/><title type='text'>Anak Indigo</title><content type='html'>Pernah dengar istilah INDIGO?. Kalau dalam dunia pewarnaan, maka INDIGO adalah warna nila. Tapi bila dirangkai menjadi “anak INDIGO”, akan mempunyai arti tersendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anak INDIGO merupakan istilah yang diberikan oleh suatu anak yang masih berusia dini dan sedang mengalami pertumbuhan supranatural. Ingat, berbeda dengan pertumbuhan airy maupun mental. Meskipun begitu, anak seperti ini tidak dapat dikatakan sebagai kelainan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;apalagi kelainan mental.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mereka mempunyai dunia sendiri dan punya cara pandang yang berbeda dengan kebanyakan atas kehidupan dunia yang sedang kita arungi ini. Kalau pun ada di dunia fiksi, maka anak-anak ini seperti halnya anak yang sedang mencari jati diri dan mencari kepercayaan diri dalam&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;film X-MEN misalnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lalu, apakah mereka bisa hidup accustomed seperti layaknya anak lain pada umumnya?. Jelas, mereka seperti orang atau anak accustomed juga. Terkadang, gaya pikiran mereka tidak bisa diterka dan terkenal dengan nyeleneh. Tapi ingat, ini berbeda dengan pengertian seorang seniman. Anak INDIGO, melihat dunia sebagai sesuatu yang perlu bantuan lebih, banyak masalah dan berbagai bentuk negatif dari dunia. Dia merasa punya kewajiban untuk membantu siapa saja yang di dunia. Tapi terkadang sayang, karena kemampuan khususnya yang masih terbatas, akhirnya hanya bisa menunggu sampai dewasa agar lebih berguna bagi siapa saja. Apakah Anda tergolong anak INDIGO?, atau anda punya anak INDIGO?. Yakinlah dengan kelebihan ini bisa berguna bagi kehidupan dan patut disyukuri, karena ini adalah pemberian Tuhan YME dan jangan sekali-kali menganggap hal ini dengan kutukan atau sesuatu yang berbau negatif lainnya. Bila anda masih bingung, cobalah konsultasi dengan persatuan abstruse yang ada di daerah anda. Dan jangan bertanya pada ahli jiwa, dokter maupun ustadz, karena ini bukan bidangnya &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Blog Panen bukan Sembarang Blog&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8992242741862286687-1607264179425603362?l=blogku-panen.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://blogku-panen.blogspot.com/feeds/1607264179425603362/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://blogku-panen.blogspot.com/2008/04/anak-indigo.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8992242741862286687/posts/default/1607264179425603362'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8992242741862286687/posts/default/1607264179425603362'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://blogku-panen.blogspot.com/2008/04/anak-indigo.html' title='Anak Indigo'/><author><name>Blogku</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10821991969506317356</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://3.bp.blogspot.com/__JawJIeesTU/S5B0ccY_kNI/AAAAAAAAAAM/OIC6LLnyOxQ/S220/DSC03058.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8992242741862286687.post-3145896720066626434</id><published>2003-03-07T09:08:00.000+07:00</published><updated>2010-04-11T01:43:16.356+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Umum'/><title type='text'>Sejarah Indonesia</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight:bold;"&gt; Sejarah Indonesia   &lt;/span&gt;     &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;         Sejarah Indonesia meliputi suatu rentang waktu yang sangat panjang yang dimulai sejak zaman prasejarah berdasarkan penemuan "Manusia Jawa" yang berusia 1,7 juta tahun yang lalu. Periode sejarah Indonesia dapat dibagi menjadi lima era: Era Prakolonial, munculnya kerajaan-kerajaan Hindu-Buddha serta Islam di Jawa dan Sumatera yang terutama mengandalkan perdagangan; Era Kolonial, masuknya orang-orang Eropa (terutama Belanda) yang menginginkan rempah-rempah mengakibatkan penjajahan oleh Belanda selama sekitar 3,5 abad antara awal abad ke-17 hingga pertengahan abad ke-20; Era Kemerdekaan Awal, pasca-Proklamasi Kemerdekaan Indonesia (1945) sampai jatuhnya Soekarno (1966); Era Orde Baru, 32 tahun masa pemerintahan Soeharto (1966–1998); serta Era Reformasi yang berlangsung sampai sekarang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Prasejarah&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;          Secara geologi, wilayah Indonesia modern (untuk kemudahan, selanjutnya disebut Nusantara) merupakan pertemuan antara tiga lempeng benua utama: Lempeng Eurasia, Lempeng Indo-Australia, dan Lempeng Pasifik (lihat artikel Geologi Indonesia). Kepulauan Indonesia seperti yang ada saat ini terbentuk pada saat melelehnya es setelah berakhirnya Zaman Es, hanya 10.000 tahun yang lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;        Replika tempurung kepala manusia Jawa yang pertama kali ditemukan di Sangiran. Pada masa Pleistosen, ketika masih terhubung dengan Asia Daratan, masuklah pemukim pertama. Bukti pertama yang menunjukkan penghuni pertama adalah fosil-fosil Homo erectus manusia Jawa dari masa 2 juta hingga 500.000 tahun lalu. Penemuan sisa-sisa "manusia Flores" (Homo floresiensis)[1] di Liang Bua, Flores, membuka kemungkinan masih bertahannya H. erectus hingga masa Zaman Es terakhir.[2]&lt;br /&gt;Homo sapiens pertama diperkirakan masuk ke Nusantara sejak 100.000 tahun yang lalu melewati jalur pantai Asia dari Asia Barat, dan pada sekitar 50.000 tahun yang lalu telah mencapai Pulau Papua dan Australia.[3] Mereka, yang berciri rasial berkulit gelap dan berambut ikal rapat (Negroid), menjadi nenek moyang penduduk asli Melanesia (termasuk Papua) sekarang dan membawa kultur kapak lonjong (Paleolitikum).  &lt;br /&gt;             Gelombang pendatang berbahasa Austronesia dengan kultur Neolitikum datang secara bergelombang sejak 3000 SM dari Cina Selatan melalui Formosa dan Filipina membawa kultur beliung persegi (kebudayaan Dongson). Proses migrasi ini merupakan bagian dari pendudukan Pasifik. Kedatangan gelombang penduduk berciri Mongoloid ini cenderung ke arah barat, mendesak penduduk awal ke arah timur atau berkawin campur dengan penduduk setempat dan menjadi ciri fisik penduduk Maluku serta Nusa Tenggara. Pendatang ini membawa serta teknik-teknik pertanian, termasuk bercocok tanam padi di sawah (bukti paling lambat sejak abad ke-8 SM), beternak kerbau, pengolahan perunggu dan besi, teknik tenun ikat, praktek-praktek megalitikum, serta pemujaan roh-roh (animisme) serta benda-benda keramat (dinamisme). Pada abad pertama SM sudah terbentuk pemukiman-pemukiman serta kerajaan-kerajaan kecil, dan sangat mungkin sudah masuk pengaruh kepercayaan dari India akibat hubungan perniagaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;           Para cendekiawan India telah menulis tentang Dwipantara atau kerajaan Hindu Jawa Dwipa di pulau Jawa dan Sumatra sekitar 200 SM. Bukti fisik awal yang menyebutkan tanggal adalah dari abad ke-5 mengenai dua kerajaan bercorak Hinduisme: Kerajaan Tarumanagara menguasai Jawa Barat dan Kerajaan Kutai di pesisir Sungai Mahakam, Kalimantan. Pada tahun 425 agama Buddha telah mencapai wilayah tersebut.&lt;br /&gt;Di saat Eropa memasuki masa Renaisans, Nusantara telah mempunyai warisan peradaban berusia ribuan tahun dengan dua kerajaan besar yaitu Sriwijaya di Sumatra dan Majapahit di Jawa, ditambah dengan puluhan kerajaan kecil yang sering kali menjadi vazal tetangganya yang lebih kuat atau saling terhubung dalam semacam ikatan perdagangan (seperti di Maluku).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Prasasti Tugu peninggalan Raja Purnawarman dari Taruma&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;           Pada abad ke-4 hingga abad ke-7 di wilayah Jawa Barat terdapat kerajaan bercorak Hindu-Budha yaitu kerajaan Tarumanagara yang dilanjutkan dengan Kerajaan Sunda sampai abad ke-16. Pada masa abad ke-7 hingga abad ke-14, kerajaan Buddha Sriwijaya berkembang pesat di Sumatra. Penjelajah Tiongkok I Ching mengunjungi ibukotanya Palembang sekitar tahun 670. Pada puncak kejayaannya, Sriwijaya menguasai daerah sejauh Jawa Barat dan Semenanjung Melayu. Abad ke-14 juga menjadi saksi bangkitnya sebuah kerajaan Hindu di Jawa Timur, Majapahit. Patih Majapahit antara tahun 1331 hingga 1364, Gajah Mada berhasil memperoleh kekuasaan atas wilayah yang kini sebagian besarnya adalah Indonesia beserta hampir seluruh Semenanjung Melayu. Warisan dari masa Gajah Mada termasuk kodifikasi hukum dan dalam kebudayaan Jawa, seperti yang terlihat dalam wiracarita Ramayana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;br /&gt;Sejarah Nusantara pada era kerajaan Islam&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;         Islam sebagai sebuah pemerintahan hadir di Indonesia sekitar abad ke-12, namun sebenarnya Islam sudah sudah masuk ke Indonesia pada abad 7 Masehi. Saat itu sudah ada jalur pelayaran yang ramai dan bersifat internasional melalui Selat Malaka yang menghubungkan Dinasti Tang di Cina, Sriwijaya di Asia Tenggara dan Bani Umayyah di Asia Barat sejak abad 7.[4]&lt;br /&gt;          Menurut sumber-sumber Cina menjelang akhir perempatan ketiga abad 7, seorang pedagang Arab menjadi pemimpin pemukiman Arab muslim di pesisir pantai Sumatera. Islam pun memberikan pengaruh kepada institusi politik yang ada. Hal ini nampak pada Tahun 100 H (718 M) Raja Sriwijaya Jambi yang bernama Srindravarman mengirim surat kepada Khalifah Umar bin Abdul Aziz dari Kekhalifahan Bani Umayyah meminta dikirimkan da'i yang bisa menjelaskan Islam kepadanya. Surat itu berbunyi: “Dari Raja di Raja yang adalah keturunan seribu raja, yang isterinya juga cucu seribu raja, yang di dalam kandang binatangnya terdapat seribu gajah, yang di wilayahnya terdapat dua sungai yang mengairi pohon gaharu, bumbu-bumbu wewangian, pala dan kapur barus yang semerbak wanginya hingga menjangkau jarak 12 mil, kepada Raja Arab yang tidak menyekutukan tuhan-tuhan lain dengan Allah. Saya telah mengirimkan kepada anda hadiah, yang sebenarnya merupakan hadiah yang tak begitu banyak, tetapi sekedar tanda persahabatan. Saya ingin Anda mengirimkan kepada saya seseorang yang dapat mengajarkan Islam kepada saya dan menjelaskan kepada saya tentang hukum-hukumnya.” Dua tahun kemudian, yakni tahun 720 M, Raja Srindravarman, yang semula Hindu, masuk Islam. Sriwijaya Jambi pun dikenal dengan nama 'Sribuza Islam'. Sayang, pada tahun 730 M Sriwijaya Jambi ditawan oleh Sriwijaya Palembang yang masih menganut Budha.[5]&lt;br /&gt;             Islam terus mengokoh menjadi institusi politik yang mengemban Islam. Misalnya, sebuah kesultanan Islam bernama Kesultanan Peureulak didirikan pada 1 Muharram 225 H atau 12 November 839 M. Contoh lain adalah Kerajaan Ternate. Islam masuk ke kerajaan di kepulauan Maluku ini tahun 1440. Rajanya seorang Muslim bernama Bayanullah.&lt;br /&gt;           Kesultanan Islam kemudian semikin menyebarkan ajaran-ajarannya ke penduduk dan melalui pembauran, menggantikan Hindu sebagai kepercayaan utama pada akhir abad ke-16 di Jawa dan Sumatera. Hanya Bali yang tetap mempertahankan mayoritas Hindu. Di kepulauan-kepulauan di timur, rohaniawan-rohaniawan Kristen dan Islam diketahui sudah aktif pada abad ke-16 dan 17, dan saat ini ada mayoritas yang besar dari kedua agama di kepulauan-kepulauan tersebut.&lt;br /&gt;            Penyebaran Islam dilakukan melalui hubungan perdagangan di luar Nusantara; hal ini, karena para penyebar dakwah atau mubaligh merupakan utusan dari pemerintahan Islam yang datang dari luar Indonesia, maka untuk menghidupi diri dan keluarga mereka, para mubaligh ini bekerja melalui cara berdagang, para mubaligh inipun menyebarkan Islam kepada para pedagang dari penduduk asli, hingga para pedagang ini memeluk Islam dan meyebarkan pula ke penduduk lainnya, karena umumnya pedagang dan ahli kerajaan lah yang pertama mengadopsi agama baru tersebut. Kerajaan Islam penting termasuk diantaranya: Kerajaan Samudera Pasai, Kesultanan Banten yang menjalin hubungan diplomatik dengan negara-negara Eropa, Kerajaan Mataram, dan Kesultanan Ternate dan Kesultanan Tidore di Maluku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Era VOC&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;          Mulai tahun 1602 Belanda secara perlahan-lahan menjadi penguasa wilayah yang kini adalah Indonesia, dengan memanfaatkan perpecahan di antara kerajaan-kerajaan kecil yang telah menggantikan Majapahit. Satu-satunya yang tidak terpengaruh adalah Timor Portugis, yang tetap dikuasai Portugal hingga 1975 ketika berintegrasi menjadi provinsi Indonesia bernama Timor Timur. Belanda menguasai Indonesia selama hampir 350 tahun, kecuali untuk suatu masa pendek di mana sebagian kecil dari Indonesia dikuasai Britania setelah Perang Jawa Britania-Belanda dan masa penjajahan Jepang pada masa Perang Dunia II. Sewaktu menjajah Indonesia, Belanda mengembangkan Hindia-Belanda menjadi salah satu kekuasaan kolonial terkaya di dunia. 350 tahun penjajahan Belanda bagi sebagian orang adalah mitos belaka karena wilayah Aceh baru ditaklukkan kemudian setelah Belanda mendekati kebangkrutannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Logo VOC&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;          Pada abad ke-17 dan 18 Hindia-Belanda tidak dikuasai secara langsung oleh pemerintah Belanda namun oleh perusahaan dagang bernama Perusahaan Hindia Timur Belanda (bahasa Belanda: Verenigde Oostindische Compagnie atau VOC). VOC telah diberikan hak monopoli terhadap perdagangan dan aktivitas kolonial di wilayah tersebut oleh Parlemen Belanda pada tahun 1602. Markasnya berada di Batavia, yang kini bernama Jakarta.&lt;br /&gt;            Tujuan utama VOC adalah mempertahankan monopolinya terhadap perdagangan rempah-rempah di Nusantara. Hal ini dilakukan melalui penggunaan dan ancaman kekerasan terhadap penduduk di kepulauan-kepulauan penghasil rempah-rempah, dan terhadap orang-orang non-Belanda yang mencoba berdagang dengan para penduduk tersebut. Contohnya, ketika penduduk Kepulauan Banda terus menjual biji pala kepada pedagang Inggris, pasukan Belanda membunuh atau mendeportasi hampir seluruh populasi dan kemudian mempopulasikan pulau-pulau tersebut dengan pembantu-pembantu atau budak-budak yang bekerja di perkebunan pala.&lt;br /&gt;VOC menjadi terlibat dalam politik internal Jawa pada masa ini, dan bertempur dalam beberapa peperangan yang melibatkan pemimpin Mataram dan Banten.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Era Belanda&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;           Setelah VOC jatuh bangkrut pada akhir abad ke-18 dan setelah kekuasaan Britania yang pendek di bawah Thomas Stamford Raffles, pemerintah Belanda mengambil alih kepemilikan VOC pada tahun 1816. Sebuah pemberontakan di Jawa berhasil ditumpas dalam Perang Diponegoro pada tahun 1825-1830. Setelah tahun 1830 sistem tanam paksa yang dikenal sebagai cultuurstelsel dalam bahasa Belanda mulai diterapkan. Dalam sistem ini, para penduduk dipaksa menanam hasil-hasil perkebunan yang menjadi permintaan pasar dunia pada saat itu, seperti teh, kopi dll. Hasil tanaman itu kemudian diekspor ke mancanegara. Sistem ini membawa kekayaan yang besar kepada para pelaksananya - baik yang Belanda maupun yang Indonesia. Sistem tanam paksa ini adalah monopoli pemerintah dan dihapuskan pada masa yang lebih bebas setelah 1870.&lt;br /&gt;Pada 1901 pihak Belanda mengadopsi apa yang mereka sebut Kebijakan Beretika (bahasa Belanda: Ethische Politiek), yang termasuk investasi yang lebih besar dalam pendidikan bagi orang-orang pribumi, dan sedikit perubahan politik. Di bawah gubernur-jendral J.B. van Heutsz pemerintah Hindia-Belanda memperpanjang kekuasaan kolonial secara langsung di sepanjang Hindia-Belanda, dan dengan itu mendirikan fondasi bagi negara Indonesia saat ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt; Gerakan nasionalisme&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;          Pada 1905 gerakan nasionalis yang pertama, Serikat Dagang Islam dibentuk dan kemudian diikuti pada tahun 1908 oleh gerakan nasionalis berikutnya, Budi Utomo. Belanda merespon hal tersebut setelah Perang Dunia I dengan langkah-langkah penindasan. Para pemimpin nasionalis berasal dari kelompok kecil yang terdiri dari profesional muda dan pelajar, yang beberapa di antaranya telah dididik di Belanda. Banyak dari mereka yang dipenjara karena kegiatan politis, termasuk Presiden Indonesia yang pertama, Soekarno.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Perang Dunia II&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;             Pada Mei 1940, awal Perang Dunia II, Belanda diduduki oleh Nazi Jerman. Hindia-Belanda mengumumkan keadaan siaga dan di Juli mengalihkan ekspor untuk Jepang ke Amerika Serikat dan Britania. Negosiasi dengan Jepang yang bertujuan untuk mengamankan persediaan bahan bakar pesawat gagal di Juni 1941, dan Jepang memulai penaklukan Asia Tenggara di bulan Desember tahun itu. Di bulan yang sama, faksi dari Sumatra menerima bantuan Jepang untuk mengadakan revolusi terhadap pemerintahan Belanda. Pasukan Belanda yang terakhir dikalahkan Jepang pada Maret 1942.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Pendudukan Jepang&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;           Artikel utama untuk bagian ini adalah: Indonesia: Era Jepang&lt;br /&gt;Pada Juli 1942, Soekarno menerima tawaran Jepang untuk mengadakan kampanye publik dan membentuk pemerintahan yang juga dapat memberikan jawaban terhadap kebutuhan militer Jepang. Soekarno, Mohammad Hatta, dan para Kyai didekorasi oleh Kaisar Jepang pada tahun 1943. Tetapi, pengalaman dari penguasaan Jepang di Indonesia sangat bervariasi, tergantung di mana seseorang hidup dan status sosial orang tersebut. Bagi yang tinggal di daerah yang dianggap penting dalam peperangan, mereka mengalami siksaan, terlibat perbudakan seks, penahanan sembarang dan hukuman mati, dan kejahatan perang lainnya. Orang Belanda dan campuran Indonesia-Belanda merupakan target sasaran dalam penguasaan Jepang.&lt;br /&gt;            Pada Maret 1945 Jepang membentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Pada pertemuan pertamanya di bulan Mei, Soepomo membicarakan integrasi nasional dan melawan individualisme perorangan; sementara itu Muhammad Yamin mengusulkan bahwa negara baru tersebut juga sekaligus mengklaim Sarawak, Sabah, Malaya, Portugis Timur, dan seluruh wilayah Hindia-Belanda sebelum perang.&lt;br /&gt;             Pada 9 Agustus 1945 Soekarno, Hatta dan Radjiman Widjodiningrat diterbangkan ke Vietnam untuk bertemu Marsekal Terauchi. Mereka dikabarkan bahwa pasukan Jepang sedang menuju kehancuran tetapi Jepang menginginkan kemerdekaan Indonesia pada 24 Agustus.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Proklamasi kemerdekaan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;         Artikel utama untuk bagian ini adalah: Proklamasi Kemerdekaan Indonesia&lt;br /&gt;Mendengar kabar bahwa Jepang tidak lagi mempunyai kekuatan untuk membuat keputusan seperti itu pada 16 Agustus, Soekarno membacakan "Proklamasi" pada hari berikutnya. Kabar mengenai proklamasi menyebar melalui radio dan selebaran sementara pasukan militer Indonesia pada masa perang, Pasukan Pembela Tanah Air (PETA), para pemuda, dan lainnya langsung berangkat mempertahankan kediaman Soekarno.&lt;br /&gt;           Pada 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) melantik Soekarno sebagai Presiden dan Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden dengan menggunakan konstitusi yang dirancang beberapa hari sebelumnya. Kemudian dibentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagai parlemen sementara hingga pemilu dapat dilaksanakan. Kelompok ini mendeklarasikan pemerintahan baru pada 31 Agustus dan menghendaki Republik Indonesia yang terdiri dari 8 provinsi: Sumatra, Kalimantan (tidak termasuk wilayah Sabah, Sarawak dan Brunei), Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi, Maluku (termasuk Papua) dan Nusa Tenggara.&lt;br /&gt;[sunting]Perang kemerdekaan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Teks Proklamasi&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;          Dari 1945 hingga 1949, persatuan kelautan Australia yang bersimpati dengan usaha kemerdekaan, melarang segala pelayaran Belanda sepanjang konflik ini agar Belanda tidak mempunyai dukungan logistik maupun suplai yang diperlukan untuk membentuk kembali kekuasaan kolonial.&lt;br /&gt;            Usaha Belanda untuk kembali berkuasa dihadapi perlawanan yang kuat. Setelah kembali ke Jawa, pasukan Belanda segera merebut kembali ibukota kolonial Batavia, akibatnya para nasionalis menjadikan Yogyakarta sebagai ibukota mereka. Pada 27 Desember 1949 (lihat artikel tentang 27 Desember 1949), setelah 4 tahun peperangan dan negosiasi, Ratu Juliana dari Belanda memindahkan kedaulatan kepada pemerintah Federal Indonesia. Pada 1950, Indonesia menjadi anggota ke-60 PBB.&lt;br /&gt;Lihat pula The National Revolution, 1945-50 untuk keterangan lebih lanjut (dalam bahasa Inggris).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Demokrasi parlementer&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Tidak lama setelah itu, Indonesia mengadopsi undang-undang baru yang terdiri dari sistem parlemen di mana dewan eksekutifnya dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada parlemen atau MPR. MPR terbagi kepada partai-partai politik sebelum dan sesudah pemilu pertama pada tahun 1955, sehingga koalisi pemerintah yang stabil susah dicapai.&lt;br /&gt;          Peran Islam di Indonesia menjadi hal yang rumit. Soekarno lebih memilih negara sekuler yang berdasarkan Pancasila sementara beberapa kelompok Muslim lebih menginginkan negara Islam atau undang-undang yang berisi sebuah bagian yang menyaratkan umat Islam takluk kepada hukum Islam.Demokrasi Parlementer, adalah suatu demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi dari pada badan eksekutif. Kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri. Perdana menteri dan menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan oleh parlemen. Dalam demokrasi parlementer Presiden menjabat sebagai kepala negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Demokrasi Terpimpin&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Artikel utama untuk bagian ini adalah: Indonesia: Era Demokrasi Terpimpin&lt;br /&gt;Pemberontakan yang gagal di Sumatera, Sulawesi, Jawa Barat dan pulau-pulau lainnya yang dimulai sejak 1958, ditambah kegagalan MPR untuk mengembangkan konstitusi baru, melemahkan sistem parlemen Indonesia. Akibatnya pada 1959 ketika Presiden Soekarno secara unilateral membangkitkan kembali konstitusi 1945 yang bersifat sementara, yang memberikan kekuatan presidensil yang besar, dia tidak menemui banyak hambatan.&lt;br /&gt;Dari 1959 hingga 1965, Presiden Soekarno berkuasa dalam rezim yang otoriter di bawah label "Demokrasi Terpimpin". Dia juga menggeser kebijakan luar negeri Indonesia menuju non-blok, kebijakan yang didukung para pemimpin penting negara-negara bekas jajahan yang menolak aliansi resmi dengan Blok Barat maupun Blok Uni Soviet. Para pemimpin tersebut berkumpul di Bandung, Jawa Barat pada tahun 1955 dalam KTT Asia-Afrika untuk mendirikan fondasi yang kelak menjadi Gerakan Non-Blok.&lt;br /&gt;            Pada akhir 1950-an dan awal 1960-an, Soekarno bergerak lebih dekat kepada negara-negara komunis Asia dan kepada Partai Komunis Indonesia (PKI) di dalam negeri. Meski PKI merupakan partai komunis terbesar di dunia di luar Uni Soviet dan China, dukungan massanya tak pernah menunjukkan penurutan ideologis kepada partai komunis seperti di negara-negara lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Konfrontasi Indonesia-Malaysia&lt;br /&gt;             Soekarno menentang pembentukan Federasi Malaysia dan menyebut bahwa hal tersebut adalah sebuah "rencana neo-kolonial" untuk mempermudah rencana komersial Inggris di wilayah tersebut. Selain itu dengan pembentukan Federasi Malaysia, hal ini dianggap akan memperluas pengaruh imperialisme negara-negara Barat di kawasan Asia dan memberikan celah kepada negara Inggris dan Australia untuk mempengaruhi perpolitikan regional Asia. Menanggapi keputusan PBB untuk mengakui kedaulatan Malaysia dan menjadikan Malaysia anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, presiden Soekarno mengumumkan pengunduran diri negara Indonesia dari keanggotaan PBB pada tanggal 20 Januari 1965 dan mendirikan Konferensi Kekuatan Baru (CONEFO) sebagai tandingan PBB dan GANEFO sebagai tandingan Olimpiade. Pada tahun itu juga konfrontasi ini kemudian mengakibatkan pertempuran antara pasukan Indonesia dan Malaysia (yang dibantu oleh Inggris).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Konflik Papua Barat&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;           Pada saat kemerdekaan, pemerintah Belanda mempertahankan kekuasaan terhadap belahan barat pulau Nugini (Papua), dan mengizinkan langkah-langkah menuju pemerintahan-sendiri dan pendeklarasian kemerdekaan pada 1 Desember 1961.&lt;br /&gt;Negosiasi dengan Belanda mengenai penggabungan wilayah tersebut dengan Indonesia gagal, dan pasukan penerjun payung Indonesia mendarat di Irian pada 18 Desember sebelum kemudian terjadi pertempuran antara pasukan Indonesia dan Belanda pada 1961 dan 1962. Pada 1962 Amerika Serikat menekan Belanda agar setuju melakukan perbincangan rahasia dengan Indonesia yang menghasilkan Perjanjian New York pada Agustus 1962, dan Indonesia mengambil alih kekuasaan terhadap Irian Jaya pada 1 Mei 1963.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Gerakan 30 September&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;             Artikel utama untuk bagian ini adalah: Gerakan 30 September&lt;br /&gt;Hingga 1965, PKI telah menguasai banyak dari organisasi massa yang dibentuk Soekarno untuk memperkuat dukungan untuk rezimnya dan, dengan persetujuan dari Soekarno, memulai kampanye untuk membentuk "Angkatan Kelima" dengan mempersenjatai pendukungnya. Para petinggi militer menentang hal ini.&lt;br /&gt;              Pada 30 September 1965, enam jendral senior dan beberapa orang lainnya dibunuh dalam upaya kudeta yang disalahkan kepada para pengawal istana yang loyal kepada PKI. Panglima Komando Strategi Angkatan Darat saat itu, Mayjen Soeharto, menumpas kudeta tersebut dan berbalik melawan PKI. Soeharto lalu menggunakan situasi ini untuk mengambil alih kekuasaan. Lebih dari puluhan ribu orang-orang yang dituduh komunis kemudian dibunuh. Jumlah korban jiwa pada 1966 mencapai setidaknya 500.000; yang paling parah terjadi di Jawa dan Bali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Era Orde Baru&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;          Setelah Soeharto menjadi Presiden, salah satu pertama yang dilakukannya adalah mendaftarkan Indonesia menjadi anggota PBB lagi. Indonesia pada tanggal 19 September 1966 mengumumkan bahwa Indonesia "bermaksud untuk melanjutkan kerjasama dengan PBB dan melanjutkan partisipasi dalam kegiatan-kegiatan PBB", dan menjadi anggota PBB kembali pada tanggal 28 September 1966, tepat 16 tahun setelah Indonesia diterima pertama kalinya.&lt;br /&gt;           Pada 1968, MPR secara resmi melantik Soeharto untuk masa jabatan 5 tahun sebagai presiden, dan dia kemudian dilantik kembali secara berturut-turut pada tahun 1973, 1978, 1983, 1988, 1993, dan 1998.&lt;br /&gt;Presiden Soeharto memulai "Orde Baru" dalam dunia politik Indonesia dan secara dramatis mengubah kebijakan luar negeri dan dalam negeri dari jalan yang ditempuh Soekarno pada akhir masa jabatannya. Orde Baru memilih perbaikan dan perkembangan ekonomi sebagai tujuan utamanya dan menempuh kebijakannya melalui struktur administratif yang didominasi militer namun dengan nasehat dari ahli ekonomi didikan Barat. Selama masa pemerintahannya, kebijakan-kebijakan ini, dan pengeksploitasian sumber daya alam secara besar-besaran menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang besar namun tidak merata di Indonesia. Contohnya, jumlah orang yang kelaparan dikurangi dengan besar pada tahun 1970-an dan 1980-an. Dia juga memperkaya dirinya, keluarganya, dan rekan-rekat dekat melalui korupsi yang merajalela.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Irian Jaya&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;        Setelah menolak supervisi dari PBB, pemerintah Indonesia melaksanakan "Act of Free Choice" (Aksi Pilihan Bebas) di Irian Jaya pada 1969 di mana 1.025 wakil kepala-kepala daerah Irian dipilih dan kemudian diberikan latihan dalam bahasa Indonesia. Mereka secara konsensus akhirnya memilih bergabung dengan Indonesia. Sebuah resolusi Sidang Umum PBB kemudian memastikan perpindahan kekuasaan kepada Indonesia. Penolakan terhadap pemerintahan Indonesia menimbulkan aktivitas-aktivitas gerilya berskala kecil pada tahun-tahun berikutnya setelah perpindahan kekuasaan tersebut. Dalam atmosfer yang lebih terbuka setelah 1998, pernyataan-pernyataan yang lebih eksplisit yang menginginkan kemerdekaan dari Indonesia telah muncul.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Timor Timur&lt;br /&gt;            Dari 1596 hingga 1975, Timor Timur adalah sebuah jajahan Portugis di pulau Timor yang dikenal sebagai Timor Portugis dan dipisahkan dari pesisir utara Australia oleh Laut Timor. Akibat kejadian politis di Portugal, pejabat Portugal secara mendadak mundur dari Timor Timur pada 1975. Dalam pemilu lokal pada tahun 1975, Fretilin, sebuah partai yang dipimpin sebagian oleh orang-orang yang membawa paham Marxisme, dan UDT, menjadi partai-partai terbesar, setelah sebelumnya membentuk aliansi untuk mengkampanyekan kemerdekaan dari Portugal.&lt;br /&gt;Pada 7 Desember 1975, pasukan Indonesia masuk ke Timor Timur. Indonesia, yang mempunyai dukungan material dan diplomatik, dibantu peralatan persenjataan yang disediakan Amerika Serikat dan Australia, berharap dengan memiliki Timor Timur mereka akan memperoleh tambahan cadangan minyak dan gas alam, serta lokasi yang strategis.&lt;br /&gt;          Pada masa-masa awal, pihak militer Indonesia (ABRI) membunuh hampir 200.000 warga Timor Timur — melalui pembunuhan, pemaksaan kelaparan dan lain-lain. Banyak pelanggaran HAM yang terjadi saat Timor Timur berada dalam wilayah Indonesia.&lt;br /&gt;Pada 30 Agustus 1999, rakyat Timor Timur memilih untuk memisahkan diri dari Indonesia dalam sebuah pemungutan suara yang diadakan PBB. Sekitar 99% penduduk yang berhak memilih turut serta; 3/4-nya memilih untuk merdeka. Segera setelah hasilnya diumumkan, dikabarkan bahwa pihak militer Indonesia melanjutkan pengrusakan di Timor Timur, seperti merusak infrastruktur di daerah tersebut.&lt;br /&gt;Pada Oktober 1999, MPR membatalkan dekrit 1976 yang mengintegrasikan Timor Timur ke wilayah Indonesia, dan Otorita Transisi PBB (UNTAET) mengambil alih tanggung jawab untuk memerintah Timor Timur sehingga kemerdekaan penuh dicapai pada Mei 2002 sebagai negara Timor Leste.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Krisis ekonomi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;br /&gt;Soeharto mengumumkan pengunduran dirinya didampingi B.J. Habibie.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;         Pada pertengahan 1997, Indonesia diserang krisis keuangan dan ekonomi Asia (untuk lebih jelas lihat: Krisis finansial Asia), disertai kemarau terburuk dalam 50 tahun terakhir dan harga minyak, gas dan komoditas ekspor lainnya yang semakin jatuh. Rupiah jatuh, inflasi meningkat tajam, dan perpindahan modal dipercepat. Para demonstran, yang awalnya dipimpin para mahasiswa, meminta pengunduran diri Soeharto. Di tengah gejolak kemarahan massa yang meluas, serta ribuan mahasiswa yang menduduki gedung DPR/MPR, Soeharto mengundurkan diri pada 21 Mei 1998, tiga bulan setelah MPR melantiknya untuk masa bakti ketujuh. Soeharto kemudian memilih sang Wakil Presiden, B. J. Habibie, untuk menjadi presiden ketiga Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Pemerintahan Habibie&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;         Presiden Habibie segera membentuk sebuah kabinet. Salah satu tugas pentingnya adalah kembali mendapatkan dukungan dari Dana Moneter Internasional dan komunitas negara-negara donor untuk program pemulihan ekonomi. Dia juga membebaskan para tahanan politik dan mengurangi kontrol pada kebebasan berpendapat dan kegiatan organisasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Pemerintahan Wahid&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;        Pemilu untuk MPR, DPR, dan DPRD diadakan pada 7 Juni 1999. PDI Perjuangan pimpinan putri Soekarno, Megawati Sukarnoputri keluar menjadi pemenang pada pemilu parlemen dengan mendapatkan 34% dari seluruh suara; Golkar (partai Soeharto - sebelumnya selalu menjadi pemenang pemilu-pemilu sebelumnya) memperoleh 22%; Partai Persatuan Pembangunan pimpinan Hamzah Haz 12%; Partai Kebangkitan Bangsa pimpinan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) 10%. Pada Oktober 1999, MPR melantik Abdurrahman Wahid sebagai presiden dan Megawati sebagai wakil presiden untuk masa bakti 5 tahun. Wahid membentuk kabinet pertamanya, Kabinet Persatuan Nasional pada awal November 1999 dan melakukan reshuffle kabinetnya pada Agustus 2000.&lt;br /&gt;             Pemerintahan Presiden Wahid meneruskan proses demokratisasi dan perkembangan ekonomi di bawah situasi yang menantang. Di samping ketidakpastian ekonomi yang terus berlanjut, pemerintahannya juga menghadapi konflik antar etnis dan antar agama, terutama di Aceh, Maluku, dan Papua. Di Timor Barat, masalah yang ditimbulkan rakyat Timor Timur yang tidak mempunyai tempat tinggal dan kekacauan yang dilakukan para militan Timor Timur pro-Indonesia mengakibatkan masalah-masalah kemanusiaan dan sosial yang besar. MPR yang semakin memberikan tekanan menantang kebijakan-kebijakan Presiden Wahid, menyebabkan perdebatan politik yang meluap-luap.&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;br /&gt;Pemerintahan Megawati&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;          Pada Sidang Umum MPR pertama pada Agustus 2000, Presiden Wahid memberikan laporan pertanggung jawabannya. Pada 29 Januari 2001, ribuan demonstran menyerbu MPR dan meminta Presiden agar mengundurkan diri dengan alasan keterlibatannya dalam skandal korupsi. Di bawah tekanan dari MPR untuk memperbaiki manajemen dan koordinasi di dalam pemerintahannya, dia mengedarkan keputusan presiden yang memberikan kekuasaan negara sehari-hari kepada wakil presiden Megawati. Megawati mengambil alih jabatan presiden tak lama kemudian.Kabinet pada masa pemerintahan Megawati disebut dengan kabinet gotong royong.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Pemerintahan Yudhoyono&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;           Pada 2004, pemilu satu hari terbesar di dunia diadakan dan Susilo Bambang Yudhoyono tampil sebagai presiden baru Indonesia. Pemerintah baru ini pada awal masa kerjanya telah menerima berbagai cobaan dan tantangan besar, seperti gempa bumi besar di Aceh dan Nias pada Desember 2004 yang meluluh lantakkan sebagian dari Aceh serta gempa bumi lain pada awal 2005 yang mengguncang Sumatra.&lt;br /&gt;Pada 17 Juli 2005, sebuah kesepakatan bersejarah berhasil dicapai antara pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka yang bertujuan mengakhiri konflik berkepanjangan selama 30 tahun di wilayah Aceh.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8992242741862286687-3145896720066626434?l=blogku-panen.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://blogku-panen.blogspot.com/feeds/3145896720066626434/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://blogku-panen.blogspot.com/2010/03/sejarah-indonesia.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8992242741862286687/posts/default/3145896720066626434'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8992242741862286687/posts/default/3145896720066626434'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://blogku-panen.blogspot.com/2010/03/sejarah-indonesia.html' title='Sejarah Indonesia'/><author><name>Blogku</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10821991969506317356</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://3.bp.blogspot.com/__JawJIeesTU/S5B0ccY_kNI/AAAAAAAAAAM/OIC6LLnyOxQ/S220/DSC03058.JPG'/></author><thr:total>1</thr:total></entry></feed>
